Kedua jabatan itu ia pegang di Kementerian Kehutanan era Menteri Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional.
Di Kalimantan Tengah, kata Darori, banyak perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang memiliki HGU dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional setempat.
Padahal, tak ada pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Luasnya tentu mencapai puluhan, bahkan ratusan ribu hektare.
Kasus HGU tanpa izin pelepasan kawasan hutan untuk kebun sawit di Kalteng, tidak jauh beda dengan kasus HGB pagar laut di Tangerang, Banten.
Aneh tapi nyata. Pertanyaannya sekarang adalah bisakah HGU yeng terlanjut terbit tanpa pelepasan kawasan hutan dibatalkan atau dicabut sebagaimana HGB pagar laut?
Jawabannya tentu berpulang pada Kementerian ATR/BPN kembali, sanggupkah?
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya