Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Sipil Dorong RUU Kehutanan Berpihak Perlindungan Rimba dan Masyarakat Adat

Kompas.com - 27/02/2025, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak revisi Undang-Undang (RUU) Kehutanan harus jelas dan berpihak pada perlindungan hutan serta hak masyarakat adat.

Tanpa perubahan mendasar, RUU Kehutanan berisiko tetap menjadi alat bagi kepentingan korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya hutan atas dalih transisi energi dan ketahanan pangan.

Juru Kampanye Forest Watch Indonesia (FWI) Anggi Putra Prayoga menegaskan, reformasi kebijakan kehutanan harus menjadi prioritas utama agar pengelolaan hutan lebih inklusif dan berkeadilan. 

Baca juga: Kemenhut Cabut 18 Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Luas 526.144 Hektar

"UU Kehutanan itu warisan kolonialisme yang dijadikan sebagai alat untuk merampas tanah masyarakat adat. Butuh perubahan paradigmatik dalam pengelolaan hutan yang diatur dalam revisi UU Kehutanan," ujar Anggi, dikutip dari siaran pers, Rabu (26/2/2025).

Erwin Dwi Kristianto dari Huma menegaskan, UU Kehutanan harus berubah secara paradigmatik.

Sebab sejak era kolonial, aturan ini masih berpegang pada asas domein verklaring yang membuat masyarakat adat terus tersingkir.

Domein verklaring adalah pernyataan yang menyatakan bahwa tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh seseorang, maka tanah tersebut milik negara.

Baca juga: Tingkatkan Produktivitas, Ini Inovasi APRIL Group dalam Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

"UU Kehutanan yang baru harus memperbaiki ketimpangan ini. Tetapkan dulu hutan adat, baru tentukan hutan negara dan hutan hak. Hak-hak masyarakat harus diakui dan dipenuhi," kata Erwin.

DPR, pemerintah, serta masyarakat sipil perlu memastikan bahwa revisi ini mengakomodasi prinsip keadilan iklim, memastikan hak-hak masyarakat adat, serta mendukung pencapaian target pengurangan emisi dan perlindungan keanekaragaman hayati yang menjadi komitmen bersama. 

Keberhasilan RUU Kehutanan dinilai akan menentukan masa depan hutan Indonesia.

Prolegnas

RUU Kehutanan tahun ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan menjadi agenda pembahasan utama di Komisi IV DPR RI tahun 2025.

Baca juga: Hutan Lindung Saja Tak Jamin Kelestarian Spesies Terancam Punah

Anggota Komisi IV DPR R  Rokhmin Dahuri berujar, agar sektor kehutanan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, lima aspek utama harus dibenahi.

Pertama, tata ruang kehutanan harus diperkuat melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).

Kedua, pemanfaatan hutan harus dilakukan dengan sistem silvikultur yang tepat. 

Ketiga, rantai suplai industri kehutanan harus diperkuat, dari industri hulu hingga hilir.

Baca juga: Heboh Kebun Sawit dalam Hutan Lindung

Keempat, masyarakat adat dan lokal harus memiliki hak untuk mengelola hutan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip tata ruang dan silvikultur yang tepat. 

Kelima, tata kelola pemerintahan harus dibenahi agar semua upaya ini terintegrasi.

Rokhmin menambahkan, pengelolaan hutan tidak boleh hanya didominasi oleh korporasi besar. 

"Dengan begitu, hutan tidak lagi menjadi dilema, melainkan sumber pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan," tutur Rokhmin.

Ia juga menyoroti perlunya keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan serta pembenahan tata kelola pemerintahan agar kebijakan kehutanan lebih terintegrasi.

Baca juga: Pengembangan Biodiesel Wajib Perhatikan Kelestarian Hutan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Terancam Hilang, Hanya 24 Persen Gletser Dunia yang Bakal Tersisa
Terancam Hilang, Hanya 24 Persen Gletser Dunia yang Bakal Tersisa
LSM/Figur
'Indonesia Maritime Week 2025' Dorong Kemaritiman Nasional Jadi Pilar Ekonomi Berkelanjutan
"Indonesia Maritime Week 2025" Dorong Kemaritiman Nasional Jadi Pilar Ekonomi Berkelanjutan
Pemerintah
Eropa Dapat Peringatan, Diminta Pertahankan Target Iklim, Hindari Kredit Karbon Murah
Eropa Dapat Peringatan, Diminta Pertahankan Target Iklim, Hindari Kredit Karbon Murah
Pemerintah
Jual Kopi Indonesia Berkelanjutan, Bija Jadi Kafe Baru Terbaik di London
Jual Kopi Indonesia Berkelanjutan, Bija Jadi Kafe Baru Terbaik di London
Swasta
KLH Siapkan PP Mangrove, Berisi Perlindungan dan Pengelolaannya
KLH Siapkan PP Mangrove, Berisi Perlindungan dan Pengelolaannya
Pemerintah
Meski Dianggap Imperialisme, EUDR Bisa Jadi Jalan Perbaikan Tata Kelola Komoditas
Meski Dianggap Imperialisme, EUDR Bisa Jadi Jalan Perbaikan Tata Kelola Komoditas
Pemerintah
Austria Segera Punya Fasilitas Hidrogen Hijau Raksasa, Potong Emisi 150.000 Ton Per Tahun
Austria Segera Punya Fasilitas Hidrogen Hijau Raksasa, Potong Emisi 150.000 Ton Per Tahun
Pemerintah
Hutan Mangrove Lebih Kuat dari Dugaan, Tahan Badai akibat Perubahan Iklim
Hutan Mangrove Lebih Kuat dari Dugaan, Tahan Badai akibat Perubahan Iklim
Pemerintah
Perubahan Iklim Bikin Separuh Dunia Rasakan Panas Ekstrem Sebulan
Perubahan Iklim Bikin Separuh Dunia Rasakan Panas Ekstrem Sebulan
LSM/Figur
IESR Dorong ASEAN JETP, Potensi Dana Transisi Energi Capai Rp 2.000 Triliun
IESR Dorong ASEAN JETP, Potensi Dana Transisi Energi Capai Rp 2.000 Triliun
LSM/Figur
Janji Besar, Nyatanya Nol, Bank-bank Inggris Masih Danai Energi Fosil
Janji Besar, Nyatanya Nol, Bank-bank Inggris Masih Danai Energi Fosil
Swasta
Terlibat Perdagangan 80 Kg Sisik Trenggiling, 3 Pria Terancam 15 Tahun Penjara
Terlibat Perdagangan 80 Kg Sisik Trenggiling, 3 Pria Terancam 15 Tahun Penjara
Pemerintah
PFAS Berbahaya di Jaket hingga Wajan, Bisakah Nanofiber Jadi Penggantinya?
PFAS Berbahaya di Jaket hingga Wajan, Bisakah Nanofiber Jadi Penggantinya?
LSM/Figur
Riau Bisa Dongkrak Ekonomi Biru, Bersaing dengan Singapura
Riau Bisa Dongkrak Ekonomi Biru, Bersaing dengan Singapura
LSM/Figur
Longsor Gunung Kuda, Bukti Tambang Legal Belum Tentu Profesional
Longsor Gunung Kuda, Bukti Tambang Legal Belum Tentu Profesional
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau