Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Heboh Kebun Sawit dalam Hutan Lindung

Kompas.com, 1 Februari 2025, 13:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Nusron Wahid, menyebut sebanyak 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan luas lahan 1.081.022 hektare (ha) belum mengajukan hak atas tanah (HAT) per Januari 2025.

Bahkan, Nusron menduga perusahaan-perusahaan beroperasi di atas kawasan hutan. Perusahaan tersebut dianggap tidak memiliki niat baik untuk mengurus HAT ke BPN wilayah.

"Kemudian nabrak hutan, dan sesungguhnya memang hutan, ada hutan lindung, tapi ditanami kelapa sawit dan tidak punya izin," kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Kehebohan Kementerian ATR/BPN soal kebun sawit dalam kawasan hutan lindung kenapa baru sekarang setelah kementerian ini dipimpin oleh Nusron Wahid?

Masalah ini sudah diungkap oleh Komisi IV DPR RI periode 2019-2024, dalam suatu rapat kerja dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga: HGB Pagar Laut dan HGU Kebun Sawit Ilegal

Menurut KLHK, saat ini terdapat 3,1 juta-3,2 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan. Sementara Yayasan Kehati, dalam rapat dengan DPR pada 17 Juni 2021, menyebut 3,4 juta hektare.

Kebun sawit di kawasan hutan tentu saja ilegal. Kebun-kebun ini ada di hutan konservasi seluas 115.694 hektare, hutan lindung 174.910 hektare, hutan produksi terbatas 454.849 hektare, hutan produksi biasa 1.484.075 hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi 1.224.291 hektare.

Masalah kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan sebenarnya lebih pelik dibandingkan dengan HGB pagar laut.

Misalnya pagar laut di perairan Tangerang, Banten, hanya melibatkan kawasan pantai kurang dari 1.000 hektare. Sementara kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan luasnya mencapai jutaan hektare.

Akibat eufora otonomi daerah pasca-Orde Baru dan pembiaran pemerintah pusat dalam hal pengawasan kawasan hutan di daerah lebih dari dua dasawarsa menyebabkan kawasan hutan dijarah tidak saja oleh masyarakat, tetapi juga korporasi/perusahaan untuk dijadikan kebun sawit.

Penjarahan ini tidak hanya terjadi dalam kawasan hutan produksi yang masih diperbolehkan untuk kegiatan budidaya karena masuk dalam kawasan budidaya, tetapi juga masuk dalam kawasan hutan yang tabu dan tidak diperbolehkan untuk budidaya, yakni dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.

Jumlah kebun sawit ilegal yang masuk dalam kawasan lindung (hutan konservasi dan lindung) hampir mencapai 290.640 hektare.

Penyelesaian kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan lindung maupun hutan konservasi tidak dapat disamakan dengan kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan produksi dengan jalan pemutihan status kawasan hutan sebagaimana tercantum dalam PP No 24/2021 tentang tata cara sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang berasal dari denda administratif dari di bidang kehutanan.

Baca juga: Mungkinkah Lahan Kebun Sawit Diperluas?

Lalu, bagaimana nasib penyelesaian 194 korporasi/perusahaan yang telah mempunyai izin usaha perkebunan (IUP) seluas 1.081.022 ha, yang sebagian kawasannya menabrak kawasan hutan lindung?

Berdasar pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, jelas bahwa korporasi/perusahaan yang dimaksud hanya mempunyai izin usaha perkebunan (IUP) dari pemerintah daerah saja dan belum memegang izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Pemerintah
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
Pemerintah
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Pemerintah
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
LSM/Figur
Fragmentasi Regulasi Hambat Keberlanjutan Industri Sawit RI
Fragmentasi Regulasi Hambat Keberlanjutan Industri Sawit RI
Swasta
Terkendala Harga, ESDM Pilih Solar dengan Kandungan Sulfur Tinggi untuk Campuran B50
Terkendala Harga, ESDM Pilih Solar dengan Kandungan Sulfur Tinggi untuk Campuran B50
Pemerintah
Inovasi Keimigrasian di KEK Gresik, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Hijau dan Iklim Investasi Indonesia
Inovasi Keimigrasian di KEK Gresik, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Hijau dan Iklim Investasi Indonesia
Pemerintah
Pendidikan dan Digitalisasi Jadi Motor Pembangunan Manusia di Kalimantan Tengah
Pendidikan dan Digitalisasi Jadi Motor Pembangunan Manusia di Kalimantan Tengah
Pemerintah
Climate Policy: Pangkas Emisi Tak Cukup dengan Jualan Karbon
Climate Policy: Pangkas Emisi Tak Cukup dengan Jualan Karbon
LSM/Figur
COP30: Peta Jalan untuk Hentikan Iklan Bahan Bakar Fosil Disepakati
COP30: Peta Jalan untuk Hentikan Iklan Bahan Bakar Fosil Disepakati
Pemerintah
Ciptakan Lingkungan Kerja yang Bahagiakan Pegawainya, PLN Raih Sertifikasi Great Place to Work 2025
Ciptakan Lingkungan Kerja yang Bahagiakan Pegawainya, PLN Raih Sertifikasi Great Place to Work 2025
BUMN
Perusahaan Terbesar Dunia Lanjutkan Target Nol-Bersih Usai Sempat Berhenti
Perusahaan Terbesar Dunia Lanjutkan Target Nol-Bersih Usai Sempat Berhenti
Swasta
Hadapi 'Triple Planetary Crisis', Uni Eropa Gandeng ASEAN Lestarikan Hutan Mangrove
Hadapi "Triple Planetary Crisis", Uni Eropa Gandeng ASEAN Lestarikan Hutan Mangrove
LSM/Figur
Permintaan AC Diprediksi Meningkat Tiga Kali Lipat pada Tahun 2050
Permintaan AC Diprediksi Meningkat Tiga Kali Lipat pada Tahun 2050
LSM/Figur
Bappenas Ingatkan Dampak Ekspansi Sawit yang Terlalu Cepat dan Kesampingkan Keberlanjutan
Bappenas Ingatkan Dampak Ekspansi Sawit yang Terlalu Cepat dan Kesampingkan Keberlanjutan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau