Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Utang Indonesia ke AS Rp 573 Miliar Ditukar untuk Konservasi Terumbu Karang

Kompas.com, 18 Januari 2025, 17:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuntaskan proses pengalihan utang senilai 35 juta dollar AS (Rp 573 miliar) untuk upaya konservasi laut pada 15 Januari 2025. 

Dengan dukungan sejumlah organisasi konservasi, utang Pemerintah Indonesia kepada AS tersebut secara resmi dialihkan untuk kegiatan konservasi dan perlindungan ekosistem terumbu karang di wilayah Indonesia.

Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Firdaus Agung Kunto Kurniawan mengatakan, proses pengalihan utang tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun yang kemudian disepakati pada Juli 2024. 

Baca juga: Jerman Tukar Utang RI Rp 1,2 Triliun untuk Tangani TBC hingga HIV

Menurutnya, pemanfaatan dana dari pengalihan utang ini akan difokuskan untuk mendukung perlindungan dan konservasi ekosistem terumbu karang di Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda-Banda.

Dia menambahkan, kedua bentangan itu dipilih karena masuk dalam segitiga terumbu karang dunia atau coral triangle. 

“Ini merupakan kawasan bernilai keanekaragaman hayati tinggi. Beberapa penelitian menyebutkan, hampir 75 persen jenis terumbu karang di dunia ada di kawasan segitiga terumbu karang ini,” kata Firdaus dikutip dari siaran pers, Sabtu (18/1/2025).

Indonesia sendiri memiliki terumbu karang terluas di dunia, setara 18 persen dari total luas terumbu karang di dunia. Luasnya diperkirakan lebih dari 51.000 kilometer persegi.

Terumbu karang tidak hanya menjadi komoditas yang mendongkrak sektor wisata, namun juga memberikan perlindungan terhadap bencana alam dan menyerap karbon dari atmosfer. 

Baca juga: Di Brasil, Sri Mulyani Dorong Utang Iklim untuk Pembangunan Berkelanjutan

Terumbu karang juga menjadi sandaran bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut.

Kesepakatan pengalihan utang tersebut juga terjadi melalui peran dua organisasi konservasi nirlaba internasional yaitu The Nature Conservancy (TNC) dan Conservancy International (CI). 

Kedua organisasi ini memiliki rekan kerja di wilayah Indonesia yaitu Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia. 

CEO The Nature Conservancy Jennifer Morris mengatakan, skema pengalihan utang untuk alam tersebut diberikan berdasarkan Perjanjian Konservasi Terumbu Karang atau The Coral Reef Conservation Agreement (CRCA) di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang AS atau Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA).

Skema tersebut memprioritaskan peruntukannya untuk empat hal.

Baca juga: Dapat Penukaran Utang untuk Konservasi Terumbu Karang, KKP Fokus Laut Timur

Pertama, untuk terumbu karang dan ekosistem laut pesisir yang mengelilingi, atau terkait langsung dengan terumbu karang dan penting untuk menjaga integritas ekologis terumbu karang seperti lamun, bakau, dan juga ekosistem yang terbentuk di dasar laut yang berpasir tempat berbagai organisme hidup dan berinteraksi. 

Kedua, kawasan lindung laut. Ketiga, zona konektivitas habitat dan lokasi konservasi potensial di masa mendatang. Keempat, spesies laut yang terancam punah, terancam, dan dilindungi.

Sementara itu Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto menuturkan, salah satu kegiatan utama dari pemanfaatan dana tersebut ini adalah dengan pelibatan masyarakat. 

Menurutnya, masyarakat akan diberikan peningkatan kapasitas dalam menghadapi tantangan kerusakan alam.

Baca juga: AS Hapus Utang RI Rp 565 Miliar, Gantinya Perbaiki Terumbu Karang

Pelaksanaan program akan dilangsungkan selama sembilan tahun di mana masyarakat bukan sekadar menerima manfaat, melainkan juga menjadi pelaksana di lapangan. 

“Hal ini penting dilakukan untuk keberlanjutan upaya perlindungan ekosistem terumbu karang. Tentu kita tidak mau dengan berakhirnya program TFCCA, maka berakhir juga praktik-praktik baik yang telah dibangun bersama,” tutur Herlina.

Dana dari pengalihan utang ini nantinya akan dikelola oleh Komite Pengawas dalam rekening trust fund

Komite pengawas sendiri dipimpin oleh KKP dan berisikan Kementerian Keuangan juga sejumlah organisasi nirlaba.

Baca juga: AS dan RI Teken Pengalihan Utang, Lindungi Ekosistem Terumbu Karang

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau