Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Utang Indonesia ke AS Rp 573 Miliar Ditukar untuk Konservasi Terumbu Karang

Kompas.com - 18/01/2025, 17:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuntaskan proses pengalihan utang senilai 35 juta dollar AS (Rp 573 miliar) untuk upaya konservasi laut pada 15 Januari 2025. 

Dengan dukungan sejumlah organisasi konservasi, utang Pemerintah Indonesia kepada AS tersebut secara resmi dialihkan untuk kegiatan konservasi dan perlindungan ekosistem terumbu karang di wilayah Indonesia.

Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Firdaus Agung Kunto Kurniawan mengatakan, proses pengalihan utang tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun yang kemudian disepakati pada Juli 2024. 

Baca juga: Jerman Tukar Utang RI Rp 1,2 Triliun untuk Tangani TBC hingga HIV

Menurutnya, pemanfaatan dana dari pengalihan utang ini akan difokuskan untuk mendukung perlindungan dan konservasi ekosistem terumbu karang di Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda-Banda.

Dia menambahkan, kedua bentangan itu dipilih karena masuk dalam segitiga terumbu karang dunia atau coral triangle. 

“Ini merupakan kawasan bernilai keanekaragaman hayati tinggi. Beberapa penelitian menyebutkan, hampir 75 persen jenis terumbu karang di dunia ada di kawasan segitiga terumbu karang ini,” kata Firdaus dikutip dari siaran pers, Sabtu (18/1/2025).

Indonesia sendiri memiliki terumbu karang terluas di dunia, setara 18 persen dari total luas terumbu karang di dunia. Luasnya diperkirakan lebih dari 51.000 kilometer persegi.

Terumbu karang tidak hanya menjadi komoditas yang mendongkrak sektor wisata, namun juga memberikan perlindungan terhadap bencana alam dan menyerap karbon dari atmosfer. 

Baca juga: Di Brasil, Sri Mulyani Dorong Utang Iklim untuk Pembangunan Berkelanjutan

Terumbu karang juga menjadi sandaran bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut.

Kesepakatan pengalihan utang tersebut juga terjadi melalui peran dua organisasi konservasi nirlaba internasional yaitu The Nature Conservancy (TNC) dan Conservancy International (CI). 

Kedua organisasi ini memiliki rekan kerja di wilayah Indonesia yaitu Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia. 

CEO The Nature Conservancy Jennifer Morris mengatakan, skema pengalihan utang untuk alam tersebut diberikan berdasarkan Perjanjian Konservasi Terumbu Karang atau The Coral Reef Conservation Agreement (CRCA) di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang AS atau Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA).

Skema tersebut memprioritaskan peruntukannya untuk empat hal.

Baca juga: Dapat Penukaran Utang untuk Konservasi Terumbu Karang, KKP Fokus Laut Timur

Pertama, untuk terumbu karang dan ekosistem laut pesisir yang mengelilingi, atau terkait langsung dengan terumbu karang dan penting untuk menjaga integritas ekologis terumbu karang seperti lamun, bakau, dan juga ekosistem yang terbentuk di dasar laut yang berpasir tempat berbagai organisme hidup dan berinteraksi. 

Kedua, kawasan lindung laut. Ketiga, zona konektivitas habitat dan lokasi konservasi potensial di masa mendatang. Keempat, spesies laut yang terancam punah, terancam, dan dilindungi.

Sementara itu Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto menuturkan, salah satu kegiatan utama dari pemanfaatan dana tersebut ini adalah dengan pelibatan masyarakat. 

Menurutnya, masyarakat akan diberikan peningkatan kapasitas dalam menghadapi tantangan kerusakan alam.

Baca juga: AS Hapus Utang RI Rp 565 Miliar, Gantinya Perbaiki Terumbu Karang

Pelaksanaan program akan dilangsungkan selama sembilan tahun di mana masyarakat bukan sekadar menerima manfaat, melainkan juga menjadi pelaksana di lapangan. 

“Hal ini penting dilakukan untuk keberlanjutan upaya perlindungan ekosistem terumbu karang. Tentu kita tidak mau dengan berakhirnya program TFCCA, maka berakhir juga praktik-praktik baik yang telah dibangun bersama,” tutur Herlina.

Dana dari pengalihan utang ini nantinya akan dikelola oleh Komite Pengawas dalam rekening trust fund

Komite pengawas sendiri dipimpin oleh KKP dan berisikan Kementerian Keuangan juga sejumlah organisasi nirlaba.

Baca juga: AS dan RI Teken Pengalihan Utang, Lindungi Ekosistem Terumbu Karang

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
84 Ribu Hektare Kebun Sawit Ada dalam Kawasan Hutan, Milik 64 Entitas
84 Ribu Hektare Kebun Sawit Ada dalam Kawasan Hutan, Milik 64 Entitas
Pemerintah
Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Greenpeace Desak Tata Kelola Mineral Berkelanjutan
Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Greenpeace Desak Tata Kelola Mineral Berkelanjutan
LSM/Figur
BPOM Ungkap Strategi Cegah Keracunan pada Program MBG
BPOM Ungkap Strategi Cegah Keracunan pada Program MBG
Pemerintah
Dari Norwegia ke India, Industri Semen Tangkap Karbon untuk Jawab Tantangan Iklim
Dari Norwegia ke India, Industri Semen Tangkap Karbon untuk Jawab Tantangan Iklim
Swasta
Pangkas Emisi Karbon, Kemenhut Siapkan 17 Juta Bibit Gratis
Pangkas Emisi Karbon, Kemenhut Siapkan 17 Juta Bibit Gratis
Pemerintah
Industri Semen Tekan Emisi 21 Persen, Bidik Semen Hijau Nol Karbon 2050
Industri Semen Tekan Emisi 21 Persen, Bidik Semen Hijau Nol Karbon 2050
Swasta
Inquirer ESG Edge Awards 2025: Apresiasi Perusahaan hingga UMKM yang Bawa Dampak Nyata
Inquirer ESG Edge Awards 2025: Apresiasi Perusahaan hingga UMKM yang Bawa Dampak Nyata
Swasta
Tangkap dan Simpan Emisi CO2 di Bawah Tanah? Riset Ungkap Cuma Bisa Dilakukan 200 Tahun
Tangkap dan Simpan Emisi CO2 di Bawah Tanah? Riset Ungkap Cuma Bisa Dilakukan 200 Tahun
LSM/Figur
Serangga Menghilang Cepat, Bahkan di Ekosistem Alami yang Tak Tersentuh
Serangga Menghilang Cepat, Bahkan di Ekosistem Alami yang Tak Tersentuh
Pemerintah
Masa Depan Pedesaan Lebih Terjamin Berkat Hutan dan Kearifan Lokal
Masa Depan Pedesaan Lebih Terjamin Berkat Hutan dan Kearifan Lokal
Pemerintah
Pencemaran Sungai Jakarta, UMKM Diminta Segera Urus NIB dan SPPL
Pencemaran Sungai Jakarta, UMKM Diminta Segera Urus NIB dan SPPL
Pemerintah
Hari Kelebihan Sampah Plastik 2025: Dunia Gagal Kelola Sepertiga Produksi
Hari Kelebihan Sampah Plastik 2025: Dunia Gagal Kelola Sepertiga Produksi
LSM/Figur
Anggaran Naik, KLH Bakal Fokus Atasi Sampah dan Iklim
Anggaran Naik, KLH Bakal Fokus Atasi Sampah dan Iklim
Pemerintah
Sungai Jakarta 'Cemar Berat', Limbah Domestik Sumber Utamanya
Sungai Jakarta "Cemar Berat", Limbah Domestik Sumber Utamanya
LSM/Figur
TNUK Tegaskan, JRSCA Bukan Habitat Buatan bagi Badak Jawa
TNUK Tegaskan, JRSCA Bukan Habitat Buatan bagi Badak Jawa
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau