Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur PT AMP Terancam 10 Tahun Penjara Usai Simpan 185 Ton Arang Mangrove

Kompas.com - 09/05/2025, 14:06 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT AMP berinisial JI alias AHUI (51) terancam dipenjara selama 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar, usai kedapatan menyimpan 180 ton arang bakau ilegal dari kawasan lindung Riau.

Berkas perkara JI telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan kasus itu terungkap ketika pihaknya menyidak gudang arang milik PT AMP di Sembulang pada 2023 lalu.

"Arang bakau berasal dari pohon mangrove yang ditebang dari areal hutan mangrove yang diolah menjadi kayu arang di dapur arang, Kepulauan Riau dan Riau," ujar Hari dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: 55 Unit Usaha Ilegal Disegel karena Masuk Kawasan Hutan

"Kayu arang bakau tersebut kemudian diangkut, dibeli dan ditampung oleh PT AMP yang merupakan eksportir arang bakau ke luar negeri," imbuh dia.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita 7.065 kantong arang bakau, dokumen, serta gudang penyimpanan.

Hari menyampaikan bahwa penanganan kasus pun relatif panjang, lantaran JI sempat mengajukan dua kali upaya perlawanan hukum melalui praperadilan di PN Batam pada tanggal 1 April 2024 dan 14 Mei 2024. Namun upaya tersangka untuk melepaskan diri dari jerat hukum gagal pada kedua sidang praperadilan.

"Hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tutur Hari.

Baca juga: Ditambang Secara Ilegal, Kerusakan Hutan Pendidikan Unmul Capai 3,6 Hektare

Tersangka JI dijerat dengan Pasal 98 Ayat 1 juncto Pasal 99 Ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan atau pasal 87 Ayat (1) huruf c undang- undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Penanganan perkara ini adalah wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan yang dilakukan Ditjen Gakkum Kehutanan untuk menjaga agar ekosistem hutan mangrove tetap lestari sesuai fungsinya," jelas Dirjen Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.

Baca juga: Mangrove Rusak, Populasi Udang Galah di Curiak Menurun

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau