Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT IMIP Respons KLH terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Kompas.com - 19/06/2025, 09:46 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Head of Media Relations PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Dedy Kurniawan, memberikan tanggapan terkait temuan dugaan pelanggaran lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Dia menjelaskan perusahaan berdiri di lahan seluas 2.000 hektare. PT IMIP telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang terbit pada 2020.

Setiap tahunnya, nilai di kawasan IMIP terus meningkat sehingga perusahaan mengembangkannya demi menunjang investasi yang masuk.

"Sejalan dengan hal di atas, pihak IMIP sendiri telah mengajukan dan melengkapi segala persyaratan dokumen pengembangan Amdal kawasan, luas pengembangan kawasan yang diajukan seluas 1.800 hektare kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Dedy saat dihubungi, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: KLH Beberkan Sederet Pelanggaran Lingkungan PT IMIP

Penyerahan dokumen persyaratan diajukan pada 2023, dan hingga kini pihaknya masih menunggu persetujuan KLH. Dedy menyebut, PT IMIP juga menunggu draft surat keputusan (SK) setelah sidang AMDAL rampung digelar.

Ia memastikan bahwa operasional perusahaan menggunakan teknologi untuk menekan emisi dari aktivitas smelter.

"IMIP melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala dan realtime menggunakan CEMS atau Continous Emision Monitoring System, dan pemantauan manual oleh laboratorium terakreditasi dan dilaporkan ke instansi yang berwenang," ungkap dia.

Pemantauan kualitas udara terpantau secara real time oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH. Dedy mencatat, ada 58 titik yang terpasang CEMS. Sedangkan sisanya dalam proses pemasangan.

"Selain itu, IMIP juga berinvestasi dalam teknologi yang ramah lingkungan, antara lain dalam jangka panjang, perusahaan sedang menuju transisi ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan," jelas Dedy.

"Atau menerapkan teknologi energi bersih guna mengurangi ketergantungan pada batu bara dan menekan emisi seperti pembangkit listrik tenaga surya yang mulai berjalan," imbuh dia.

Baca juga: Tiga Pekerja Tertimbun Longsor di Kawasan IMIP, Dua di Antaranya Tewas

Lainnya, mengembangkan pembangkit listrik tenaga mikro hidro. Di sisi lain, Dedy mengakui tipografi pada masing-masing smelter menjadi kendala pemasangan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara terpusat.

"Atas hal tersebut, IMIP kemudian berkonsultasi dan menyampaikan kendala itu kepada pihak KLH RI. Hasilnya, berdasarkan berita acara nomor 182/KLHIMIP/BA/MWL/VI/2023, tertuang bahwa Kawasan IMIP boleh memiliki IPAL komunal klaster," tutur dia.

Sementara, para tenant di dalam kawasan IMIP melakukan pengelolaan IPAL secara mandiri, dan selanjutnya disalurkan ke kanal yang dikelola oleh perusahaan. Pihaknya lantas menyadari untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

"Kami akan memaksimalkan koordinasi dan pengawasan terhadap operasional seluruh tenant guna melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan arahan dari KLH," ucap Dedy.

Temuan Pelanggaran

Diberitakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, membeberkan beberapa pelanggaran lingkungan di kawasan PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perdagangan Puluhan Burung Junai Emas Dibongkar, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Perdagangan Puluhan Burung Junai Emas Dibongkar, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Pemerintah
Kapasitas PLTS Terpasang di Jakarta Capai 34 MWp, Disumbang oleh Perkantoran
Kapasitas PLTS Terpasang di Jakarta Capai 34 MWp, Disumbang oleh Perkantoran
Pemerintah
Grand Indonesia Pasang PLTS Atap Terbesar di Jakarta untuk Bangunan Komersial
Grand Indonesia Pasang PLTS Atap Terbesar di Jakarta untuk Bangunan Komersial
Swasta
Kejar Adipura, Malang Segera Terbitkan Surat Edaran Pilah Sampah dari Rumah
Kejar Adipura, Malang Segera Terbitkan Surat Edaran Pilah Sampah dari Rumah
Pemerintah
KPA: Pemerintah Gagal Jawab Akar Masalah Ketimpangan Kepemilikan Lahan
KPA: Pemerintah Gagal Jawab Akar Masalah Ketimpangan Kepemilikan Lahan
LSM/Figur
Laporan WMO: Sumber Air Dunia Terancam, Kekeringan dan Banjir Kian Parah
Laporan WMO: Sumber Air Dunia Terancam, Kekeringan dan Banjir Kian Parah
Pemerintah
Komitmen Perusahaan Besar, Mulai Beralih pada Beton Ramah Lingkungan
Komitmen Perusahaan Besar, Mulai Beralih pada Beton Ramah Lingkungan
Pemerintah
Ilmuwan Temukan Cara Tanam Padi Lebih Bernutrisi dengan Pupuk Lebih Sedikit
Ilmuwan Temukan Cara Tanam Padi Lebih Bernutrisi dengan Pupuk Lebih Sedikit
LSM/Figur
Atasi Sampah, BRI Peduli Latih Masyarakat di Bali Perkuat Mutu Produk Pupuk Kompos
Atasi Sampah, BRI Peduli Latih Masyarakat di Bali Perkuat Mutu Produk Pupuk Kompos
BUMN
Studi: Bumi Makin Panas, Bandara Makin Bising
Studi: Bumi Makin Panas, Bandara Makin Bising
LSM/Figur
Andalkan Listrik Bersih PLN, Industri Timah Bangka Belitung Sukses Tingkatkan Efisiensi Produksi
Andalkan Listrik Bersih PLN, Industri Timah Bangka Belitung Sukses Tingkatkan Efisiensi Produksi
BUMN
Innovation Lab 2025 Perkuat Kemandirian OMS lewat Bisnis Berkelanjutan
Innovation Lab 2025 Perkuat Kemandirian OMS lewat Bisnis Berkelanjutan
Swasta
76 Persen Publik Setuju, TCSC IAKMI Desak Kemenkes Terapkan Kemasan Rokok Polos
76 Persen Publik Setuju, TCSC IAKMI Desak Kemenkes Terapkan Kemasan Rokok Polos
LSM/Figur
Jadi Teladan Kepemimpinan Konservasi Air, Chandra Asri Group dan Aster Sabet Ecolab Awards
Jadi Teladan Kepemimpinan Konservasi Air, Chandra Asri Group dan Aster Sabet Ecolab Awards
Swasta
Survei: 76,2 Persen Publik Setuju Rokok Dikemas Tanpa Logo
Survei: 76,2 Persen Publik Setuju Rokok Dikemas Tanpa Logo
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau