KOMPAS.com - Subkomite Pencegahan dan Penanggulangan Polusi Organisasi Maritim Internasional (IMO) telah menyetujui rancangan Rencana Aksi 2025 untuk menangani sampah plastik laut dari kapal.
Organisasi tersebut mengatakan bahwa kesepakatan telah tercapai dalam rapat komite yang diadakan di kantor pusatnya di London dari tanggal 27 hingga 31 Januari 2025.
Langkah selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan pelaksanaan rencana tersebut dari Komite Perlindungan Lingkungan Laut saat rapat pada bulan April.
Dikutip dari Freight News, Jumat (14/2/2025), hasil utama dari rencana tersebut meliputi pengurangan kontribusi dari kapal penangkap ikan terhadap sampah plastik laut, pengurangan kontribusi pelayaran terhadap sampah plastik laut, peningkatan kesadaran publik, pendidikan, dan pelatihan pelaut.
Selain itu, rancangan Rencana Aksi juga mencakup peningkatan efektivitas fasilitas penerimaan pelabuhan dan penanganannya dalam mengurangi sampah plastik laut serta pemahaman yang lebih baik tentang kontribusi kapal terhadap sampah plastik laut.
Rencana tersebut juga berupaya untuk memperkuat kerja sama internasional terkait masalah sampah plastik yang mencakup tindakan khusus untuk pengembangan langkah-langkah wajib guna mengurangi risiko lingkungan dari pelet plastik yang diangkut melalui laut dalam kontainer barang.
Baca juga: Studi: Indonesia Penghasil Polusi Plastik Terbesar Ketiga di Dunia
“Untuk menginformasikan diskusi mendatang tentang kerangka hukum untuk memperkenalkan langkah-langkah tersebut, subkomite mengembangkan tabel yang menguraikan berbagai pertimbangan, termasuk keuntungan, batasan, dan dampak yang berkaitan dengan kemungkinan amandemen terhadap instrumen wajib yang terkait dengan pengangkutan pelet plastik melalui laut,” demikian pernyataan IMO.
Selain itu, komite melanjutkan diskusi seputar pengaturan basis data yang akan digunakan untuk melaporkan peralatan penangkapan ikan yang terlantar atau hilang.
“Kehilangan yang tidak disengaja atau pembuangan peralatan penangkapan ikan dari kapal merupakan kontributor signifikan terhadap polusi plastik di lautan,” kata IMO.
Komite mendukung rekomendasi bahwa data yang akan dilaporkan harus mencakup: keterangan kapal (seperti nama, panjang, dan jenis kapal), keterangan kejadian (posisi tempat peralatan penangkap ikan hilang atau dibuang, tanggal, dan waktu kejadian) serta rincian tentang peralatan penangkap ikan.
Negara-negara anggota dan organisasi internasional telah diundang untuk mengajukan proposal tertulis tentang hal-hal spesifik dari data yang disepakati untuk dilaporkan ke IMO pada sesi subkomite mendatang.
Baca juga: Daftar Negara yang Melarang Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya