Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Kompas.com - 12/03/2025, 22:18 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi pidana terhadap enam tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal yang terbukti mencemari lingkungan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan TPA tersebut dikelola pemerintah daerah dan pihak swasta.

“Yang kemarin sudah kami ekspos pertama adalah TPA Limo, itu (perkara) sudah P21. Bahkan sudah tahap 2, tersangka sudah kami serahkan,” ujar Rizal dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Sampah Telah Capai Titik Terdalam Laut Mediterania

Sementara ini, KLH bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menangkap satu tersangka berinisial S yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kedua, pelanggaran dilakukan pengelola TPA Rawa Kucing, Tangerang yang mana kasusnya tengah ditangani kejaksaan.

“Kami sudah melakukan tindak lanjut, dan menunggu petunjuk P19 dari kejaksaan terhadap perkara yang sudah kami tangani,” ucap Rizal.

Lalu, TPA Burangkeng, Bekasi terbukti tidak memiliki dokumen dan perizinan lingkungan. Sistem pengelolaannya pun open dumping di mana sampah dibuang tanpa dikelola.

“Air lindinya yang berasal dari timbunan sampah dibuang langsung ke kali. Ini yang membuat kenapa kami harus melanjutkan ini ke pidana,” papar Rizal.

“Karena ada pembuangan air lindi langsung ke kali yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya,” imbuh dia.

Rizal menyebut, timbulan sampah di TPA Rawa Kucing mencapai 32 meter dengan 700-900 ton limbah yang masuk per harinya. Pengelola juga tidak memiliki instalasi pengolahan air lindi (IPAL).

Terkait ini, KLH menyangkakan Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18, Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Lainnya, Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Hari ini kami sudah lakukan pemeriksaan tersangka terhadap saudara SDS,” jelas Rizal.

Keempat, perkara TPA Sarbagita Suwung, Bali yang menyebabkan air lindi dari timbulan sampah ke ekosistem mangrove.

Baca juga: Pengelolaan Sampah Baru 39 Persen, KLH Targetkan Tuntas 2029

KLH lantas memeriksa keterangan pengelola, meminta keterangan ahli, dan olah TKP di lokasi mangrove.

“Itu tanpa ada pengolahan. Memang ada IPAL, tapi ternyata IPAL itu sudah tidak berfungsi dan rusak. Sehingga, lindinya langsung terbuang ke tanah dan juga ada sebagian besar ke rawa,” ucap dia.

Rizal menyatakan, pencemaran serupa dilakukan pengelola TPS Pasar Induk Caringin dan TPA Bakung.

“Jadi enam (TPA) yang kami temukan adanya tindak pidana. Namun untuk ke depan pastinya kami akan melakukan upaya-upaya lagi terutama untuk TPA-TPA swasta yang tanpa izin lingkungan,” sebut Rizal.

Menurut dia, saat ini KLH tengah berfokus menutup praktik open dumping di 343 TPA secara bertahap.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Konservasi Vs Rencana Konversi 20 Juta Hektare Hutan

Konservasi Vs Rencana Konversi 20 Juta Hektare Hutan

Pemerintah
Putusan terhadap Greenpeace Bisa Ancam Perjuangan Lawan Krisis Iklim

Putusan terhadap Greenpeace Bisa Ancam Perjuangan Lawan Krisis Iklim

LSM/Figur
Pengesahan RUU Masyarakat Adat Dapat Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Pengesahan RUU Masyarakat Adat Dapat Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

LSM/Figur
Lanjutkan JETP, Pemerintah Bentuk Satgas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau

Lanjutkan JETP, Pemerintah Bentuk Satgas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau

Pemerintah
Tuntuan Ganti Rugi Menanti Produsen yang Tak Tangani Sampah Plastik

Tuntuan Ganti Rugi Menanti Produsen yang Tak Tangani Sampah Plastik

Pemerintah
UE Tunda Tetapkan Target Baru Pengurangan Emisi

UE Tunda Tetapkan Target Baru Pengurangan Emisi

Pemerintah
Pemuda Cilacap Ini Bangun Pembangkit Hibrida yang Alirkan Listrik ke Rumah Warga

Pemuda Cilacap Ini Bangun Pembangkit Hibrida yang Alirkan Listrik ke Rumah Warga

BUMN
Kemenhut: Deforestasi Indonesia Meningkat pada 2024

Kemenhut: Deforestasi Indonesia Meningkat pada 2024

Pemerintah
Amazon Luncurkan Layanan Investasi Kredit Karbon, Apa Itu?

Amazon Luncurkan Layanan Investasi Kredit Karbon, Apa Itu?

Swasta
Deterjen dari Kayu dan Jagung Solusi Pembersih Ramah Lingkungan

Deterjen dari Kayu dan Jagung Solusi Pembersih Ramah Lingkungan

LSM/Figur
Perubahan Iklim dan El Nino Sebabkan Seni Gua Prasejarah Maros-Pangkep Mengelupas

Perubahan Iklim dan El Nino Sebabkan Seni Gua Prasejarah Maros-Pangkep Mengelupas

LSM/Figur
Proyek Ekowisata hingga Peternakan Picu Kerusakan Lingkungan di Bogor dan Sukabumi

Proyek Ekowisata hingga Peternakan Picu Kerusakan Lingkungan di Bogor dan Sukabumi

Pemerintah
Deforestasi 2024 Capai 175.400 Hektare, Penyebabnya Karhutla dan Gambut

Deforestasi 2024 Capai 175.400 Hektare, Penyebabnya Karhutla dan Gambut

Pemerintah
Greenpeace Dihukum Bayar Rp 11 Triliun, Perusahaan Migas Dikhawatirkan Lakukan Tindakan Serupa

Greenpeace Dihukum Bayar Rp 11 Triliun, Perusahaan Migas Dikhawatirkan Lakukan Tindakan Serupa

LSM/Figur
Atasi Tantangan UMKM, Akademisi UC Usul Bentuk Badan Nasional

Atasi Tantangan UMKM, Akademisi UC Usul Bentuk Badan Nasional

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau