Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Perguruan Tinggi yang Kelola Tambang Berkontribusi Rusak Lingkungan

Kompas.com - 21/01/2025, 15:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhy menuturkan, perguruan tinggi yang mengelola tambang turut berkontribusi terhadap perusakan lingkungan.

Pasalnya, ujar Fahmy, di manapun tempatnya, proses penambangan menyebabkan perusakan terhadap lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Fahmy menanggapi usulan agar perguruan tinggi diberikan izin untuk mengelola tambang.

Baca juga: Setelah Ormas Keagamaan, Perguruan Tinggi Diusulkan Bisa Kelola Tambang

"Padahal selama ini perguruan tinggi memelopori upaya pelestarian lingkungan," kata Fahmy dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Fahmy menambahkan, pertambangan di Indonesia berada pada wilayah abu-abu yang sering kali memicu kejahatan dan menimbulkan konflik antara penambang dengan masyarakat setempat.

"Perguruan tinggi yang selama ini mengayomi masyarakat bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik dengan masyarakat," ucap Fahmy.

Diberitakan sebelumnya, dalam rapat pleno penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang mineral dan batubara (minerba) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (20/12/2025), perguruan tinggi diusulkan untuk bisa mengelola tambang.

Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan, pimpinan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk merumuskan peraturan mengenai pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara.

Baca juga: Implementasikan Tambang Keberlanjutan, Ini yang Dilakukan PT Gema Kreasi Perdana

"Perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian juga dengan perguruan tinggi," kata Bob Hasan dalam rapat pleno tersebut yang diikuti secara daring.

Dalam draf RUU yang dipaparkan tim ahli, usul pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi dimasukkan dalam Pasal 51A.

Selanjutnya, Ayat (1) Pasal 51A disebutkan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Pemberian izin pengelolaan tambang kepada kampus juga dinilai bisa membuat tri dharma perguruan tinggi menjadi terdisorientasi.

Peneliti bidang Hukum di Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhammad Saleh mengatakan, pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi salah kaprah dan melenceng jauh dari inti bisnisnya.

Baca juga: Bos Tambang Ramal Indonesia Jadi Produsen Nikel Terbesar di Dunia

Saleh menuturkan inti bisnis utama perguruan tinggi ada tiga yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat atau disebut sebagai tri dharma.

"Nah selama ini, perguruan tinggi itu kalaupun akan mengembangkan unit usaha itu harus inline (sejalan) dengan program utama mereka," tutur Saleh ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Saleh menuturkan, kekhawatiran lain apabila perguruan tinggi mengelola tambang adalah kampus tidak lagi berorientasi kepada mahasiswa.

Dengan mengelola tambang, Saleh khawatir perguruan tinggi akan lebih fokus mengurusi usaha tambang dan profitnya.

"Sangat berbahaya bila orientasi pendidikan tinggi digeser ke orientasi industrialisasi. Problematik banget itu," ujar Saleh.

Baca juga: Kemiskinan Naik di Daerah Tambang, Pertumbuhan Ekonomi Hanya di Atas Kertas

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau