JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka penyelundupan sisik trenggiling di Tembilahan, Riau, MS (24), diserahkan ke kejaksaan oleh Gakkum Sumatera untuk penyidikan lanjutan.
MS akan diproses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Tembilahan berdasarkan barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 31,20 kg, satu unit telepon genggam, dan satu lembar tiket kapal laut yang ditemukan saat penangkapan.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum), Hari Novianto, menjelaskan kasus ini terungkap ketika Tim Patroli Laut Bea Cukai (BC) Tembilahan menghentikan speedboat penumpang SB SUNRICKO 88 di perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada 29 Januari 2025.
Baca juga: Hutan Pendidikan Unmul yang Diserobot Tambang Ilegal Jadi Habitat Satwa Dilindungi
“Kami terus memetakan jaringan pelaku dan menindak tegas setiap laporan perdagangan ilegal sisik trenggiling,” ujar Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera dalam keterangan resmi, Senin (5/5/2025).
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu karung sisik trenggiling seberat sekitar 30 kg dan satu penumpang.
Setelah MS mengaku sebagai pemilik sisik tersebut, Tim Patroli Laut BC menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 40 jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diubah dalam UU No. 32 Tahun 2024, serta sejumlah peraturan menteri yang mengatur pengawetan dan daftar terbaru satwa dilindungi.
Selain itu, dalam operasi terpisah pada 30 April 2025, penyidik Balai Gakkum Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara kembali menangkap dua orang yang diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, serta memperdagangkan sisik trenggiling di di Hotel Batavia, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Kedua pelaku, berinisial JSP dan LP, diamankan bersama barang bukti berupa satu tas berisi sisik trenggiling, satu unit sepeda motor CBR 150 bernopol BK 2765 TBR, dua unit telepon genggam, dan satu bilah sangkur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hari mengatakan bahwa JSP ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan sebagai tahanan rumah kelas 1 di Medan, sementara LP yang hanya mengantar JSP tengah diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Kemenhut Tangkap Dua Pelaku Jual Beli Bagian Tubuh Satwa Dilindungi
Dari temuan ini, Hari menilai bahwa wilayah-wilayah seperti Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Aceh, dan Jambi sering menjadi jalur utama penyelundupan dan perdagangan ilegal bagian tubuh hewan-hewan yang dilindungi, termasuk trenggiling.
Oleh sebab itu, Hari menegaskan bahwa Ditjen Gakkum Kehutanan akan memberantas jaringan perdagangan dan penyelundupan TSL dan hasil hutan.
Pemerintah menyatakan upaya ini merupakan bagian perlindungan keanekaragaman hayati yang terancam punah dari jaringan perdagangan ilegal.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya