Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagian dari Jihad Lingkungan, 10 Pesantren Dapat Pelatihan Kelola Sampah 

Kompas.com - 06/03/2025, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Sebanyak 10 pesantren di lima provinsi di Pulau Jawa mendapat pelatihan hingga pemberian sarana terkait dengan pengelolaan sampah.

Pelatihan tersebut diberikan oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) dan Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) Indonesia.

Ke-10 pesantren tersebut yakni Pesantren Nur El Falah, Serang; Pesantren Buntet, Cirebon; Pesantren Al Muhajirin, Purwakarta; Pesantren Al Ittihad Poncol, Semarang; dan Pesantren Al Anwar 2 Sarang, Rembang.

Baca juga: Pesantren Didorong Berperan Lestarikan Lingkungan

Lalu ada Pesantren API Tegalrejo, Magelang; Pesantren Al Miftah Mlangi, Yogyakarta; Pesantren Lirboyo, Kediri; Pesantren Al Muhajirin III Tambak Beras, Jombang; dan  Pesantren Al Fattah Siman, Lamongan.

Direktur P3M Sarmidi Husna mengatakan, lembaga tersebut memiliki inisiatif untuk mengangkat problem lingkungan di masyarakat dan pesantren dalam programnya.

Menurutnya, program pengelolaan sampah di pesantren salah satunya adalah terbentuknya tim pengelola sampah di pesantren dan desa berjumlah 75 orang. 

"Mereka telah dilatih untuk mampu menjadi pengelola yang memiliki pemahaman, pengetahuan dan keterampilan dalam manajemen pengelolaan sampah," ungkap Sarmidi dilansir dari siaran pers, Rabu (5/3/2025).

Baca juga: Pondok Pesantren Punya Peran Besar Tingkatkan Inklusi Keuangan

Selain itu, dengan adanya pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan dalam manajemen pengelolaan sampah, akan muncul sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan di pesantren. 

"Dan yang tidak kalah penting adalah adanya infrastruktur seperti rumah sampah dan rumah kompos serta fasilitas pendukungnya seperti tempat sampah terpilah dan lain-lain," jelas Sarmidi. 

Dia menuturkan, Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Cipasung 1994 memutuskan bahwa hukum mencemarkan lingkungan baik udara, air, atau tanah adalah haram. 

Sarmidi menambahkan, bahkan pelaku pencemaran dapat dianggap kriminal. 

Baca juga: Nusantara Green Pesantren, Upaya Wujudkan Visi IKN sebagai Kota Hutan

"Keputusan selanjutnya adalah karena hukum pencemaran lingkungan sudah haram dan pelakunya kriminal, maka kalau ada kerusakan lingkungan, maka yang harus memperbaiki atau ganti rugi kerusakan adalah pelaku pencemaran itu," jelas Sarmidi.

Di satu sisi, persoalan sampah di lingkungan pesantren menjadi problem bersama dan sudah mulai menimbulkan bahaya. 

Berdasarkan kaidah, bahaya itu harus dihilangkan. Keharusan menghilangkan bahaya diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk menghilangkannya. 

Sarmidi menyampaikan, upaya yang sungguh-sungguh untuk menghilangkan bahaya tersebut bagian dari jihad. 

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau