Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi IPB: Laut Tak Boleh Dipetak-petak

Kompas.com, 24 Januari 2025, 21:30 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pemagaran laut ilegal Tangerang, Banten, tak seharusnya dikeluarkan.

Dosen Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB) Nimmi Zulbainarni menyebut, hal itu dikarenakan laut yang sejatinya milik masyarakat tak boleh dipetak-petakkan.

"Kalau kita sepakat bahwa laut itu adalah milik Nusantara, tidak boleh dipagari, tidak boleh di-kavling. Berarti sertifikat yang keluar itu enggak tepat, itu satu kesalahan sebenarnya," kata Nimmi saat dihubungi, Jumat (24/1/2025).

Baca juga:

Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN telah terbit 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan 17 bidang sertifikat hak milik (SHM). Ada dugaan, pemagaran ilegal dilakukan untuk proyek reklamasi. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kemudian menyatakan, beberapa sertifkat itu batal demi hukum.

"Pak Menteri Nusron sudah bilang bahwa (sertifikat) di bawah lima tahun masih bisa dibatalkan, sudah sampaikan itu dibatalkan. Tetapi mungkin ke depannya berarti perlu diperbaiki jangan sampai itu terjadi lagi," ungkap Nimmi.

Menurutnya, laut Tangerang tak boleh dijadikan lokasi reklamasi. Sebab, kawasan ini telah diatur dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Zona yang dipagar itu diperuntukkan untuk budidaya, perikanan tangkap, pariwisata, dan pelabuhan. Karena ada RZWP3K kemudian sekarang dipagar, berarti melanggar RZWP3K yang merupakan peraturan daerah,” jelas dia.

Di sisi lain, reklamasi diperbolehkan jika tidak melanggar aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Reklamasi juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca juga: Kades Kohod Ngotot Pagar Laut Dulunya Daratan, Nusron: Tanah Musnah, Hak Pemilik Hilang

Nimmi menyampaikan, proyek reklamasi tak boleh dilakukan pada laut yang ekosistemnya masih terjaga.

"Yang kedua, diperbolehkan jika tidak merusak lingkungan. Dan yang ketiga memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang cukup besar," tutur Nimmi.

Untuk diketahui, Nusron Wahid mengungkapkan 50 SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang telah diselesaikan dengan pembatalan. Sertifikat yang dibatalkan legalitasnya tercatat dari PT Intan Agung Makmur.

"Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an," sebut Nusron dikutip dari Antara, Jumat.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH: Indonesia Darurat Sampah, Tiap Tahun Ciptakan Bantar Gebang Baru
KLH: Indonesia Darurat Sampah, Tiap Tahun Ciptakan Bantar Gebang Baru
Pemerintah
Ecoground 2025: Blibli Tiket Action Tunjukkan Cara Seru Hidup Ramah Lingkungan
Ecoground 2025: Blibli Tiket Action Tunjukkan Cara Seru Hidup Ramah Lingkungan
Swasta
BBM E10 Persen Dinilai Aman untuk Mesin dan Lebih Ramah Lingkungan
BBM E10 Persen Dinilai Aman untuk Mesin dan Lebih Ramah Lingkungan
Pemerintah
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
LSM/Figur
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Pemerintah
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar 'Langkah Membumi Ecoground 2025'
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar "Langkah Membumi Ecoground 2025"
Swasta
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
BUMN
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
Pemerintah
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
LSM/Figur
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Pemerintah
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
Pemerintah
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
Pemerintah
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
LSM/Figur
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
Pemerintah
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau