Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Kompas.com, 12 Maret 2025, 22:18 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi pidana terhadap enam tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal yang terbukti mencemari lingkungan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan TPA tersebut dikelola pemerintah daerah dan pihak swasta.

“Yang kemarin sudah kami ekspos pertama adalah TPA Limo, itu (perkara) sudah P21. Bahkan sudah tahap 2, tersangka sudah kami serahkan,” ujar Rizal dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Sampah Telah Capai Titik Terdalam Laut Mediterania

Sementara ini, KLH bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menangkap satu tersangka berinisial S yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kedua, pelanggaran dilakukan pengelola TPA Rawa Kucing, Tangerang yang mana kasusnya tengah ditangani kejaksaan.

“Kami sudah melakukan tindak lanjut, dan menunggu petunjuk P19 dari kejaksaan terhadap perkara yang sudah kami tangani,” ucap Rizal.

Lalu, TPA Burangkeng, Bekasi terbukti tidak memiliki dokumen dan perizinan lingkungan. Sistem pengelolaannya pun open dumping di mana sampah dibuang tanpa dikelola.

“Air lindinya yang berasal dari timbunan sampah dibuang langsung ke kali. Ini yang membuat kenapa kami harus melanjutkan ini ke pidana,” papar Rizal.

“Karena ada pembuangan air lindi langsung ke kali yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya,” imbuh dia.

Rizal menyebut, timbulan sampah di TPA Rawa Kucing mencapai 32 meter dengan 700-900 ton limbah yang masuk per harinya. Pengelola juga tidak memiliki instalasi pengolahan air lindi (IPAL).

Terkait ini, KLH menyangkakan Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18, Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Lainnya, Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Hari ini kami sudah lakukan pemeriksaan tersangka terhadap saudara SDS,” jelas Rizal.

Keempat, perkara TPA Sarbagita Suwung, Bali yang menyebabkan air lindi dari timbulan sampah ke ekosistem mangrove.

Baca juga: Pengelolaan Sampah Baru 39 Persen, KLH Targetkan Tuntas 2029

KLH lantas memeriksa keterangan pengelola, meminta keterangan ahli, dan olah TKP di lokasi mangrove.

“Itu tanpa ada pengolahan. Memang ada IPAL, tapi ternyata IPAL itu sudah tidak berfungsi dan rusak. Sehingga, lindinya langsung terbuang ke tanah dan juga ada sebagian besar ke rawa,” ucap dia.

Rizal menyatakan, pencemaran serupa dilakukan pengelola TPS Pasar Induk Caringin dan TPA Bakung.

“Jadi enam (TPA) yang kami temukan adanya tindak pidana. Namun untuk ke depan pastinya kami akan melakukan upaya-upaya lagi terutama untuk TPA-TPA swasta yang tanpa izin lingkungan,” sebut Rizal.

Menurut dia, saat ini KLH tengah berfokus menutup praktik open dumping di 343 TPA secara bertahap.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau