Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Dukung Bali Larang Produksi AMDK di Bawah 1 Liter, Ingatkan Bahaya Mikroplastik

Kompas.com - 16/04/2025, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com -  Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendukung Pemerintah Provinsi Bali yang melarang produksi botol air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter.

Hal tersebut disampaikan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Teknis Pengembangan SDM LH di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (15/4/2025).

Hanif menuturkan, mikroplastik kini sudah tersebar di banyak ekosistem. Mikroplastik merupakan hasil dari degradasi tidak sempurna sampah plastik yang bocor ke lingkungan.

Baca juga: Pemprov Bali Larang Pengusaha Produksi AMDK di Bawah 1 Liter, Ini Alasannya

"Saya di ruang ini mendukung sepenuhnya upaya Gubernur Bali (Wayan Koster) untuk menghentikan plastik kemasan minuman kurang dari 1 liter, saya dukung sepenuhnya," kata Hanif, sebagaimana dilansir Antara.

"Karena itu upaya yang serius untuk meningkatkan kualitas lingkungan di Bali yang merupakan muka wisata kita," tambahnya.

Tidak hanya di Bali, Hanif juga menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi yang melarang penggunaan AMDK botol dan gelas plastik di Labuan Bajo.

Dengan larangan tersebut, maka air minum dalam kemasan botol dan gelas plastik tidak dapat digunakan di seluruh kapal wisata, hotel, restoran, warung sampai dengan kantor pemerintahan. 

Baca juga: Seberapa Besar Kontribusi Sampah Gelas Plastik Industri AMDK terhadap Lingkungan?

Larangan itu ditujukan untuk menjaga kebersihan dan keasrian Labuan Bajo sebagai destinasi wisata.

Kebijakan tersebut, jelas Hanif, dapat menekan potensi cemaran sampah plastik untuk bocor ke lingkungan, termasuk di laut, yang dapat menyebabkan cemaran mikroplastik masuk ke tubuh manusia.

"Yang dibawa oleh mikroplastik logam-logam berat dan seterusnya begitu melukai badan kita, bagaimana kemudian upaya penyembuhannya? Tidak ada," tutur Hanif.

Menurut data KLH, 33,7 juta ton sampah dihasilkan secara nasional pada 2024 yang dilaporkan dari 311 kabupaten atau kota.

Dari jumlah tersebut 19,64 persen adalah sampah plastik, menyumbang komposisi sampah terbesar setelah sampah sisa makanan.

Baca juga: Mengenal Kode Segitiga dengan Angka 1 pada Botol dan Galon AMDK, Apa Artinya?

Larangan 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali melarang pengusaha memproduksi air minum AMDK dengan kemasan di bawah 1 liter.

Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, sebagaimana dilansi Antara.

Wayan Koster mengatakan, aturan tersebut merupakan salah satu upaya menyelesaikan persoalan sampah di Pulau Dewata.

"Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali," kata Wayan Koster di Denpasar, Minggu (6/3/2025).

Baca juga: Murah tapi Sulit Didaur Ulang, Alasan Sampah Gelas Plastik AMDK Membludak

Wayan Koster menuturkan, larangan tersebut tidak berniat untuk mematikan pengusaha, mengingat produsen air minum lokal di Bali juga tak sedikit.

Namun, ia menegaskan perusahaan-perusahaan tersebut hanya dibatasi penggunaan bahan yang merusak lingkungan dan tetap diizinkan jika melahirkan inovasi pengganti yang lebih ramah lingkungan.

"Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada kan bagus botolnya," ujar Wayan Koster.

Untuk menjelaskan langkah yang sedang dilakukan, dia menyampaikan Pemprov Bali akan menggelar pertemuan dengan para pengusaha AMDK, baik perusahaan besar maupun milik usaha kecil menengah (UKM) lokal di Bali.

Baca juga: AMDK Gelas Plastik adalah Desain Produk Buruk, Lebih Baik Dilarang

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Indonesia Bisa Ciptakan 2 Juta Green Jobs jika Jadi Hub Produksi EV

Indonesia Bisa Ciptakan 2 Juta Green Jobs jika Jadi Hub Produksi EV

Swasta
Indonesia Bisa Jadi Pemasok Besar Hidrogen Hijau Dunia, Begini Strateginya

Indonesia Bisa Jadi Pemasok Besar Hidrogen Hijau Dunia, Begini Strateginya

LSM/Figur
Sebar Kurban di Pelosok Maluku, Human Initiative Hadirkan Harapan untuk Warga

Sebar Kurban di Pelosok Maluku, Human Initiative Hadirkan Harapan untuk Warga

Advertorial
Mangrove Rumah bagi 700 Miliar Satwa Komersial, Kerusakannya Picu Krisis

Mangrove Rumah bagi 700 Miliar Satwa Komersial, Kerusakannya Picu Krisis

LSM/Figur
Ekspansi Pembangkit Listrik Gas Dikhawatirkan Bikin Energi Terbarukan Jalan di Tempat

Ekspansi Pembangkit Listrik Gas Dikhawatirkan Bikin Energi Terbarukan Jalan di Tempat

LSM/Figur
97 Persen Pemimpin Perusahaan Global Desak Transisi Listrik Terbarukan

97 Persen Pemimpin Perusahaan Global Desak Transisi Listrik Terbarukan

Swasta
PLN Mengaku Siap Kaji Pensiun Dini PLTU Batu Bara

PLN Mengaku Siap Kaji Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Pemerintah
Konsumen dan Investor akan Semakin Kritis terhadap 'Sustainability Washing'

Konsumen dan Investor akan Semakin Kritis terhadap "Sustainability Washing"

Swasta
Perusahaan yang Gabungkan AI dan Keberlanjutan Raih Keuntungan Lebih Tinggi

Perusahaan yang Gabungkan AI dan Keberlanjutan Raih Keuntungan Lebih Tinggi

Swasta
MIND ID-PT Timah Kembangkan Proyek Logam Tanah Jarang

MIND ID-PT Timah Kembangkan Proyek Logam Tanah Jarang

BUMN
KKP Rilis Panduan untuk Selamatkan 30 Persen Laut Indonesia

KKP Rilis Panduan untuk Selamatkan 30 Persen Laut Indonesia

Pemerintah
RI harus Selesaikan Isu 'Sustainability' Agar Produk Nikel Tembus Pasar Negara Maju

RI harus Selesaikan Isu "Sustainability" Agar Produk Nikel Tembus Pasar Negara Maju

Pemerintah
Perjanjian Paris Tanpa AS, Sekjen PBB: Transisi Energi Dunia Tak Terhentikan

Perjanjian Paris Tanpa AS, Sekjen PBB: Transisi Energi Dunia Tak Terhentikan

Pemerintah
Bagaimana agar Ambisi Indonesia Jadi Hub Produksi EV Terwujud?

Bagaimana agar Ambisi Indonesia Jadi Hub Produksi EV Terwujud?

Pemerintah
Dorong Edukasi Hidup Berdampingan, Guru SD Kabupaten OKI Dilatih Buku Ajar Gajah Sumatera

Dorong Edukasi Hidup Berdampingan, Guru SD Kabupaten OKI Dilatih Buku Ajar Gajah Sumatera

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau