KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut 18 unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 526.144 hektar.
Izin PBPH yang dicabut tersebut tersebar di berbagai wilayah mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Dida Mighfar Ridha mengatakan, status 18 unit PBPH yang dicabut tersebut akan kembali menjadi kawasan hutan negara.
Baca juga: Tingkatkan Produktivitas, Ini Inovasi APRIL Group dalam Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
"Selanjutnya, akan dilakukan penelaahan atas kondisi tutupan lahan, potensi hasil hutan atau jasa lingkungan, kondisi topografi, keberadaan masyarakat sekitar dan juga aksesibilitas areal tersebut," kata Dida, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (21/2/2025).
Dia menambahkan, atas pencabutan tersebut, perusahaan pemegang PBPH diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun.
Selain itu, semua barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali aset tanaman hasil budidaya.
Pemegang PBPH juga perlu melunasi segala kewajiban finansial serta memenuhi kewajiban lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Hutan Lindung Saja Tak Jamin Kelestarian Spesies Terancam Punah
Hak dan kewajiban PBPH telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Beberapa kewajiban PBPH di antaranya adalah menyusun rencana kerja usaha 10 tahunan, menyusun rencana kerja tahunan, dan melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah terbitnya PBPH.
Selain itu, pemegang PBPH juga harus menata areal kerja dan beberapa kewajiban lain yang diharapkan mengikat unit PBPH untuk tetap melakukan aktivitas kegiatan di lapangan.
"Jika pemegang PBPH tidak memenuhi kewajibannya, maka Menteri Kehutanan dapat melakukan pengenaan sanksi administratif terhadap PBPH," kata Dida.
Baca juga: Heboh Kebun Sawit dalam Hutan Lindung
Dida menuturkan, pencabutan PBPH merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan atas dasar adanya ketidaktaatan pemegang izin terhadap ketentuan peraturan yang ada.
Selain pencabutan, ada sanksi lain yang bisa diberikan kepada PBPH berupa teguran tertulis, denda administratif, serta pembekuan PBPH.
Tata cara pengenaan sanksi administratif kepada PBPH sesuai dengan ketentuan perundangan antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Baca juga: Hapus 6,5 Juta Ton CO2, Microsoft Teken Perjanjian Restorasi Hutan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya