Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi IPB: Laut Tak Boleh Dipetak-petak

Kompas.com, 24 Januari 2025, 21:30 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pemagaran laut ilegal Tangerang, Banten, tak seharusnya dikeluarkan.

Dosen Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB) Nimmi Zulbainarni menyebut, hal itu dikarenakan laut yang sejatinya milik masyarakat tak boleh dipetak-petakkan.

"Kalau kita sepakat bahwa laut itu adalah milik Nusantara, tidak boleh dipagari, tidak boleh di-kavling. Berarti sertifikat yang keluar itu enggak tepat, itu satu kesalahan sebenarnya," kata Nimmi saat dihubungi, Jumat (24/1/2025).

Baca juga:

Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN telah terbit 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan 17 bidang sertifikat hak milik (SHM). Ada dugaan, pemagaran ilegal dilakukan untuk proyek reklamasi. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kemudian menyatakan, beberapa sertifkat itu batal demi hukum.

"Pak Menteri Nusron sudah bilang bahwa (sertifikat) di bawah lima tahun masih bisa dibatalkan, sudah sampaikan itu dibatalkan. Tetapi mungkin ke depannya berarti perlu diperbaiki jangan sampai itu terjadi lagi," ungkap Nimmi.

Menurutnya, laut Tangerang tak boleh dijadikan lokasi reklamasi. Sebab, kawasan ini telah diatur dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Zona yang dipagar itu diperuntukkan untuk budidaya, perikanan tangkap, pariwisata, dan pelabuhan. Karena ada RZWP3K kemudian sekarang dipagar, berarti melanggar RZWP3K yang merupakan peraturan daerah,” jelas dia.

Di sisi lain, reklamasi diperbolehkan jika tidak melanggar aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Reklamasi juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca juga: Kades Kohod Ngotot Pagar Laut Dulunya Daratan, Nusron: Tanah Musnah, Hak Pemilik Hilang

Nimmi menyampaikan, proyek reklamasi tak boleh dilakukan pada laut yang ekosistemnya masih terjaga.

"Yang kedua, diperbolehkan jika tidak merusak lingkungan. Dan yang ketiga memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang cukup besar," tutur Nimmi.

Untuk diketahui, Nusron Wahid mengungkapkan 50 SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang telah diselesaikan dengan pembatalan. Sertifikat yang dibatalkan legalitasnya tercatat dari PT Intan Agung Makmur.

"Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an," sebut Nusron dikutip dari Antara, Jumat.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ini 16 Pemenang Lestari Awards 2026
Ini 16 Pemenang Lestari Awards 2026
Swasta
UNDP: Sekitar 70 Persen Ekonomi RI Bergantung pada SDA, Keberlanjutan Jadi Kunci Daya Saing
UNDP: Sekitar 70 Persen Ekonomi RI Bergantung pada SDA, Keberlanjutan Jadi Kunci Daya Saing
LSM/Figur
TBS Energi: Bertahan di Bisnis Batu Bara Bisa Timbulkan Kerugian 3,8 Miliar Dollar AS pada 2050
TBS Energi: Bertahan di Bisnis Batu Bara Bisa Timbulkan Kerugian 3,8 Miliar Dollar AS pada 2050
Swasta
Susi Pudjiastuti: Pariwisata Pangandaran Tumbuh, tetapi Ekonomi Perikanan Justru Merosot
Susi Pudjiastuti: Pariwisata Pangandaran Tumbuh, tetapi Ekonomi Perikanan Justru Merosot
LSM/Figur
Mari Elka: Indonesia Hadapi 'Perfect Storm', Keberlanjutan Kini Jadi Syarat Bertahan
Mari Elka: Indonesia Hadapi "Perfect Storm", Keberlanjutan Kini Jadi Syarat Bertahan
Pemerintah
AEI: Lebih dari 800 Emiten Sampaikan Laporan Keberlanjutan, Hasil Evaluasi Terbit Juli 2026
AEI: Lebih dari 800 Emiten Sampaikan Laporan Keberlanjutan, Hasil Evaluasi Terbit Juli 2026
Pemerintah
OJK Targetkan Aturan Baru Laporan Keberlanjutan Berstandar Global Terbit pada 2026
OJK Targetkan Aturan Baru Laporan Keberlanjutan Berstandar Global Terbit pada 2026
Pemerintah
Marine-Based Water Security: Saatnya Laut Jadi Sumber Air Bersih Masa Depan
Marine-Based Water Security: Saatnya Laut Jadi Sumber Air Bersih Masa Depan
Pemerintah
IPB University Kirim 125 Peserta Ekspedisi Patriot untuk Dampingi Transmigran
IPB University Kirim 125 Peserta Ekspedisi Patriot untuk Dampingi Transmigran
Pemerintah
Lestari Summit 2026: KG Media Serukan Kolaborasi Lintas Sektor lewat 'The Regenerative Pulse'
Lestari Summit 2026: KG Media Serukan Kolaborasi Lintas Sektor lewat "The Regenerative Pulse"
Swasta
WVI: Penanganan Stunting Tak Cukup dengan Gizi, Akses Air Bersih dan Sanitasi Jadi Kunci
WVI: Penanganan Stunting Tak Cukup dengan Gizi, Akses Air Bersih dan Sanitasi Jadi Kunci
LSM/Figur
Praktik Baik Rumah Maggot, dari Sampah Jadi Penggerak Ekonomi Sirkular
Praktik Baik Rumah Maggot, dari Sampah Jadi Penggerak Ekonomi Sirkular
Swasta
IBCSD: Minimnya Transparansi Risiko Lingkungan Hambat Investasi Berkelanjutan di Indonesia
IBCSD: Minimnya Transparansi Risiko Lingkungan Hambat Investasi Berkelanjutan di Indonesia
Swasta
PBB Soroti Ancaman Sampah Antariksa yang Makin Mengkhawatirkan
PBB Soroti Ancaman Sampah Antariksa yang Makin Mengkhawatirkan
Pemerintah
BRIN Dorong Pemanfaatan Biomaterial untuk Industri Pertahanan
BRIN Dorong Pemanfaatan Biomaterial untuk Industri Pertahanan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau