Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dongkrak Perdagangan Karbon, Indonesia Segera Kerja Sama dengan Norwegia

Kompas.com - 09/05/2025, 08:00 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka peluang kerja sama Persetujuan Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara lain, untuk mendongkrak perdagangan karbon.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pihaknya bakal bekerja sama dengan Norwegia dalam waktu dekat.

"Selanjutnya mungkin beberapa sudah menunggu dari Korea Selatan, Jepang, dari Denmark. Dari skema yang sudah siap dari Vierra dan Plan Vivo," ungkap Hanif saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Hanif memastikan, Sertifikasi Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI) yang dijual pada perdagangan karbon internasional berlaku di semua negara.

Baca juga: Perluas Pasar Karbon, Pemerintah Gandeng Gold Standard Foundation

Sebelumnya Indonesia dan Jepang menyepakati MRA yang diumumkan dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-29 (COP29) di Azerbaijan pada 2024. Terbaru, KLH menandatangani MRA dengan Gold Standard Foundation untuk membuka pasar karbon.

Tujuannya, saling mengakui upaya pemangkasan karbon melalui Sertifikasi Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI) dan Gold Standard for the Global Goals (GS4GG).

Kerja sama ini juga mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), yang merupakan komitmen iklim Indonesia.

"MRA bukan sekadar perjanjian semata, melainkan terobosan guna membuka pintu bagi proyek karbon menembus pasar internasional," ucap dia.

Baca juga: PLN Nusantara Power Ungkap Perdagangan Karbon Capai 336.000 Ton CO2 di 2025

Menurut Hanif, saat ini pihaknya tengah menyiapkan skema pajak perdagangan karbon untuk diajukan ke Kementerian Meuangan.

Setiap transaksi karbon nantinya wajib dilakukan melalui Sistem Registri Nasional dan diperdagangkan di pasar dalam negeri. Selain itu, semua pembeli juga diwajibkan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Kami akan usulkan kembali ke Kementerian Keuangan untuk menentukan usahanya, besarnya perdagangan karbon yang tax based atau berdasarkan teknologi atau natural based," jelas Hanif.

Baca juga: Kementerian ESDM Sebut Penurunan Emisi Karbon 2024 Lampaui Target

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau