Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Cabut 18 Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Luas 526.144 Hektar

Kompas.com, 21 Februari 2025, 20:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut 18 unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 526.144 hektar.

Izin PBPH yang dicabut tersebut tersebar di berbagai wilayah mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Dida Mighfar Ridha mengatakan, status 18 unit PBPH yang dicabut tersebut akan kembali menjadi kawasan hutan negara.

Baca juga: Tingkatkan Produktivitas, Ini Inovasi APRIL Group dalam Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

"Selanjutnya, akan dilakukan penelaahan atas kondisi tutupan lahan, potensi hasil hutan atau jasa lingkungan, kondisi topografi, keberadaan masyarakat sekitar dan juga aksesibilitas areal tersebut," kata Dida, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (21/2/2025).

Dia menambahkan, atas pencabutan tersebut, perusahaan pemegang PBPH diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun.

Selain itu, semua barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali aset tanaman hasil budidaya.

Pemegang PBPH juga perlu melunasi segala kewajiban finansial serta memenuhi kewajiban lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Hutan Lindung Saja Tak Jamin Kelestarian Spesies Terancam Punah

Hak dan kewajiban PBPH telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Beberapa kewajiban PBPH di antaranya adalah menyusun rencana kerja usaha 10 tahunan, menyusun rencana kerja tahunan, dan melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah terbitnya PBPH.

Selain itu, pemegang PBPH juga harus menata areal kerja dan beberapa kewajiban lain yang diharapkan mengikat unit PBPH untuk tetap melakukan aktivitas kegiatan di lapangan.

"Jika pemegang PBPH tidak memenuhi kewajibannya, maka Menteri Kehutanan dapat melakukan pengenaan sanksi administratif terhadap PBPH," kata Dida.

Baca juga: Heboh Kebun Sawit dalam Hutan Lindung

Dida menuturkan, pencabutan PBPH merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan atas dasar adanya ketidaktaatan pemegang izin terhadap ketentuan peraturan yang ada.

Selain pencabutan, ada sanksi lain yang bisa diberikan kepada PBPH berupa teguran tertulis, denda administratif, serta pembekuan PBPH.

Tata cara pengenaan sanksi administratif kepada PBPH sesuai dengan ketentuan perundangan antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Baca juga: Hapus 6,5 Juta Ton CO2, Microsoft Teken Perjanjian Restorasi Hutan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau