Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Potensi Tambang dan Hutan

Kompas.com, 16 Juni 2025, 16:22 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA anekdot yang beredar di Kementerian Kehutanan bahwa untuk mengurus perizinan pinjam pakai kawasan hutan (IPKH) untuk tambang mineral dan batu bara (minerba) 100 hektar nilai ekonomisnya sama dengan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam (IUPHHK-HA) seluas 50.000 hektar.

Benarkah demikian?

Secara ekonomis, hasil yang diperoleh dari kedua jenis izin usaha dalam kawasan hutan tersebut memang demikian adanya.

Penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterima negara akan lebih besar dari pertambangan dibandingkan dengan IUPHHK-HA, meski luasnya 500 kalinya dari izin pertambangan.

Namun, dari aspek ekologis dan sosial tentu akan berbeda hitungannya.

Dalam regulasi kehutanan terbaru di Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, disebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung dengan syarat-syarat khusus.

Baca juga: Raja Ampat dan Kutukan Sumber Daya

Khusus untuk pertambangan di hutan lindung hanya dapat dilakukan dengan pola pertambangan bawah tanah.

Pemegang izin/persetujuan pertambangan dikenakan untuk membayar PNBP penggunaan kawasan hutan.

Sedangkan bagi provinsi yang kurang kecukupan kawasan hutannya, pemegang izin/persetujuan pertambangan, di samping membayar PNBP kawasan hutan juga dikenakan membayar PNBP kompensasi.

Berdasarkan izin/persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk tambang, pemegang izin/persetujuan dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan dengan membayar Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan/atau Dana Reboisasi (DR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila kegiatan pertambangan telah memegang izin/persetujuan penggunaan kawasan hutan dan telah membayar kewajibannya yang terkait dengan Kementerian Kehutanan, maka pemegang izin/persetujuan tersebut juga harus memegang izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Apabila usaha pertambangan tersebut telah beroperasi dan menghasil minerba, maka ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan PP No 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan /atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Objek pajak di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang usaha pertambangan sehubungan dengan penghasilan dari usaha; dan penghasilan dari luar usaha, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Penghasilan dari usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya.

Sementara itu, IUPPHK-HA hanya dapat dilakukan di hutan produksi. Kegiatan IUPHHK-HA
tumbuh alami meliputi kegiatan penebangan/pemanenan; pengayaan; pembibitan; penanaman; pemeliharaan; pengamanan; pengolahan; dan pemasaran.

Baca juga: Narasi Hijau Palsu: Dampak Nyata Tambang Nikel di Balik Mobil Listrik

Kegiatan IUPHHK-HA dilakukan melalui inventarisasi hutan menyeluruh berkala pada seluruh areal kerja.

Pembatasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan produksi meliputi pembatasan luasan; pembatasan jumlah Perizinan Berusaha; dan penataan lokasi dengan jangka waktu konsesi paling lama 90 tahun.

Pembatasan luasan PBPH diberikan paling luas 50.000 Ha, kecuali untuk wilayah Papua dapat diberikan paling luas 100.000 Ha.

Pembatasan jumlah Perizinan Berusaha dapat diberikan paling banyak 2 (dua) Perizinan Berusaha. Setiap pemegang PBPH pada hutan produksi (termasuk IUPHHK-HA) wajib membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNBP untuk kegiatan IUPHHK-HA adalah Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (IPBPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) dan penerimaan dari denda pelanggaran; dan penerimaan dari pelayanan dokumen angkutan hasil hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil hutan.

Dampak ekologis dan sosial

Secara ekologis, dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan akan lebih besar kerusakannya dibandingkan dengan IUPHHK-HA dalam kawasan hutan. 

Dalam kegiatan pertambangan, baik dengan pola pertambangan bawah tanah, apalagi dengan pola terbuka dapat dipastikan bahwa vegetasi kayu-kayu dalam kawasan tersebut akan dilakukan tebang habis.

Sementara dalam IUPHHK-HA, kegiatan penebangan/pemanenan kayunya telah menggunakan sistem silvikultur (penanaman kembali) untuk memulihkan kawasan hutannya sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan dan lingkungannya.

Sistem silvikultur dalam pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi paling sedikit meliputi a. Sistem Silvikultur tebang habis permudaan buatan; b. Sistem Silvikultur tebang habis permudaan alam; c. Sistem Silvikultur tebang pilih tanam Indonesia; d. Sistem Silvikultur tebang jalur tanam Indonesia; e. Sistem Silvikultur tebang pilih tanam jalur; dan f. Sistem Silvikultur tebang rumpang.

Baca juga: Raja Ampat, Ekstraktivisme, dan Oligarki Pertambangan

Meski dalam kegiatan pertambangan juga diwajibkan untuk mereklamasi bekas tambangnya, untuk memperbaiki atau memulihkan kemballi lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya (UU No. 41/1999 pasal 44).

Namun, proses pemulihan (recovery) menjadi kawasan hutan akan membutuhkan waktu yang sangat lama bila dibandingkan dengan kegiatan IUPHHK-HA dalam kawasan hutan.

Kesimpulannya dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan akan lebih besar dibandingkan dengan kegiatan IUPHHK, meskipun dalam skala luas IUPHHK-HA lebih masif.

Secara sosial, dampak buruk kegiatan pertambangan dan IUPHHK sama-sama menggusur masyarakat adat yang ada di dalam dan sekitar kawasan hutan yang menjadi pusat kegiatan pertambangan dan IUPHHK.

Fakta membuktikan bahwa selama ini kedua kegiatan pertambangan maupun IUPHHK-HA secara langsung maupun tidak langsung telah menggusur masyarakat adat yang telah bermukim dan menggantungkan hidupnya dalam kawasan hutan tersebut.

Konflik tenurial ini tidak akan terjadi apabila sebelum masuknya kedua kegiatan tersebut, masyarakat adat diajak bicara dan dicarikan jalan keluar oleh pemerintah sebelum izin kegiatan tersebut terbit.

Dengan demikian, konflik yang akan terjadi dapat diminimalkan sekecil mungkin.

Mana yang lebih besar dampak buruk kegiatan pertambangan dan IUPHHK-HA terhadap masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan yang ada di dekat kedua kegiatan tersebut, selama ini belum dapat diukur dan perlu diadakan penelitian khusus sesuai dengan karakteristik daerahnya masing-masing.

Secara ekonomi, kegiatan pertambangan dan IUPHHK dalam kawasan hutan memberikan manfaat ekonomi yang sangat besar bagi devisa negara.

Ingat pada masa orde baru yang getol dengan jargon pembangunan, perekonomian negara banyak ditopang oleh sektor migas (meski kilang minyak ada yang dilepas pantai/offshore) sebagai devisa negara nomor satu dan sektor kehutanan dari hasil hutan yang menduduki nomor dua.

Kesimpulannya adalah potensi tambang dan potensi hutan sama pentingnya untuk memberikan manfaat ekonomi sepanjang dikelola dengan bijaksana dengan memperhatikan aspek ekologi dan sosial wilayah sekitarnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Menjaga Bumi Nusantara Melalui Kearifan Lokal
Menjaga Bumi Nusantara Melalui Kearifan Lokal
Pemerintah
Tingkatkan Produktivitas Lahan, IPB Latih Petani Kuasai Teknik Agroforestri
Tingkatkan Produktivitas Lahan, IPB Latih Petani Kuasai Teknik Agroforestri
Pemerintah
Desa Utak Atik di Serangan Bali Hadirkan Inovasi Lampu Nelayan hingga Teknologi Hijau
Desa Utak Atik di Serangan Bali Hadirkan Inovasi Lampu Nelayan hingga Teknologi Hijau
LSM/Figur
Pasca-Siklon Senyar, Ilmuwan Khawatir Populasi Orangutan Tapanuli Makin Terancam
Pasca-Siklon Senyar, Ilmuwan Khawatir Populasi Orangutan Tapanuli Makin Terancam
Pemerintah
Adaptasi Perubahan Iklim, Studi Temukan Beruang Kutub Kembangkan DNA Unik
Adaptasi Perubahan Iklim, Studi Temukan Beruang Kutub Kembangkan DNA Unik
Pemerintah
Permintaan Meningkat Tajam, PBB Peringatkan Potensi Krisis Air
Permintaan Meningkat Tajam, PBB Peringatkan Potensi Krisis Air
Pemerintah
Bibit Siklon Tropis Terpantau, Hujan Lebat Diprediksi Landa Sejumlah Wilayah
Bibit Siklon Tropis Terpantau, Hujan Lebat Diprediksi Landa Sejumlah Wilayah
Pemerintah
Masyarakat Adat Terdampak Ekspansi Sawit, Sulit Jalankan Tradisi hingga Alami Kekerasan
Masyarakat Adat Terdampak Ekspansi Sawit, Sulit Jalankan Tradisi hingga Alami Kekerasan
LSM/Figur
Limbah Cair Sawit dari RI Diterima sebagai Bahan Bakar Pesawat Berkelanjutan
Limbah Cair Sawit dari RI Diterima sebagai Bahan Bakar Pesawat Berkelanjutan
LSM/Figur
BRIN Catat Level Keasaman Laut Paparan Sunda 2 Kali Lebih Cepat
BRIN Catat Level Keasaman Laut Paparan Sunda 2 Kali Lebih Cepat
Pemerintah
Belajar dari Sulawesi Tengah, Membaca Peran Perempuan Ketika Bencana Menguji
Belajar dari Sulawesi Tengah, Membaca Peran Perempuan Ketika Bencana Menguji
LSM/Figur
ILO Dorong Literasi Keuangan Untuk Perkuat UMKM dan Pekerja Informal Indonesia
ILO Dorong Literasi Keuangan Untuk Perkuat UMKM dan Pekerja Informal Indonesia
Pemerintah
ULM dan Unmul Berkolaborasi Berdayakan Warga Desa Penggalaman lewat Program Kosabangsa
ULM dan Unmul Berkolaborasi Berdayakan Warga Desa Penggalaman lewat Program Kosabangsa
Pemerintah
PLTS 1 MW per Desa Bisa Buka Akses Energi Murah, tapi Berpotensi Terganjal Dana
PLTS 1 MW per Desa Bisa Buka Akses Energi Murah, tapi Berpotensi Terganjal Dana
LSM/Figur
Bulu Babi di Spanyol Terancam Punah akibat Penyakit Misterius
Bulu Babi di Spanyol Terancam Punah akibat Penyakit Misterius
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau