Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Perdagangan Badak Jawa

Kompas.com - 28/04/2025, 10:05 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, atas kasus perdagangan cula badak jawa dengan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.

Hakim MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Dalam putusan kasasi, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun, dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Willy dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Hal ini telah menggenapkan segala upaya yang sudah dilakukan dalam menjaga badak jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dalam maupun luar negeri," ungkap Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Selamatkan Badak Sumatera dari Kepunahan, Peneliti IPB Pikirkan Metode Bayi Tabung

Menurut dia, keputusan MA juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian tubuh satwa langka. Sementara itu, Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI), Nanda Nababan menilai putusan kasasi sangat tepat.

"Transaksi penjualan tidak akan terjadi, jika tidak ada peran aktif Willy," ucap dia.

Adapun kasus terungkap dari adanya transaksi perdagangan cula badak jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), habitat terakhir spesies tersebut. Willy ditangkap anggota Polda Banten lantaran diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi itu.  

Baca juga: Penyelamatan Badak Jawa Butuh Pendekatan Teknologi, dari Drone sampai AI

Namun, di pengadilan tingkat pertama PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan. JPU lantas mengajukan kasasu ke MA, dan berhasil menyakinkan majelis hakim bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup untuk menjebloskan Willy ke penjara.

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar 5 Juni 2024 hakim PN Pandeglang menyatakan terdakwa lain, Sunendi, bersalah dalam kasus perburuan badak jawa di TNUK.

Sunendi divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 100 Juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Sedangkan, enam pelaku lain yakni Sahru dan kawan kawan di vonis 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, majelis hakim PN Pandeglang juga memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula badak jawa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.

Baca juga: Badak Jawa Banyak Diburu, Strategi Perlindungan Satwa Diterapkan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Sederet Langkah PLN Pangkas Emisi Demi Capai NZE

Sederet Langkah PLN Pangkas Emisi Demi Capai NZE

BUMN
UNU Jogja Siapkan Pusat Riset 'Urban Mining' di Asia Pasifik untuk Atasi Limbah Elektronik

UNU Jogja Siapkan Pusat Riset "Urban Mining" di Asia Pasifik untuk Atasi Limbah Elektronik

LSM/Figur
Negara-negara Pasifik Desak G20 Buat Rencana Iklim Lebih Ambisius

Negara-negara Pasifik Desak G20 Buat Rencana Iklim Lebih Ambisius

Pemerintah
Kendaraan Bermotor Bisa Sumbang 57 Persen Polusi Udara saat Kemarau

Kendaraan Bermotor Bisa Sumbang 57 Persen Polusi Udara saat Kemarau

Pemerintah
Lombok Eco Kriya, Inisiatif Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Mandalika

Lombok Eco Kriya, Inisiatif Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Mandalika

Swasta
PLN Ungkap Perdagangan Karbon Capai 336.000 Ton CO2 di 2025

PLN Ungkap Perdagangan Karbon Capai 336.000 Ton CO2 di 2025

BUMN
Meski Tak Instan, Kajian Ilmiah Berdampak Besar untuk Konservasi

Meski Tak Instan, Kajian Ilmiah Berdampak Besar untuk Konservasi

LSM/Figur
Pemanasan Global Jadi Ancaman Keamanan, Adaptasi Militer Diperlukan

Pemanasan Global Jadi Ancaman Keamanan, Adaptasi Militer Diperlukan

Pemerintah
Pemerintah Incar Produksi Kendaraan Listrik Capai 2 Juta di 2025 untuk Ketahanan Energi

Pemerintah Incar Produksi Kendaraan Listrik Capai 2 Juta di 2025 untuk Ketahanan Energi

Pemerintah
Pecah Rekor, Kapasitas PLTB dan PLTS China Salip Pembangkit Listrik Termal

Pecah Rekor, Kapasitas PLTB dan PLTS China Salip Pembangkit Listrik Termal

Pemerintah
1 Jam Pemadaman Lampu, Emisi GRK Jakarta Turun 297,77 Ton CO2

1 Jam Pemadaman Lampu, Emisi GRK Jakarta Turun 297,77 Ton CO2

Pemerintah
China Berniat Bangun PLTN di Bulan Bareng Rusia, Ini Alasannya

China Berniat Bangun PLTN di Bulan Bareng Rusia, Ini Alasannya

Pemerintah
Kanada Hentikan Sementara Kewajiban Pelaporan Iklim

Kanada Hentikan Sementara Kewajiban Pelaporan Iklim

Pemerintah
Amex GBT Perkenalkan Fitur Untuk Dorong Perjalanan Rendah Karbon

Amex GBT Perkenalkan Fitur Untuk Dorong Perjalanan Rendah Karbon

Swasta
DLH Provinsi Jakarta Terapkan Sejumlah Cara untuk Atasi Sampah di Sungai Ciliwung

DLH Provinsi Jakarta Terapkan Sejumlah Cara untuk Atasi Sampah di Sungai Ciliwung

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau