"Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali," kata Wayan Koster di Denpasar, Minggu (6/3/2025).
Baca juga: Murah tapi Sulit Didaur Ulang, Alasan Sampah Gelas Plastik AMDK Membludak
Wayan Koster menuturkan, larangan tersebut tidak berniat untuk mematikan pengusaha, mengingat produsen air minum lokal di Bali juga tak sedikit.
Namun, ia menegaskan perusahaan-perusahaan tersebut hanya dibatasi penggunaan bahan yang merusak lingkungan dan tetap diizinkan jika melahirkan inovasi pengganti yang lebih ramah lingkungan.
"Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada kan bagus botolnya," ujar Wayan Koster.
Untuk menjelaskan langkah yang sedang dilakukan, dia menyampaikan Pemprov Bali akan menggelar pertemuan dengan para pengusaha AMDK, baik perusahaan besar maupun milik usaha kecil menengah (UKM) lokal di Bali.
Baca juga: AMDK Gelas Plastik adalah Desain Produk Buruk, Lebih Baik Dilarang
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya