Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

HGB Pagar Laut dan HGU Kebun Sawit Ilegal

Kompas.com - 25/01/2025, 17:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RIBUT-ribut pagar laut yang terjadi di Tangerang, Banten, sepanjang lebih dari 30 Km menimbulkan kegaduhan banyak pihak, baik di kalangan pemerintahan, DPR, LSM dan masyarakat luas.

Masyarakat umum dibuat heran kawasan laut yang berjarak lebih dari satu kilometer dari bibir pantai dipagari dengan bambu sepanjang garis pantai hampir setengah dari jalan tol Jagorawi.

Area tersebut diklaim ada pemiliknya dengan bukti sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Kepemilikan dan pagar laut telah dinyatakan ilegal dan dicabut haknya (SHM/SHGB) oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Alasannya jelas dan tegas kawasan laut menjadi hak negara, meskipun tadinya bekas tambak/empang karena kawasan yang diributkan sekarang ini secara eksisting sudah menjadi lautan.

Empang/tambak yang bersertifikat tersebut sudah dianggap menjadi tanah hilang dan menjadi lautan sehingga menurut regulasi hak kepemilikan tersebut telah hilang.

Baca juga: Patok-patok Laut

Oleh karena itu, wajar apabila klaim kepemilikan kawasan laut dengan pagarnya dianggap ilegal oleh banyak kalangan.

Kasus pagar laut ini terungkap karena lokasi (locus delicti) tidak jauh dari Jakarta, yakni di Tangerang (Banten) dan selalu diekspos secara besar-besaran oleh media massa sehingga cepat terungkap kepermukaan dan menjadi perhatian banyak masyarakat Indonesia.

Padahal kalau diingat, luas kawasan laut yang diributkan tidak lebih dari 1000 ha (tepatnya 537,5 hektare atau 5.375.000 meter persegi).

Kebun sawit ilegal

Kasus serupa tidak hanya terjadi di lautan saja, tetapi juga terjadi di daratan (bentang darat), khususnya di kawasan hutan untuk perkebunan sawit.

Area ilegal dengan sertifikat hak guna usaha (SHGU) tersebut luasnya jauh lebih besar, bahkan mencapai ratusan ribu hektare kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit.

Sayangnya kasus kebun sawit ilegal ini, yang melibatkan kawasan hutan jutaan hektare tidak terpantau secara luas karena lokasi jauh dari Jakarta, khususnya di Kalimantan dan Sumatera.

Kasus sawit ilegal di kawasan hutan mulai terjadi sejak adanya perubahan rezim dari Orde Baru ke era Reformasi dengan otonomi daerahnya tahun 1998.

Sejak Undang-Undang (UU) Pemerintah No 32/2004 terbit, kewenangan kehutanan banyak dilimpahkan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

Kabupaten yang mempunyai potensi sumber daya alam (SDA) hutan besar ramai-ramai membentuk dinas kehutanan untuk menjaring pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengelola dana bagi hasil (DBH) sektor kehutanan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Layanan Listrik Hijau PLN Tumbuh 117 Persen pada 2024

Layanan Listrik Hijau PLN Tumbuh 117 Persen pada 2024

BUMN
PwC: CEO Global Lihat Keberlanjutan Jadi Peluang Bukan Biaya Tambahan

PwC: CEO Global Lihat Keberlanjutan Jadi Peluang Bukan Biaya Tambahan

Swasta
74 Persen Perusahaan APAC Masukkan Metrik ESG dalam Gaji Eksekutif

74 Persen Perusahaan APAC Masukkan Metrik ESG dalam Gaji Eksekutif

Pemerintah
60 Persen Kekayaan Hartawan Terkaya Berasal dari Warisan hingga Kolusi

60 Persen Kekayaan Hartawan Terkaya Berasal dari Warisan hingga Kolusi

LSM/Figur
Trump Tarik AS dari Perjanjian Paris, Hartawan Michael Bloomberg Rogoh Kocek untuk Badan Iklim PBB

Trump Tarik AS dari Perjanjian Paris, Hartawan Michael Bloomberg Rogoh Kocek untuk Badan Iklim PBB

Swasta
Pemerintah Diminta Serius Kembangkan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati

Pemerintah Diminta Serius Kembangkan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati

Pemerintah
Layanan TMD Dihentikan, Koalisi di Bali Serukan Kehadiran Transportasi Publik

Layanan TMD Dihentikan, Koalisi di Bali Serukan Kehadiran Transportasi Publik

LSM/Figur
Kalsel Dilanda Banjir, BPBD Usul Operasi Modifikasi Cuaca ke Pusat

Kalsel Dilanda Banjir, BPBD Usul Operasi Modifikasi Cuaca ke Pusat

Pemerintah
Kawasan Industri di Indonesia Harus Dirancang Capai NZE

Kawasan Industri di Indonesia Harus Dirancang Capai NZE

Pemerintah
Aeon Indonesia dan Eastvara Tanam Pohon, Dukung Ruang Hijau Urban

Aeon Indonesia dan Eastvara Tanam Pohon, Dukung Ruang Hijau Urban

Swasta
Dugaan 'Gimmick' di Balik Wacana Pengelolaan Tambang oleh Universitas

Dugaan "Gimmick" di Balik Wacana Pengelolaan Tambang oleh Universitas

Pemerintah
Apa yang Dilakukan Industri Ski untuk Jadi Berkelanjutan?

Apa yang Dilakukan Industri Ski untuk Jadi Berkelanjutan?

Pemerintah
Wacana Kampus Bisa Olah Tambang, Pakar: Populis tetapi Bisa Bunuh Pendidikan

Wacana Kampus Bisa Olah Tambang, Pakar: Populis tetapi Bisa Bunuh Pendidikan

Pemerintah
Indonesia dan ExxonMobil Teken Kerjasama Pengembangan CSS

Indonesia dan ExxonMobil Teken Kerjasama Pengembangan CSS

Pemerintah
Hapus 6,5 Juta Ton CO2, Microsoft Teken Perjanjian Restorasi Hutan

Hapus 6,5 Juta Ton CO2, Microsoft Teken Perjanjian Restorasi Hutan

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau