Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan Lingkungan, 2 Perusahaan Logam di Bekasi Disegel

Kompas.com, 13 Juni 2025, 18:24 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dua perusahaan peleburan logam di Bekasi yakni PT WBLS, dan PT ZNET lantaran terbukti melanggar aturan lingkungan serta menyebabkan pencemaran udara. 

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut bahwa penyegelan dilakukan usai pihaknya meninjau langsung dua pabrik tersebut.

“Pada kunjungan lapangan ini, kami menemukan bahwa PT WBLS di Kabupaten Bekasi mengeluarkan asap yang berasal dari emisi fugitif akibat kurangnya pengelolaan yang baik pada proses peleburan logam," kata Hanif dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: Menteri LH Sidak Stockpile Batubara Marunda, Dua Sumber Pencemaran Ditutup

Alhasil, asap hasil peleburan langsung dilepaskan ke udara tanpa sistem pengendalian yang memadai.

Selain itu, PT WBLS memanfaatkan limbah B3 berupa mill scale (B406) dalam proses peleburan dengan teknologi pembakaran tungku tanpa persetujuan teknis yang sah.

"Penyegelan ini dilakukan dengan penegasan bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dilanjutkan sampai perbaikan dilakukan terhadap pengelolaan cerobong dan asap di perusahaan tersebut," papar Hanif.

Sementara, PT ZNETI terbukti menyimpan aki bekas di area terbuka yang berpotensi mencemari lingkungan. Hanif menyampaikan, perusahaan ini tidak memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan pemanfaatan limbah B3 mereka.

Operasional perusahaan juga terbukti menyebabkan pembuangan emisi ke udara secara langsung.
“Pencemaran yang diakibatkan oleh limbah B3 berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap perusahaan yang melakukan pelanggaran,” ucap dia.

Baca juga: Menteri LH Segel 2 Pabrik Peleburan Logam di Banten yang Terbukti Cemari Udara

Hanif menekankan bahwa pemerintah berfokus pada peningkatan kualitas udara yang makin buruk di Jabodetabek dengan berupaya mengambil langkah terhadap industri.

Karena itu, pihaknya memeriksa fasilitas pengelolaan gas buang lalu memastikan setiap pabrik mematuhi standar pengelolaan emisi udara yang ketat dan aspek pengelolaan lingkungan hidup lainnya.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap pabrik dan industri memiliki sistem pengelolaan udara yang baik, yang tidak hanya mengurangi polusi tetapi juga melindungi kesehatan warga Jakarta,” jelas Hanif.

Sebagai tindak lanjut, KLH bersama pemerintah daerah akan mengawasi dan menindak tegas pabrik yang melanggar ketentuan. Hal ini dilakukan melalui sistem pemantauan emisi real-time, dengan pemasangan continuous emission monitoring systems di setiap industri yang beroperasi.

Tujuannya, memastikan setiap industri mengurangi dampak negatif terhadap kualitas udara dan berkontribusi pada perbaikan kualitas udara di Jabodetabek.
Lebih dari 4.000 cerobong asap yang tersebar di Jabodetabek kini menjadi perhatian utama.

KLH menertibkan industri melalui berbagai kebijakan termasuk evaluasi kawasan serta pemberian sanksi tegas kepada pengelola yang melanggar ketentuan.

Baca juga: Kemenhut Segel Tambang Galian C Ilegal di Kawasan Hutan Bojonegoro

"Penyegelan dan tindakan hukum terhadap pelanggar adalah langkah awal untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang mereka timbulkan," ujar Deputi Gakum LH, Rizal Irawan.

"Kami tidak akan berhenti sampai kami memastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku,” imbuh dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
Swasta
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
LSM/Figur
Banjir Rob Ganggu 10 Persen Jalan di Semarang, Biaya dan Waktu Tempuh Perjalanan Naik
Banjir Rob Ganggu 10 Persen Jalan di Semarang, Biaya dan Waktu Tempuh Perjalanan Naik
LSM/Figur
KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah
KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah
Pemerintah
Pelaku Usaha: Perdagangan Karbon Tak Semudah Dibayangkan
Pelaku Usaha: Perdagangan Karbon Tak Semudah Dibayangkan
Swasta
Kisah Perempuan Raja Ampat: Memimpin Komunitas dan Melestarikan Sasi
Kisah Perempuan Raja Ampat: Memimpin Komunitas dan Melestarikan Sasi
LSM/Figur
LPDB Umumkan 15 Inkubator Terpilih Dampingi Koperasi Merah Putih 'Naik Kelas', Terbanyak di Jabar
LPDB Umumkan 15 Inkubator Terpilih Dampingi Koperasi Merah Putih 'Naik Kelas', Terbanyak di Jabar
Pemerintah
Akademisi: Optimasi Sistem Pengisian Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Dukung Transisi Energi
Akademisi: Optimasi Sistem Pengisian Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Dukung Transisi Energi
Pemerintah
328 KK di Sulawesi Utara Kantongi Izin Kelola Hutan Seluas 1.742 Hektar
328 KK di Sulawesi Utara Kantongi Izin Kelola Hutan Seluas 1.742 Hektar
Pemerintah
KLH Siapkan Pembentukan PRO untuk Perkuat Tanggung Jawab Produsen Kelola Sampah
KLH Siapkan Pembentukan PRO untuk Perkuat Tanggung Jawab Produsen Kelola Sampah
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Lebat Bakal Landa Sejumlah Wilayah Jelang Musim Kemarau
BMKG Prediksi Hujan Lebat Bakal Landa Sejumlah Wilayah Jelang Musim Kemarau
Pemerintah
Investor Desak Industri Logistik Kurangi Emisi
Investor Desak Industri Logistik Kurangi Emisi
Swasta
PBB: Konflik Sebabkan Progres Pembangunan Global Terancam Mundur Drastis
PBB: Konflik Sebabkan Progres Pembangunan Global Terancam Mundur Drastis
Pemerintah
PSEL Bakal Dibangun di Kaltim, Kelola hingga 1.000 Ton Sampah per Hari
PSEL Bakal Dibangun di Kaltim, Kelola hingga 1.000 Ton Sampah per Hari
Pemerintah
Java Fresh Perluas Ekspor ke China, Perkuat Riset untuk Perpanjang Masa Simpan Buah
Java Fresh Perluas Ekspor ke China, Perkuat Riset untuk Perpanjang Masa Simpan Buah
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau