Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

HGB Pagar Laut dan HGU Kebun Sawit Ilegal

Kompas.com - 25/01/2025, 17:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Namun, para bupati dengan SDA hutan sering salah tafsir, termasuk dalam perizinan perkebunan sawit dalam kawasan hutan.

Bupati hanya mempunyai kewenangan izin prinsip untuk pelepasan kawasan hutan menjadi kebun sawit, sementara izin pelepasan kawasan hutan masih berada di tangan menteri kehutanan (Menhut).

Oleh karena itu, selama izin pelepasan kawasan hutan belum terbit dari Menhut, maka izin prinsip dari bupati tidak dapat digunakan untuk memulai operasi kegiatan kebun sawit dalam kawasan hutan.

Baca juga: Pagar Laut Tangerang: Konflik Kuasa, Modal, dan Keberlanjutan Ekosistem

Faktanya, pemerintah daerah kebablasan mengambil kebijakan dan salah tafsir; banyak perusahaan/korporasi hanya berbekal izin prinsip dari bupati diizinkan untuk memulai kegiatan pembukaan perkebunan sawit tanpa menunggu izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut terbit.

Meskipun izin prinsip dan izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut telah terbit, perusahaan/korporasi kebun sawit tidak dapat melaksanakan kegiatan penanamannya (beroperasi) secara penuh dalam kawasan hutan yang telah diperoleh izinnya sepanjang belum mengantongi izin HGU dari Kementerian ATR/BPN.

Saat ini terdapat kegiatan kebun sawit ilegal yang sudah terlanjur masuk dalam kawasan hutan dengan luas mencapai 3,1–3,4 juta hektare dari luas kebun sawit di Indonesia yang tercatat 16,4 juta hektare.

Kebun-kebun ini ada di hutan konservasi seluas 115.694 ha, hutan lindung 174.910 ha, hutan produksi terbatas 454.849 ha, hutan produksi biasa 1.484.075 ha, dan hutan produksi yang dapat dikonversi 1.224.291 ha.

Dari 3,1 juta ha, jika kita pakai data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK/Kemhut), sebanyak 1,4 – 1,9 juta hektare diklaim sebagai milik perusahaan atau korporasi.

Sisanya, sekitar 1,2-1,7 juta ha, tak memohon izin pelepasan agar legal. Ada dugaan karena sawit ini sebagian perkebunan sawit dikuasai rakyat/perorangan.

Kita tahu mengapa ada kebun sawit di kawasan hutan. Selain lemahnya pengawasan, juga tidak sikronnya tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten dengan tata guna lahan di Kemhut.

Ada 3 (tiga) jenis modus adanya sawit ilegal dalam kawasan hutan. Pertama, sawit ilegal yang mengatasnamakan kebun rakyat yang jumlahnya mencapai 1,2 – 1,7 juta hektare yang tersebar di Riau, Jambi, Sumsel, Kalteng, Kalbar.

Banyak petani kebun sawit yang mengklaim memiliki keabsahan pemilikan lahan/tanah kebun sawit.

Baca juga: Mungkinkah Lahan Kebun Sawit Diperluas?

Surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti SKT (surat keterangan tanah), SKGR (surat keterangan ganti rugi), surat HGU (hak guna usaha) dan tipe surat kepemilikan tanah lainnya, bukan jaminan sebagai kepemilikan/penguasaan tanah secara sah dan legal.

Bisa jadi surat kepemilikan/penguasaan tanah tersebut dikeluarkan oleh oknum-oknum pejabat di daerah (kepala desa, camat, pejabat BPN setempat) yang tidak bertanggungjawab guna mendapat keuntungan secara pribadi, apalagi surat-surat kepemilikan/penguasaan tanah di dalam kawasan hutan dilakukan setelah adanya peta tata guna hutan kesepakatan (TGHK) tingkat provinsi tahun 1982.

Dalih yang menyebut bahwa status kawasan hutan belum sampai pada penetapan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengklaim itu bukan kawasan hutan.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

PwC: CEO Global Lihat Keberlanjutan Jadi Peluang Bukan Biaya Tambahan

PwC: CEO Global Lihat Keberlanjutan Jadi Peluang Bukan Biaya Tambahan

Swasta
74 Persen Perusahaan APAC Masukkan Metrik ESG dalam Gaji Eksekutif

74 Persen Perusahaan APAC Masukkan Metrik ESG dalam Gaji Eksekutif

Pemerintah
60 Persen Kekayaan Hartawan Terkaya Berasal dari Warisan hingga Kolusi

60 Persen Kekayaan Hartawan Terkaya Berasal dari Warisan hingga Kolusi

LSM/Figur
Trump Tarik AS dari Perjanjian Paris, Hartawan Michael Bloomberg Rogoh Kocek untuk Badan Iklim PBB

Trump Tarik AS dari Perjanjian Paris, Hartawan Michael Bloomberg Rogoh Kocek untuk Badan Iklim PBB

Swasta
Pemerintah Diminta Serius Kembangkan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati

Pemerintah Diminta Serius Kembangkan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati

Pemerintah
Layanan TMD Dihentikan, Koalisi di Bali Serukan Kehadiran Transportasi Publik

Layanan TMD Dihentikan, Koalisi di Bali Serukan Kehadiran Transportasi Publik

LSM/Figur
Kalsel Dilanda Banjir, BPBD Usul Operasi Modifikasi Cuaca ke Pusat

Kalsel Dilanda Banjir, BPBD Usul Operasi Modifikasi Cuaca ke Pusat

Pemerintah
Kawasan Industri di Indonesia Harus Dirancang Capai NZE

Kawasan Industri di Indonesia Harus Dirancang Capai NZE

Pemerintah
Aeon Indonesia dan Eastvara Tanam Pohon, Dukung Ruang Hijau Urban

Aeon Indonesia dan Eastvara Tanam Pohon, Dukung Ruang Hijau Urban

Swasta
Dugaan 'Gimmick' di Balik Wacana Pengelolaan Tambang oleh Universitas

Dugaan "Gimmick" di Balik Wacana Pengelolaan Tambang oleh Universitas

Pemerintah
Apa yang Dilakukan Industri Ski untuk Jadi Berkelanjutan?

Apa yang Dilakukan Industri Ski untuk Jadi Berkelanjutan?

Pemerintah
Wacana Kampus Bisa Olah Tambang, Pakar: Populis tetapi Bisa Bunuh Pendidikan

Wacana Kampus Bisa Olah Tambang, Pakar: Populis tetapi Bisa Bunuh Pendidikan

Pemerintah
Indonesia dan ExxonMobil Teken Kerjasama Pengembangan CSS

Indonesia dan ExxonMobil Teken Kerjasama Pengembangan CSS

Pemerintah
Hapus 6,5 Juta Ton CO2, Microsoft Teken Perjanjian Restorasi Hutan

Hapus 6,5 Juta Ton CO2, Microsoft Teken Perjanjian Restorasi Hutan

Pemerintah
HGB Pagar Laut dan HGU Kebun Sawit Ilegal

HGB Pagar Laut dan HGU Kebun Sawit Ilegal

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau