Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

HGB Pagar Laut dan HGU Kebun Sawit Ilegal

Kompas.com - 25/01/2025, 17:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dalam UU no. 41/1999 tentang kehutanan, dengan sangat jelas disebutkan dalam pasal 1 mengatakan bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Sedangkan penetapan kawasan hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap.

Penunjukkan kawasan hutan, telah dilakukan oleh pemerintah secara nasional sejak tahun 1982 dan dituangkan dalam peta TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan) yang telah mengatur tentang kawasan hutan berdasarkan fungsinya setiap provinsi/kabupaten/kota.

Fungsi kawasan hutan yang dimaksud adalah hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi (hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas, hutan produksi yang dapat dikonversi).

Kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan secara tidak sah (ilegal) pada umumnya terjadi pada saat euforia reformasi tahun 1998 keatas.

Masyarakat dengan secara bebas masuk dan berkebun di dalam hutan tanpa pengawasan dan penjagaan secara ketat khususnya oleh pemerintah pusat maupun daerah seiring dengan bergulirnya otonomi daerah yang sangat kuat pada saat itu.

Kedua, sawit ilegal yang diklaim perusahaan/korporasi yang berbekal izin prinsip dari bupati. Kasus mantan bupati Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman (RTR) menjadi contoh nyata.

Hanya berbekal izin prinsip yang diterbitkannya, RTR berani menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare.

Baca juga: Realisasi Pajak Karbon Nyaris Tak Terdengar

Padahal izin usaha pekebunan di kawasan hutan harus dilengkapi dengan izin pelepasan kawasan hutan yang diterbitkan Menteri Kehutanan dan Izin hak guna usaha (HGU) yang diterbitkan Menteri Agraria/Tata Ruang.

Tanpa pelepasan kawasan dan HGU, mustahil izin usaha perkebunan di kawasan hutan dapat dilakukan.

Faktanya, PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi dapat mengusahakan kebun sawit secara tidak sah sampai dengan kasus ini terungkap pada Juli 2022 oleh Kejaksaan Agung. Kerugian negara akibat aktivitas kebun sawit ilegal tersebut mencapai Rp 78 trilliun.

Ketiga, sawit ilegal yang diklaim perusahaan/korporasi yang berbekal izin prinsip dari bupati belum mempunyai izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut, tetapi mempunyai izin HGU dari Kementerin ATR/BPN.

Dalam aturan, HGU terbit setelah ada izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Pertanyaannya, bisakah hak guna usaha (HGU) sawit terbit tanpa pelepasan kawasan hutan?

Jika kita simak kembali diskusi dan tanya jawab dalam rapat Komisi Kehutanan DPR dengan Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan pada 29 Maret 2021, jawabannya bisa. Menurut aturan seharusnya tidak bisa.

Penjelasan Darori Wonodipuro, politisi Partai Gerindra mengungkap kenyataan di lapangan. Sebelum menjadi anggota DPR, Darori adalah Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial pada 2007-2020, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (2010-2013).

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

PwC: CEO Global Lihat Keberlanjutan Jadi Peluang Bukan Biaya Tambahan

PwC: CEO Global Lihat Keberlanjutan Jadi Peluang Bukan Biaya Tambahan

Swasta
74 Persen Perusahaan APAC Masukkan Metrik ESG dalam Gaji Eksekutif

74 Persen Perusahaan APAC Masukkan Metrik ESG dalam Gaji Eksekutif

Pemerintah
60 Persen Kekayaan Hartawan Terkaya Berasal dari Warisan hingga Kolusi

60 Persen Kekayaan Hartawan Terkaya Berasal dari Warisan hingga Kolusi

LSM/Figur
Trump Tarik AS dari Perjanjian Paris, Hartawan Michael Bloomberg Rogoh Kocek untuk Badan Iklim PBB

Trump Tarik AS dari Perjanjian Paris, Hartawan Michael Bloomberg Rogoh Kocek untuk Badan Iklim PBB

Swasta
Pemerintah Diminta Serius Kembangkan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati

Pemerintah Diminta Serius Kembangkan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati

Pemerintah
Layanan TMD Dihentikan, Koalisi di Bali Serukan Kehadiran Transportasi Publik

Layanan TMD Dihentikan, Koalisi di Bali Serukan Kehadiran Transportasi Publik

LSM/Figur
Kalsel Dilanda Banjir, BPBD Usul Operasi Modifikasi Cuaca ke Pusat

Kalsel Dilanda Banjir, BPBD Usul Operasi Modifikasi Cuaca ke Pusat

Pemerintah
Kawasan Industri di Indonesia Harus Dirancang Capai NZE

Kawasan Industri di Indonesia Harus Dirancang Capai NZE

Pemerintah
Aeon Indonesia dan Eastvara Tanam Pohon, Dukung Ruang Hijau Urban

Aeon Indonesia dan Eastvara Tanam Pohon, Dukung Ruang Hijau Urban

Swasta
Dugaan 'Gimmick' di Balik Wacana Pengelolaan Tambang oleh Universitas

Dugaan "Gimmick" di Balik Wacana Pengelolaan Tambang oleh Universitas

Pemerintah
Apa yang Dilakukan Industri Ski untuk Jadi Berkelanjutan?

Apa yang Dilakukan Industri Ski untuk Jadi Berkelanjutan?

Pemerintah
Wacana Kampus Bisa Olah Tambang, Pakar: Populis tetapi Bisa Bunuh Pendidikan

Wacana Kampus Bisa Olah Tambang, Pakar: Populis tetapi Bisa Bunuh Pendidikan

Pemerintah
Indonesia dan ExxonMobil Teken Kerjasama Pengembangan CSS

Indonesia dan ExxonMobil Teken Kerjasama Pengembangan CSS

Pemerintah
Hapus 6,5 Juta Ton CO2, Microsoft Teken Perjanjian Restorasi Hutan

Hapus 6,5 Juta Ton CO2, Microsoft Teken Perjanjian Restorasi Hutan

Pemerintah
HGB Pagar Laut dan HGU Kebun Sawit Ilegal

HGB Pagar Laut dan HGU Kebun Sawit Ilegal

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau