Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Heboh Kebun Sawit dalam Hutan Lindung

Kompas.com - 01/02/2025, 13:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

IUP yang dipegang hanya terbatas pada/dalam kawasan hutan produksi saja. Tidak mungkin/tidak masuk akal apabila pemerintah daerah berani mengeluarkan IUP dalam kawasan hutan lindung dan hutan konservasi untuk kegiatan perkebunan sawit.

Pemda tahu persis (khusus Dinas Kehutanan/Dinas Perkebunan), haram hukumnya untuk menerbitkan IUP dalam kawasan hutan lindung dan hutan konservasi yang masuk dalam wilayah kawasan lindung dalam tata ruang provinsi maupun tata ruang kabupaten.

Penyelesaian

Dalam PP No 24/2021, penyelesaian sawit dalam kawasan hutan yang telah memegang IUP tetapi belum memegang izin kehutanan diatur sebagai berikut:

Pertama, apabila izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan terbit terlebih dahulu dari perizinan di bidang kehutanan, menteri berwenang melakukan revisi luasan perizinan di bidang kehutanan.

Kedua, tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, dilakukan melalui tahapan pemberitahuan pemenuhan persyaratan perizinan di bidang kehutanan; pengajuan permohonan penyelesaian persyaratan perizinan di bidang kehutanan; verifikasi permohonan; penerbitan surat perintah tagihan pelunasan PSDH dan DR; pelunasan PSDH dan DR; dan penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan di dalam kawasan hutan produksi; atau persetujuaan melanjutkan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan lindung dan atau kawasan hutan konservasi.

Ketiga, khusus persetujuan melanjutkan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan lindung dan atau kawasan hutan konservasi, dilaksanakan dengan mekanisme kerja sama atau kemitraan dengan menteri.

Baca juga: Realisasi Pajak Karbon Nyaris Tak Terdengar

Keempat, persetujuan melanjutkan kegiatan usaha berlaku 1 (satu) daur selama 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam.

Persetujuan melanjutkan kegiatan usaha memuat kewajiban untuk: melakukan kegiatan jangka benah dengan tanaman pokok kehutanan sesuai silvikultur di sela-sela tanaman sawit; tidak melakukan penanaman sawit baru (replanting); dan setelah habis 1 (satu) daur selama 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam wajib mengembalikan areal usaha di dalam kawasan hutan kepada negara.

Dengan demikian, jelas sudah bahwa status kebun sawit dalam kawasan lindung (dalam hutan lindung maupun hutan konservasi) pada akhirnya harus dikembalikan kepada negara sebagai kawasan hutan sebagaimana status fungsi kawasan hutan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah secara hukum (de jure).

Ketentuan yang disebut di atas hanya berlaku selama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja ditetapkan.

Artinya, batas waktu pengajuan permohonan perizinan di bidang kehutanan untuk kebun sawit dalam kawasan lindung tersebut hanya berlaku sampai akhir 2023 saja.

Apabila sampai dengan akhir 2023 tidak mengajukan permohonan perizinan di bidang kehutanan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban pembayaran denda administratif.

Penetapan status tidak berlakunya perizinan berusaha (IUP) yang dimilikinya apabila batas waktu sanksi administratif terlampaui.

Apa bentuk pembayaran denda administratif itu?

Sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif dihitung sebesar 10 (sepuluh) kali besaran PSDH dan DR.

Berdasarkan bukti pelunasan denda administratif, Menteri Kehutanan dapat menerbitkan kembali persetujuan pelepasan kawasan hutan di kawasan hutan produksi; atau persetujuan melanjutkan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan konservasi.

Bagi perusahaan/korporasi yang tidak melakukan pelunasan denda administratif sampai batas waktu yang telah ditentukan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha (IUP).

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau