KOMPAS.com - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meneken aturan peta jalan transisi energi untuk sektor ketenagalistrikan.
Peta jalan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.
Permen ESDM tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 10 April 2025, dan diundangkan pada 15 April 2025.
Baca juga: PLTU Paiton Didorong Terapkan Co-firing Biomassa hingga CCS
Salah satu aspek yang diatur dalam beleid tersebut adalah percepatan pengakhiran masa operasional atau pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.
Aturan tersebut mendukung pensiun dini PLTU batu bara asalkan mempertimbangkan sedikitnya tujuh aspek.
Ketujuh aspek tersebut adalah kapasitas, usia pembangkit, pemanfaataan, emisi gas rumah kaca (GRK), nilai tambah ekonomi, ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri, serta ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.
Selain ketujuh aspek tersebut, ada tiga kriteria lain yang menjadi pertimbangan pensiun dini PLTU batu bara.
Baca juga: Pertumbuhan PLTU Batu Bara Dunia Turun, Bagaimana Indonesia?
Ketiga kriteria tersebut yakni keandalan sistem ketenagalistrikan, dampak kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik terhadap tarif tenaga listrik, dan penerapan aspek transisi energi berkeadilan.
"Dalam hal terdapat ketersediaan dukungan pendanaan, pelaksanaan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU harus didahului dengan kajian percepatan pengakhiran masa pperasional PLTU," tulis beleid tersebut dalam Pasal 12 ayat (1).
Di sisi lain, kajian percepatan pensiun dini PLTU dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM.
Kajian tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama enam bulan, terhitung sejak penugasan dari menteri.
Baca juga: Berkapasitas 1.320 MW, PLTU Tanjung Lalang akan Pasok Listrik di Sumatera
Lebih lanjut, permen tersebut juga menjadi dasar hukum bagi Menteri ESDM untuk membentuk tim kerja gabungan mengenai pensiun dini PLTU batu bara.
Tim kerja gabungan yang dibentuk bakal melakukan evaluasi atas kajian percepatan pensiun dini PLTU dan melaksanakan percepatan pensiun dini tersebut.
Tim kerja gabungan tersebut terdiri atas wakil dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, dan PT PLN.
Baca juga: Finlandia Tutup PLTU Batu Bara Terakhirnya
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya