Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/02/2025, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Guru besar Universitas Halu Oleo Profesor La Ode M Aslan yang juga bagian dari Forum Akademisi Timur Melawan Tambang di Pulau Kecil mengatakan, perguruan tinggi jangan mau diadu domba terkait tawaran izin pertambangan.

Hal tersebut dia sampaikan dalam diskusi publik dan media briefing yang digelar Forum Akademisi Timur Melawan Tambang di Pulau Kecil bersama Forest Watch Indonesia (FWI), Selasa (12/2/2025).

La Ode berujar, dunia akademik harus berpijak pada nilai-nilai keilmuan dan tidak terpecah oleh kepentingan industri.

Baca juga: Forum Akademisi Timur Tolak Kampus Kelola Tambang

"Jangan mau diadu domba antar perguruan tinggi terkait permasalahan tambang ini. Sebagai civitas akademika, kita harus bersatu dan menyuarakan kebenaran berdasarkan keilmuan yang objektif," ujar La Ode dikutip dari siaran pers.

Sebelumnya, pada 23 Januari 2025, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI.

Salah satu pasal dalam RUU tersebut adalah pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi secara prioritas, sejalan dengan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Kini, DPR RI tengah mengebut pembahasan RUU Minerba. Panja Baleg DPR dan pemerintah tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dan DPD RI. 

Baca juga: Aliansi Masyarakat Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang di Pegunungan Wato-wato Halmahera Timur

Diberitakan Kompas.com, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan DIM yang telah dikompilasi oleh tim Badan Legislasi dari pemerintah dan DPD RI berjumlah 256.

Guru Besar dari Universitas Pattimura Profesor Agus Kastanya berujar, diperlukan langkah konkret untuk merespons kebijakan ini secara akademik dan strategis. 

"Lebih baik kalau ada pembahasan bersama dan kajian yang melibatkan forum rektor, supaya mereka benar-benar paham kebijakan pemberian IUP (Izin Usaha Pertambangan) tambang ke kampus ini," tutur Agus.

Dia menambahkan, kajian tersebut perlu dilakukan agar mereka lebih memahami kondisi faktual di lapangan, terutama di pulau-pulau kecil di Indonesia Timur dan dampak yang akan ditimbulkan.

Langkah tersebut, lanjut Agus, akan memberikan landasan ilmiah dalam menilai usul pemberian izin tambang kepada kampus.

Baca juga: ITS Sambut Baik Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang dalam RUU Minerba

Selain itu, langkah tersebut juga dapat memastikan bahwa perguruan tinggi tetap berpegang pada nilai-nilai keberlanjutan dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat serta lingkungan.

Hafidah Nur dari Universitas Halu Oleo menyampaikan, perguruan tinggi seharusnya berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, bukan terlibat dalam aktivitas yang berisiko memperburuk kerusakan alam. 

Data Kementerian ESDM (2024) mencatat jumlah IUP mineral dan batu bara mencapai 4.634 izin.

FWI menilai, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan pertambangan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang lebih luas.

Dengan meluasnya izin pertambangan, termasuk keterlibatan perguruan tinggi, evaluasi kebijakan mendesak dilakukan.

Baca juga: Dugaan Gimmick di Balik Wacana Pengelolaan Tambang oleh Universitas

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau