Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

HGB Pagar Laut dan HGU Kebun Sawit Ilegal

Kompas.com, 25 Januari 2025, 17:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Namun, para bupati dengan SDA hutan sering salah tafsir, termasuk dalam perizinan perkebunan sawit dalam kawasan hutan.

Bupati hanya mempunyai kewenangan izin prinsip untuk pelepasan kawasan hutan menjadi kebun sawit, sementara izin pelepasan kawasan hutan masih berada di tangan menteri kehutanan (Menhut).

Oleh karena itu, selama izin pelepasan kawasan hutan belum terbit dari Menhut, maka izin prinsip dari bupati tidak dapat digunakan untuk memulai operasi kegiatan kebun sawit dalam kawasan hutan.

Baca juga: Pagar Laut Tangerang: Konflik Kuasa, Modal, dan Keberlanjutan Ekosistem

Faktanya, pemerintah daerah kebablasan mengambil kebijakan dan salah tafsir; banyak perusahaan/korporasi hanya berbekal izin prinsip dari bupati diizinkan untuk memulai kegiatan pembukaan perkebunan sawit tanpa menunggu izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut terbit.

Meskipun izin prinsip dan izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut telah terbit, perusahaan/korporasi kebun sawit tidak dapat melaksanakan kegiatan penanamannya (beroperasi) secara penuh dalam kawasan hutan yang telah diperoleh izinnya sepanjang belum mengantongi izin HGU dari Kementerian ATR/BPN.

Saat ini terdapat kegiatan kebun sawit ilegal yang sudah terlanjur masuk dalam kawasan hutan dengan luas mencapai 3,1–3,4 juta hektare dari luas kebun sawit di Indonesia yang tercatat 16,4 juta hektare.

Kebun-kebun ini ada di hutan konservasi seluas 115.694 ha, hutan lindung 174.910 ha, hutan produksi terbatas 454.849 ha, hutan produksi biasa 1.484.075 ha, dan hutan produksi yang dapat dikonversi 1.224.291 ha.

Dari 3,1 juta ha, jika kita pakai data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK/Kemhut), sebanyak 1,4 – 1,9 juta hektare diklaim sebagai milik perusahaan atau korporasi.

Sisanya, sekitar 1,2-1,7 juta ha, tak memohon izin pelepasan agar legal. Ada dugaan karena sawit ini sebagian perkebunan sawit dikuasai rakyat/perorangan.

Kita tahu mengapa ada kebun sawit di kawasan hutan. Selain lemahnya pengawasan, juga tidak sikronnya tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten dengan tata guna lahan di Kemhut.

Ada 3 (tiga) jenis modus adanya sawit ilegal dalam kawasan hutan. Pertama, sawit ilegal yang mengatasnamakan kebun rakyat yang jumlahnya mencapai 1,2 – 1,7 juta hektare yang tersebar di Riau, Jambi, Sumsel, Kalteng, Kalbar.

Banyak petani kebun sawit yang mengklaim memiliki keabsahan pemilikan lahan/tanah kebun sawit.

Baca juga: Mungkinkah Lahan Kebun Sawit Diperluas?

Surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti SKT (surat keterangan tanah), SKGR (surat keterangan ganti rugi), surat HGU (hak guna usaha) dan tipe surat kepemilikan tanah lainnya, bukan jaminan sebagai kepemilikan/penguasaan tanah secara sah dan legal.

Bisa jadi surat kepemilikan/penguasaan tanah tersebut dikeluarkan oleh oknum-oknum pejabat di daerah (kepala desa, camat, pejabat BPN setempat) yang tidak bertanggungjawab guna mendapat keuntungan secara pribadi, apalagi surat-surat kepemilikan/penguasaan tanah di dalam kawasan hutan dilakukan setelah adanya peta tata guna hutan kesepakatan (TGHK) tingkat provinsi tahun 1982.

Dalih yang menyebut bahwa status kawasan hutan belum sampai pada penetapan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengklaim itu bukan kawasan hutan.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Pemerintah
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar 'Langkah Membumi Ecoground 2025'
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar "Langkah Membumi Ecoground 2025"
Swasta
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
BUMN
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
Pemerintah
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
LSM/Figur
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Pemerintah
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
Pemerintah
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
Pemerintah
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
LSM/Figur
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
Pemerintah
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Pemerintah
Bisa Suplai Listrik Stabil, Panas Bumi Lebih Tahan Krisis Iklim Ketimbang EBT Lain
Bisa Suplai Listrik Stabil, Panas Bumi Lebih Tahan Krisis Iklim Ketimbang EBT Lain
Swasta
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
Swasta
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Pemerintah
PLTP Kamojang Hasilkan 1.326 GWh Listrik, Tekan Emisi 1,22 Juta Ton per Tahun
PLTP Kamojang Hasilkan 1.326 GWh Listrik, Tekan Emisi 1,22 Juta Ton per Tahun
BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau