JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi pidana terhadap enam tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal yang terbukti mencemari lingkungan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan TPA tersebut dikelola pemerintah daerah dan pihak swasta.
“Yang kemarin sudah kami ekspos pertama adalah TPA Limo, itu (perkara) sudah P21. Bahkan sudah tahap 2, tersangka sudah kami serahkan,” ujar Rizal dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Sampah Telah Capai Titik Terdalam Laut Mediterania
Sementara ini, KLH bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menangkap satu tersangka berinisial S yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua, pelanggaran dilakukan pengelola TPA Rawa Kucing, Tangerang yang mana kasusnya tengah ditangani kejaksaan.
“Kami sudah melakukan tindak lanjut, dan menunggu petunjuk P19 dari kejaksaan terhadap perkara yang sudah kami tangani,” ucap Rizal.
Lalu, TPA Burangkeng, Bekasi terbukti tidak memiliki dokumen dan perizinan lingkungan. Sistem pengelolaannya pun open dumping di mana sampah dibuang tanpa dikelola.
“Air lindinya yang berasal dari timbunan sampah dibuang langsung ke kali. Ini yang membuat kenapa kami harus melanjutkan ini ke pidana,” papar Rizal.
“Karena ada pembuangan air lindi langsung ke kali yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya,” imbuh dia.
Rizal menyebut, timbulan sampah di TPA Rawa Kucing mencapai 32 meter dengan 700-900 ton limbah yang masuk per harinya. Pengelola juga tidak memiliki instalasi pengolahan air lindi (IPAL).
Terkait ini, KLH menyangkakan Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18, Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Lainnya, Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Hari ini kami sudah lakukan pemeriksaan tersangka terhadap saudara SDS,” jelas Rizal.
Keempat, perkara TPA Sarbagita Suwung, Bali yang menyebabkan air lindi dari timbulan sampah ke ekosistem mangrove.
Baca juga: Pengelolaan Sampah Baru 39 Persen, KLH Targetkan Tuntas 2029
KLH lantas memeriksa keterangan pengelola, meminta keterangan ahli, dan olah TKP di lokasi mangrove.
“Itu tanpa ada pengolahan. Memang ada IPAL, tapi ternyata IPAL itu sudah tidak berfungsi dan rusak. Sehingga, lindinya langsung terbuang ke tanah dan juga ada sebagian besar ke rawa,” ucap dia.
Rizal menyatakan, pencemaran serupa dilakukan pengelola TPS Pasar Induk Caringin dan TPA Bakung.
“Jadi enam (TPA) yang kami temukan adanya tindak pidana. Namun untuk ke depan pastinya kami akan melakukan upaya-upaya lagi terutama untuk TPA-TPA swasta yang tanpa izin lingkungan,” sebut Rizal.
Menurut dia, saat ini KLH tengah berfokus menutup praktik open dumping di 343 TPA secara bertahap.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya