Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Jadi Pionir Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Kompas.com, 13 Maret 2025, 15:18 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta menjadi pionir penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan pihaknya telah menyusun peta jalan penyelenggaraan NEK yang mencakup pemetaan potensi sektor dan sub sektor prioritas.

“NEK bukan hanya soal penghitungan ekonomi dari karbon, tetapi juga menjadi pendorong langsung bagi pengurangan GRK dengan memanfaatkan insentif dan disinsentif ekonomi," ungkap Asep dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Target Emisi Karbon RI Mundur 5 Tahun Demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Kata Asep, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga sudah melakukan analisis kelayakan implementasi, setra strategi penguatan kebijakan dan tata kelola NEK di Jakarta.

Dengan begitu, pemerintah dapat mencapai Nationally Determined Contributions (NDC) guna menurunkan 30 persen emisi gas rumah kaca pada 2030.

"Kita perlu berkolaborasi mendukung peralihan menuju ekonomi rendah karbon yang berkelanjutan, sehingga bisa mewujudkan kota Jakarta yang lebih hijau dan berketahanan iklim,” jelas dia.

Pemprov DKI pun membentuk tim kinerja penyelenggara NEK yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 2025.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup, Ary Sudijanto, pemerintah terus mendorong optimalisasi perdagangan karbon.

Tujuannya, sebagai mitigasi, adaptasi perubahan iklim, serta menghasilkan nilai ekonomi yang berkelanjutan.

"Emisi karbon yang selama ini menjadi beban lingkungan, harus dapat dihargai secara ekonomi dan diubah menjadi peluang untuk menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan inovasi teknologi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” papar Ary.

Menurut dia, penyelenggaraan NEK dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, melalui empat mekanisme.

Baca juga: Energi Terbarukan Diklaim Lebih Menguntungkan Dari Teknologi Penangkapan Karbon

Mekanisme itu antara lain perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Pada tanggal 20 Januari 2025, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan perdagangan karbon luar negeri yang saat ini sudah bisa dilaksanakan di dalam bursa," ucap Ary.

"Sebuah milestone perdagangan karbon yang luar biasa, mengingat potensi di Indonesia sangat besar sejak pertama diluncurkan di bursa sejak 27 September 2023,” imbuh dia.

100 Persen Bus Listik

Di sisi lain, PT TransJakarta berjanji mengimplementasikan NEK dengan menargetkan penggunaan 100 persen bus listrik pada 2030.

“Hingga tahun 2025, lebih dari 300 bus listrik TransJakarta telah beroperasi, menunjukkan progres signifikan dalam transisi menuju armada yang lebih ramah lingkungan,” terang Direktur Operasional dan Keselamatan PT TransJakarta, Daud Yoseph.

Ia berpandangan, perubahan menuju transportasi rendah emisi berdampak pada efisiensi operasional.

Baca juga: Pemerintah Bakal Beri Insentif Industri Rendah Karbon Lewat RUU EBET

“TransJakarta sedang mengusulkan Sertifikasi Penurunan Emisi Indonesia (SPE-GRK) melalui upaya pengurangan emisi dalam operasionalnya, semoga bisa secepatnya terbit,” ujar Daud.

Upaya ini, menurut Daud, mendapatkan dukungan dari berbagai pihak yang turut berkontribusi dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan bagi Jakarta.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau