JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah memantau 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) di seluruh kabupaten/kota yang tidak mengelola sampahnya sama sekali atau open dumping.
Kepala Subdirektorat Tatalaksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah KLH, Ujang Solihin Sidik, mengatakan apabila tidak ada perbaikan bukan tidak mungkin pengelola terkena sanksi pidana.
"Jadi ya mungkin lebih dari separuh dari kabupaten kota yang ada di Indonesia, 514 (TPA) ini sedang diawasi saat ini oleh tim Gakkum KLH. Kalau tidak ada upaya yang perbaikan dari teman-teman di daerah, mungkin masuk ke ranah pidana," ujar Ujang dalam acara Peluncuran Riset Aspal Plastik yang digelar PT Chandra Asri, di Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Sampah Menumpuk di TPS3R Koja, Kasudin Akui Mesin Pengelola Over Capacity
Dia menjelaskan hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi insiden ledakan sampah seperti di TPA Leuwigajah, Bandung yang menewaskah 150 orang.
Oleh karenanya, KLH berfokus pada pengelolaan sampah di TPA open dumping. Ujang turut menyingggung soal target pengelolaan limbah yang baru 39,1 persen di tahun ini.
"Faktanya dari angka yang kami simpan berdasarkan pengelolaan sampah nasional, pengelolaan sampah yang dapat dikatakan proper baru mencapai 39,1 persen dari target 100 persen. Jadi masih ada hampir 70 persen sampah kita yang belum dikelola dengan baik," papar Ujang.
"Ada yang dibawa ke TPA open dumping, kemudian ada yang bocor ke sungai, ke laut, ke lingkungan, dibakar, dan seterusnya," tambah dia.
Intansinya lantas memperingatkan pemerintah daerah ikut menyelesaikan permasalahan sampah.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mendapatkan kucuran dana hingga 4,5 juta dolar AS untuk mengelola sampah plastik.
Pendanaan itu diberikan, setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri penandatanganan Perjanjian Pendanaan Proyek Pengelolaan Sampah antara Clean Rivers dengan Project Stop di Dubai, Uni Emirat Arab.
“Kerja sama ini tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga masyarakat dan sektor swasta, yang semuanya memiliki peran penting dalam menciptakan solusi jangka panjang bagi tantangan lingkungan kita," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).
Dia menjelaskan, Project Stop adalah inisiatif yang didanai oleh United Nations Development Programme (UNDP) dan Clean Rivers. Rencananya, proyek tersebut bakal dilakukan selama dua tahun yakni hingga 31 Juli 2027.
Baca juga: Pemda Diminta Sanksi Pengelola Kawasan yang Tak Urus Sampah
"Proyek Stop adalah inisiatif yang fokus pada pengelolaan sampah plastik dengan pendekatan berbasis pencegahan kebocoran sampah ke lingkungan, khususnya ke laut," jelas dia.
Adapun, perjanjian pendanaan merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan kebocoran sampah plastik ke laut di Indonesia yang telah ditandatangani pada 23 April 2024.
Perjanjian pendanaan menandai komitmen bersama dalam pengelolaan sampah plastik untuk mengurangi kebocoran sampah ke lautan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya