"Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen AMDAL IMIP," ungkap Hanif.
KLH menemukan bukaan lahan seluas 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP. Kemudian, pembangunan pabrik dan kegiatan lainnya seluas lebih dari 1.800 hektare yang berada di luar dokumen AMDAL perusahaan.
Baca juga: Sederet Pelanggaran 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Pelanggaran lainnya, ditemukan timbunan slag nikel dan tailing atau limbah padat tanpai izin seluas lebih dari 10 hektare dengan volume sekitar 12 juta ton. Ketiga, KLH menemukan kualitas udara di wilayah industri IMIP berkategori tidak sehat.
"Dibuktikan dengan hasil pemantauan terhadap udara ambien pada parameter TSP (dust) dan PM 10 yang melebihi baku mutu," jelas Hanif.
Penyebabnya, 24 sumber emisi pada tenant PT IMIP yang tidak memasang alat CEMS. Hanif mencatat, PT IMIP juga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah atau IPAL komunal, serta air limbah tidak dikelola dengan baik sehingga mencemari lingkungan.
Tim pengawas turut menemukan pelanggaran lingkungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur yang belum memiliki persetujuan lingkungan.
Pengelolaan air lindi sampah perusahaan tak dilakukan dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
"PT IMIP harus menghentikan kegiatan yang belum dilingkup dalam persetujuan lingkungannya,” ucap Hanif.
KLH pun tak segan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya