Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Laporan menyebutkan bahwa luas tambang di sana meningkat hampir tiga kali lipat dalam lima tahun terakhir.
Baca juga: Raja Ampat, Ekstraktivisme, dan Oligarki Pertambangan
Sedimentasi dari aktivitas tambang mulai memutihkan karang dan mengganggu kehidupan laut, termasuk pari manta dan kura-kura sisik yang dilindungi.
Nelayan kehilangan zona tangkap, pelaku wisata mulai khawatir. Namun, semua itu tenggelam di bawah dalih “untuk energi masa depan”.
Hal serupa terjadi di Halmahera, tempat tinggal suku O’Hongana Manyawa yang masih bergantung pada hutan.
Dalam video viral, terlihat anggota suku itu menghadang alat berat yang akan membuka lahan tambang.
Mereka tidak paham apa itu mobil listrik atau transisi energi global, yang mereka tahu: hutan mereka menghilang, sungai mereka tercemar, dan suara burung-burung makin jarang terdengar.
Ironisnya, kegiatan ini kerap dikaitkan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 13: Penanganan Perubahan Iklim.
Namun, transisi energi yang menekan emisi global dengan cara menambah beban ekologis dan sosial di negara berkembang adalah bentuk salah tafsir dari semangat SDGs.
SDGs 13 tidak hanya menekankan pada mitigasi perubahan iklim, tetapi juga pada adaptasi yang adil, perlindungan terhadap ekosistem rentan, dan penghormatan terhadap hak komunitas lokal.
Jika tambang nikel dijalankan dengan merusak wilayah pesisir, mencemari sumber air, dan mengorbankan masyarakat adat, maka ia bukan solusi iklim melainkan perpanjangan dari ketimpangan global dengan wajah baru.
Transisi energi tidak cukup hanya dengan mengganti bensin dengan baterai. Jika hanya beralih teknologi tanpa mengubah pola ekstraksi dan relasi kuasa, maka transisi itu hanyalah lanjutan dari ketimpangan lama: negara maju bersih, negara berkembang kotor.
Solusinya adalah mengedepankan prinsip just energy transition, transisi energi yang adil. Artinya, industri nikel harus dijalankan dengan menghormati lingkungan, melibatkan masyarakat lokal secara bermakna, serta mendistribusikan manfaat secara adil.
Audit lingkungan yang ketat, keterbukaan data CSR, dan pengakuan atas hak masyarakat adat menjadi syarat mutlak.
Baca juga: Papua Bukan Tanah Kosong: Save Raja Ampat!
Lebih jauh, dunia juga harus serius dalam pengembangan teknologi baterai yang lebih hemat sumber daya, daur ulang logam kritis, dan mengurangi konsumsi energi yang tidak perlu.
Jangan sampai obsesi atas “kendaraan hijau” justru menciptakan luka ekologis baru yang lebih dalam.
Transisi menuju energi bersih adalah keharusan moral dan ilmiah. Namun, kita tidak boleh menerima begitu saja label “hijau” tanpa memeriksa siapa yang menanggung biayanya.
Hijau bukan sekadar warna cat atau slogan korporasi, ia harus nyata di hulu, di hilir, dan di antara keduanya. Tanpa itu, mobil listrik hanyalah simbol kemajuan palsu yang dibangun di atas kerusakan lingkungan dan sosial.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya