Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peluang "Green Jobs" di Indonesia Besar, tapi Produktivitas SDM Masih Rendah

Kompas.com, 19 Juni 2025, 19:43 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pakar Bidang Riset & Teknologi Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Arya Rezavidi, menyoroti produktivitas sumber daya manusia di Indonesia yang masih rendah di sektor energi terbarukan khususnya dalam pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Padahal, potensi green jobs di Indonesia sangat tinggi yakni sebanyak 790.000.

"Sebenarnya kalau yang kami lihat dari pekerja lokal kita bukan dari masalah skill, tetapi mungkin dari kalau bekerja itu efisiensinya. Jadi produktivitasnya itu masih lebih rendah dibanding yang lain," ujar Arya usai menghadiri acara Solar Academy Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

Menurut Arya, pengembangan SDM di sektor PLTS harus menyasar berbagai jenis keahlian, bukan hanya instalasi tetapi juga insinyur, analis regulasi, analis teknis, analis keuangan, software engineer, safety engineer, serta tenaga ahli lain. Pelatihan intensif juga diperlukan bagi SDM dalam meningkatkan keahlian tersebut.

Baca juga: Potensi Green Jobs dari RUPTL 2025 - 2034 Perlu Dibarengi Peningkatan Kapasitas Tenaga Kerja

"Pelatihan-pelatihan semacam ini memang enggak bisa sekali harus rutin. Jadi makanya di dalam sistem kompetensi pekerja Indonesia ada yang namanya sertifikasi, tetapi ada masa berlakunya. Setelah itu baru kita lihat apakah nanti pekerja mengalami kemampuan peningkatan kemampuan atau tidak," jelas Arya.

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) untuk pekerja di sektor PLTS.

Standar itu meliputi perencanaan, pemasangan, pemeriksaan, pengoperasian, dan pemeliharaan PLTS yang menjadi acuan penting dalam memastikan kualitas maupun keamanan instalasi.

Arya mengatakan, SKKNI dan standar teknis diatur dalam Peraturan Kemenaker Nomor 1-82 Tahun 2017 tentang perencanaan PLTS, Nomor 166 Tahun 2019 tentang pemasangan PLTS, serta standar modul kristal silikon berdasarkan IEC 6-2015 yang diwajibkan dalam regulasi Kemenaker Nomor 2 Tahun 2021.

Standar kompetensi kerja disusun oleh Komite Teknis melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM.

Baca juga: Indonesia Bisa Ciptakan 2 Juta Green Jobs jika Jadi Hub Produksi EV

"Solar Academy ini kan memberikan pelatihan-pelatihan saja, tetapi si pekerja ini harus juga nanti memiliki namanya sertifikasi profesi. Tujuannya supaya mereka bisa diakui oleh yang lain dan dianggap sudah memiliki standar yang sama," sebut Arya.

Sementara itu, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 disebut berpotensi menghadirkan 1,7 juta lapangan pekerjaan. 

Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan, Wahyudi Joko Santoso, menyatakan PLTS diprediksi memberikan peluang lapangan kerja bagi lebih 350.000 pekerja.

"Angka ini paling tinggi di antara sektor EBT lainnya. Pemerintah mendorong kolaborasi lintas sektor termasuk dengan pelaku usaha dan mitra swasta, khususnya dalam peningkatan keterampilan tenaga kerja di sektor PLTS," tutur Wahyudi. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
TPST Bantargebang Tak Bisa Diperluas Lagi, Sampah Jakarta Dibawa ke Mana?
TPST Bantargebang Tak Bisa Diperluas Lagi, Sampah Jakarta Dibawa ke Mana?
Pemerintah
Kepedulian Lingkungan Turun saat Seseorang Berlibur, Mengapa?
Kepedulian Lingkungan Turun saat Seseorang Berlibur, Mengapa?
LSM/Figur
Bantargebang Kritis, Sampah Jakarta Tembus 7.300 Ton per Hari
Bantargebang Kritis, Sampah Jakarta Tembus 7.300 Ton per Hari
Pemerintah
Usai Banjir Sumatera, Banyak Warga yang Tinggal di Pengungsian dengan Fasilitas Terbatas
Usai Banjir Sumatera, Banyak Warga yang Tinggal di Pengungsian dengan Fasilitas Terbatas
LSM/Figur
Dari Kulit Buah Jadi Energi, Eksperimen Sederhana yang Ubah Cara Pandang tentang Sampah
Dari Kulit Buah Jadi Energi, Eksperimen Sederhana yang Ubah Cara Pandang tentang Sampah
LSM/Figur
Sistem Pengelolaan Terpadu Bisa Tekan Biaya dan Emisi Limbah Makanan
Sistem Pengelolaan Terpadu Bisa Tekan Biaya dan Emisi Limbah Makanan
LSM/Figur
Kemenhut Terapkan Syarat Ketat untuk Pengelola Baru Bandung Zoo
Kemenhut Terapkan Syarat Ketat untuk Pengelola Baru Bandung Zoo
Pemerintah
Mandatori Biodiesel B50 Ditunda, Ini Alasan Tak Perlu Buru-buru
Mandatori Biodiesel B50 Ditunda, Ini Alasan Tak Perlu Buru-buru
Swasta
Daftar 10 Spesies Terancam Punah 2026, Belut hingga Tulip
Daftar 10 Spesies Terancam Punah 2026, Belut hingga Tulip
LSM/Figur
Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Pastikan Pidanakan Pelaku
Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Pastikan Pidanakan Pelaku
Pemerintah
Bulog Pasok Komoditas Pangan ke 648 KDMP di Jawa Timur
Bulog Pasok Komoditas Pangan ke 648 KDMP di Jawa Timur
BUMN
Dilarang Naik Gajah, Ini Alasan Kemenhut Hentikan Wisata Gajah Tunggang
Dilarang Naik Gajah, Ini Alasan Kemenhut Hentikan Wisata Gajah Tunggang
Pemerintah
IPB University Dorong Desa Kembangkan Koperasi dan Ekosistem Bisnis Berkelanjutan
IPB University Dorong Desa Kembangkan Koperasi dan Ekosistem Bisnis Berkelanjutan
Pemerintah
Peneliti Ungkap Kondisi Oksigen Laut Masa Depan lewat Plankton Purba
Peneliti Ungkap Kondisi Oksigen Laut Masa Depan lewat Plankton Purba
LSM/Figur
133.792 Petani Jawa Timur Kelola 198.326 Ha Hutan dalam Skema Perhutanan Sosial
133.792 Petani Jawa Timur Kelola 198.326 Ha Hutan dalam Skema Perhutanan Sosial
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau