KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak revisi Undang-Undang (RUU) Kehutanan harus jelas dan berpihak pada perlindungan hutan serta hak masyarakat adat.
Tanpa perubahan mendasar, RUU Kehutanan berisiko tetap menjadi alat bagi kepentingan korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya hutan atas dalih transisi energi dan ketahanan pangan.
Juru Kampanye Forest Watch Indonesia (FWI) Anggi Putra Prayoga menegaskan, reformasi kebijakan kehutanan harus menjadi prioritas utama agar pengelolaan hutan lebih inklusif dan berkeadilan.
Baca juga: Kemenhut Cabut 18 Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Luas 526.144 Hektar
"UU Kehutanan itu warisan kolonialisme yang dijadikan sebagai alat untuk merampas tanah masyarakat adat. Butuh perubahan paradigmatik dalam pengelolaan hutan yang diatur dalam revisi UU Kehutanan," ujar Anggi, dikutip dari siaran pers, Rabu (26/2/2025).
Erwin Dwi Kristianto dari Huma menegaskan, UU Kehutanan harus berubah secara paradigmatik.
Sebab sejak era kolonial, aturan ini masih berpegang pada asas domein verklaring yang membuat masyarakat adat terus tersingkir.
Domein verklaring adalah pernyataan yang menyatakan bahwa tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh seseorang, maka tanah tersebut milik negara.
Baca juga: Tingkatkan Produktivitas, Ini Inovasi APRIL Group dalam Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
"UU Kehutanan yang baru harus memperbaiki ketimpangan ini. Tetapkan dulu hutan adat, baru tentukan hutan negara dan hutan hak. Hak-hak masyarakat harus diakui dan dipenuhi," kata Erwin.
DPR, pemerintah, serta masyarakat sipil perlu memastikan bahwa revisi ini mengakomodasi prinsip keadilan iklim, memastikan hak-hak masyarakat adat, serta mendukung pencapaian target pengurangan emisi dan perlindungan keanekaragaman hayati yang menjadi komitmen bersama.
Keberhasilan RUU Kehutanan dinilai akan menentukan masa depan hutan Indonesia.
RUU Kehutanan tahun ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan menjadi agenda pembahasan utama di Komisi IV DPR RI tahun 2025.
Baca juga: Hutan Lindung Saja Tak Jamin Kelestarian Spesies Terancam Punah
Anggota Komisi IV DPR R Rokhmin Dahuri berujar, agar sektor kehutanan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, lima aspek utama harus dibenahi.
Pertama, tata ruang kehutanan harus diperkuat melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
Kedua, pemanfaatan hutan harus dilakukan dengan sistem silvikultur yang tepat.
Ketiga, rantai suplai industri kehutanan harus diperkuat, dari industri hulu hingga hilir.
Baca juga: Heboh Kebun Sawit dalam Hutan Lindung
Keempat, masyarakat adat dan lokal harus memiliki hak untuk mengelola hutan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip tata ruang dan silvikultur yang tepat.
Kelima, tata kelola pemerintahan harus dibenahi agar semua upaya ini terintegrasi.
Rokhmin menambahkan, pengelolaan hutan tidak boleh hanya didominasi oleh korporasi besar.
"Dengan begitu, hutan tidak lagi menjadi dilema, melainkan sumber pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan," tutur Rokhmin.
Ia juga menyoroti perlunya keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan serta pembenahan tata kelola pemerintahan agar kebijakan kehutanan lebih terintegrasi.
Baca juga: Pengembangan Biodiesel Wajib Perhatikan Kelestarian Hutan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya