Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Kompas.com - 12/03/2025, 22:18 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi pidana terhadap enam tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal yang terbukti mencemari lingkungan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan TPA tersebut dikelola pemerintah daerah dan pihak swasta.

“Yang kemarin sudah kami ekspos pertama adalah TPA Limo, itu (perkara) sudah P21. Bahkan sudah tahap 2, tersangka sudah kami serahkan,” ujar Rizal dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Sampah Telah Capai Titik Terdalam Laut Mediterania

Sementara ini, KLH bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menangkap satu tersangka berinisial S yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kedua, pelanggaran dilakukan pengelola TPA Rawa Kucing, Tangerang yang mana kasusnya tengah ditangani kejaksaan.

“Kami sudah melakukan tindak lanjut, dan menunggu petunjuk P19 dari kejaksaan terhadap perkara yang sudah kami tangani,” ucap Rizal.

Lalu, TPA Burangkeng, Bekasi terbukti tidak memiliki dokumen dan perizinan lingkungan. Sistem pengelolaannya pun open dumping di mana sampah dibuang tanpa dikelola.

“Air lindinya yang berasal dari timbunan sampah dibuang langsung ke kali. Ini yang membuat kenapa kami harus melanjutkan ini ke pidana,” papar Rizal.

“Karena ada pembuangan air lindi langsung ke kali yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya,” imbuh dia.

Rizal menyebut, timbulan sampah di TPA Rawa Kucing mencapai 32 meter dengan 700-900 ton limbah yang masuk per harinya. Pengelola juga tidak memiliki instalasi pengolahan air lindi (IPAL).

Terkait ini, KLH menyangkakan Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18, Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Lainnya, Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Hari ini kami sudah lakukan pemeriksaan tersangka terhadap saudara SDS,” jelas Rizal.

Keempat, perkara TPA Sarbagita Suwung, Bali yang menyebabkan air lindi dari timbulan sampah ke ekosistem mangrove.

Baca juga: Pengelolaan Sampah Baru 39 Persen, KLH Targetkan Tuntas 2029

KLH lantas memeriksa keterangan pengelola, meminta keterangan ahli, dan olah TKP di lokasi mangrove.

“Itu tanpa ada pengolahan. Memang ada IPAL, tapi ternyata IPAL itu sudah tidak berfungsi dan rusak. Sehingga, lindinya langsung terbuang ke tanah dan juga ada sebagian besar ke rawa,” ucap dia.

Rizal menyatakan, pencemaran serupa dilakukan pengelola TPS Pasar Induk Caringin dan TPA Bakung.

“Jadi enam (TPA) yang kami temukan adanya tindak pidana. Namun untuk ke depan pastinya kami akan melakukan upaya-upaya lagi terutama untuk TPA-TPA swasta yang tanpa izin lingkungan,” sebut Rizal.

Menurut dia, saat ini KLH tengah berfokus menutup praktik open dumping di 343 TPA secara bertahap.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Pemerintah
Mikroplastik Hambat Fotosintesis Tanaman, Jutaan Orang Terancam Kelaparan

Mikroplastik Hambat Fotosintesis Tanaman, Jutaan Orang Terancam Kelaparan

LSM/Figur
Hibah Penelitian Transisi Energi RI-Australia Dibuka, Catat Tanggal Pentingnya

Hibah Penelitian Transisi Energi RI-Australia Dibuka, Catat Tanggal Pentingnya

Pemerintah
Dampak Perubahan Iklim, Jumlah Satelit yang Mengorbit Berkurang

Dampak Perubahan Iklim, Jumlah Satelit yang Mengorbit Berkurang

Pemerintah
Hary Tanoe Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus KEK Lido

Hary Tanoe Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus KEK Lido

Pemerintah
Rencana Tata Ruang Daerah Perlu Akomodasi Lahan untuk Energi Terbarukan

Rencana Tata Ruang Daerah Perlu Akomodasi Lahan untuk Energi Terbarukan

LSM/Figur
Menteri LH Sebut Derah Hulu Akan Dipulihkan Fungsinya

Menteri LH Sebut Derah Hulu Akan Dipulihkan Fungsinya

Pemerintah
Sampah Telah Capai Titik Terdalam Laut Mediterania

Sampah Telah Capai Titik Terdalam Laut Mediterania

LSM/Figur
Perancis Umumkan Rencana Adaptasi Jika Suhu Bumi Naik 4 Derajat Celsius

Perancis Umumkan Rencana Adaptasi Jika Suhu Bumi Naik 4 Derajat Celsius

Pemerintah
Hanya 7 Negara yang Penuhi Standar Kualitas Udara WHO, Chad dan Bagladesh Paling Tercemar

Hanya 7 Negara yang Penuhi Standar Kualitas Udara WHO, Chad dan Bagladesh Paling Tercemar

Pemerintah
Inovasi Mengurangi Biaya Produksi Bioetanol Berbasis Limbah

Inovasi Mengurangi Biaya Produksi Bioetanol Berbasis Limbah

LSM/Figur
BRIN Kembangkan Sel Surya Mikroalga, Disebut Lebih Ramah Lingkungan

BRIN Kembangkan Sel Surya Mikroalga, Disebut Lebih Ramah Lingkungan

Pemerintah
Bukan Energi Terbarukan, Migas Jadi Fokus Pendanaan Danantara Gelombang Pertama

Bukan Energi Terbarukan, Migas Jadi Fokus Pendanaan Danantara Gelombang Pertama

Pemerintah
Spesies Cecak Ini Diberi Nama Pecel Madiun, Kenalkan Kuliner Nusantara Lewat Sains

Spesies Cecak Ini Diberi Nama Pecel Madiun, Kenalkan Kuliner Nusantara Lewat Sains

LSM/Figur
Dedi Mulyadi Serukan Tobat Ekologis untuk Setop Bencana di Jawa Barat

Dedi Mulyadi Serukan Tobat Ekologis untuk Setop Bencana di Jawa Barat

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau