KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuntaskan proses pengalihan utang senilai 35 juta dollar AS (Rp 573 miliar) untuk upaya konservasi laut pada 15 Januari 2025.
Dengan dukungan sejumlah organisasi konservasi, utang Pemerintah Indonesia kepada AS tersebut secara resmi dialihkan untuk kegiatan konservasi dan perlindungan ekosistem terumbu karang di wilayah Indonesia.
Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Firdaus Agung Kunto Kurniawan mengatakan, proses pengalihan utang tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun yang kemudian disepakati pada Juli 2024.
Baca juga: Jerman Tukar Utang RI Rp 1,2 Triliun untuk Tangani TBC hingga HIV
Menurutnya, pemanfaatan dana dari pengalihan utang ini akan difokuskan untuk mendukung perlindungan dan konservasi ekosistem terumbu karang di Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda-Banda.
Dia menambahkan, kedua bentangan itu dipilih karena masuk dalam segitiga terumbu karang dunia atau coral triangle.
“Ini merupakan kawasan bernilai keanekaragaman hayati tinggi. Beberapa penelitian menyebutkan, hampir 75 persen jenis terumbu karang di dunia ada di kawasan segitiga terumbu karang ini,” kata Firdaus dikutip dari siaran pers, Sabtu (18/1/2025).
Indonesia sendiri memiliki terumbu karang terluas di dunia, setara 18 persen dari total luas terumbu karang di dunia. Luasnya diperkirakan lebih dari 51.000 kilometer persegi.
Terumbu karang tidak hanya menjadi komoditas yang mendongkrak sektor wisata, namun juga memberikan perlindungan terhadap bencana alam dan menyerap karbon dari atmosfer.
Baca juga: Di Brasil, Sri Mulyani Dorong Utang Iklim untuk Pembangunan Berkelanjutan
Terumbu karang juga menjadi sandaran bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut.
Kesepakatan pengalihan utang tersebut juga terjadi melalui peran dua organisasi konservasi nirlaba internasional yaitu The Nature Conservancy (TNC) dan Conservancy International (CI).
Kedua organisasi ini memiliki rekan kerja di wilayah Indonesia yaitu Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia.
CEO The Nature Conservancy Jennifer Morris mengatakan, skema pengalihan utang untuk alam tersebut diberikan berdasarkan Perjanjian Konservasi Terumbu Karang atau The Coral Reef Conservation Agreement (CRCA) di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang AS atau Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA).
Skema tersebut memprioritaskan peruntukannya untuk empat hal.
Baca juga: Dapat Penukaran Utang untuk Konservasi Terumbu Karang, KKP Fokus Laut Timur
Pertama, untuk terumbu karang dan ekosistem laut pesisir yang mengelilingi, atau terkait langsung dengan terumbu karang dan penting untuk menjaga integritas ekologis terumbu karang seperti lamun, bakau, dan juga ekosistem yang terbentuk di dasar laut yang berpasir tempat berbagai organisme hidup dan berinteraksi.
Kedua, kawasan lindung laut. Ketiga, zona konektivitas habitat dan lokasi konservasi potensial di masa mendatang. Keempat, spesies laut yang terancam punah, terancam, dan dilindungi.
Sementara itu Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto menuturkan, salah satu kegiatan utama dari pemanfaatan dana tersebut ini adalah dengan pelibatan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat akan diberikan peningkatan kapasitas dalam menghadapi tantangan kerusakan alam.
Baca juga: AS Hapus Utang RI Rp 565 Miliar, Gantinya Perbaiki Terumbu Karang
Pelaksanaan program akan dilangsungkan selama sembilan tahun di mana masyarakat bukan sekadar menerima manfaat, melainkan juga menjadi pelaksana di lapangan.
“Hal ini penting dilakukan untuk keberlanjutan upaya perlindungan ekosistem terumbu karang. Tentu kita tidak mau dengan berakhirnya program TFCCA, maka berakhir juga praktik-praktik baik yang telah dibangun bersama,” tutur Herlina.
Dana dari pengalihan utang ini nantinya akan dikelola oleh Komite Pengawas dalam rekening trust fund.
Komite pengawas sendiri dipimpin oleh KKP dan berisikan Kementerian Keuangan juga sejumlah organisasi nirlaba.
Baca juga: AS dan RI Teken Pengalihan Utang, Lindungi Ekosistem Terumbu Karang
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya