Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: 3.888 Nelayan Rugi hingga Rp 24 Miliar akibat Pagar Laut Tangerang

Kompas.com - 04/02/2025, 08:43 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 3.888 nelayan dilaporkan terdampak akibat pagar laut ilegal sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa nilai kerugian para nelayan mencapai Rp 24 miliar hingga Januari 2025.

Dia menjelaskan, jumlah tersebut dihitung berdasarkan meningkatnya pembelian bahan bakar perahu, hasil tangkapan ikan berkurang, serta kerusakan kapal nelayan.

Baca juga: Pembangunan Tanggul Laut Dinilai Bakal Sulitkan Nelayan

Selain itu, Ombudsman juga menemukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.

“Maladministrasi yang ditemukan terkait fungsi DKP Provinsi dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil sesuai Undang-Undang,” kata Yeka dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar DKP Provinsi Banten segera membongkar seluruh bambu pagar laut yang ditanam di sepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang.

Yeka menyebut, pembongkaran dapat dilakukan bersama KKP, TNI AL, hingga Korps Polairud Baharkam Polri dalam waktu 30 hari.

“Fokus Ombudsman saat ini adalah bagaimana pagar laut segera dibongkar seluruhnya sehingga nelayan bisa kembali beraktivitas,” imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menduga ada upaya dari pihak tertentu untuk mengeluarkan hak atas tanah di wilayah atau ruang laut di Tangerang. Dugaan lainnya, berupaya mendapatkan lahan dari masyarakat secara ilegal.

Untuk itu, Ombudsman meminta aparat penegak hukum mengusut indikasi pidana dan maladministrasi tersebut.

Baca juga: Pagar Laut: Akuisi Perairan yang Rugikan Nelayan

Di sisi lain, Fadli menyebut belum ada informasi lengkap terkait tudingan bahwa pagar laut merupakan bagian dari Proyek Strategi Nasional (PSN).

Alhasil, menurutnya, terjadi pemaksaan tafsir oleh oknum tertentu untuk menekan masyarakat maupun pihak-pihak lainnya atas nama PSN.

“Ombudsman memandang perlunya dilakukan evaluasi terhadap PSN serta upaya untuk menyampaikan kepada publik dan menyediakan informasi lengkap dan jelas mengenai kegiatan-kegiatan yang ditetapkan sebagai PSN,” papar Fadli.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau