Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andi Muttaqien
Direktur Eksekutif Satya Bumi

Andi Muttaqien adalah Direktur Eksekutif Satya Bumi. Andi adalah aktivis sekaligus advokat yang memiliki minat di bidang Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup. Dalam sepuluh tahun terakhir, ia aktif melakukan banyak advokasi kebijakan terkait bisnis dan hak asasi manusia, tata kelola perkebunan kelapa sawit, tata kelola mineral penting, lingkungan hidup, dan perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup, serta melakukan aktivisme yudisial dalam beberapa kasus strategis. Satya Bumi merupakan lembaga yang hadir untuk berkampanye dan memberikan advokasi lingkungan hidup dan HAM yang menjangkau para pengambil kebijakan dan pelaku industri sehingga menciptakan transformasi yang mendorong pemerintah dan sektor swasta mengambil peran aktif dan menjalankan komitmen perlindungan lingkungan dalam mengatasi perubahan iklim, khususnya bagi kelompok-kelompok penting dan rentan seperti perempuan dan masyarakat adat.

Kabaena: Ironi Transisi Energi di Pulau Kecil

Kompas.com, 4 Juli 2025, 15:07 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Hukum berubah dari pelindung menjadi alat represi. Rakyat dituntut taat hukum, sementara korporasi melanggarnya tanpa konsekuensi.

Semua ini terjadi atas nama “transisi energi”. Nikel dari Kabaena menjadi bahan baku kendaraan listrik—ikon energi bersih.

Namun siapa yang menanggung ongkosnya? Perempuan seperti Hanasiah. Nelayan seperti Yayan. Anak-anak yang tumbuh di reruntuhan ekosistem.

Inilah wajah kolonialisme baru: penjajahan berbasis izin, bukan senapan.

Jika kita sungguh menginginkan transisi energi yang adil, maka kita harus menolak brutalitas tambang di pulau-pulau kecil.

Tidak cukup hanya membicarakan angka karbon sambil membiarkan tanah dan laut rakyat dikeruk habis. Transisi energi yang adil menuntut perlindungan ruang hidup, keterlibatan masyarakat lokal, dan penegakan hukum terhadap pelanggar.

United Nations Expert pada September 2024 dalam statementnya mengenai Transisi Mineral menyatakan bahwa Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia setiap orang atas lingkungan yang sehat dan melindungi pembela hak asasi manusia lingkungan yang menyerukan perhatian terhadap risiko hilangnya keanekaragaman hayati, kekurangan air, degradasi laut, dampak iklim, dan polusi beracun yang timbul dari tindakan terhadap mineral penting.

Negara memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip kehati-hatian (the precautionary principle) dan untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia Masyarakat Adat.

Termasuk hak mereka untuk mendapatkan persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan, dan hak-hak petani dan orang lain, yang hak-haknya paling parah dipengaruhi oleh degradasi lingkungan yang timbul dari eksplorasi dan eksploitasi mineral penting.

Oleh karenanya, pemerintah harus: Pertama, mencabut seluruh IUP yang melanggar UU No. 1 Tahun 2014 di pulau kecil seperti Kabaena. Tak boleh ada kompromi hukum.

Kedua, revisi Pasal 162 UU Minerba yang melegalkan kriminalisasi warga pembela lingkungan. Karena mereka adalah korban, bukan pelaku.

Ketiga, libatkan publik secara aktif dalam revisi RTRW Sulawesi Tenggara, agar tata ruang tidak lagi dikendalikan oleh elite.

Keempat, pihak perusahaan harus memulihkan kerusakan, membayar ganti rugi secara adil, dan membuka dokumen FPIC (persetujuan masyarakat).

Kelima, rantai pasok global harus menghentikan kerja sama dengan pelaku perusakan lingkungan dan melakukan uji tuntas HAM dan lingkungan.

Kabaena bukan satu-satunya. Ia adalah cermin bagaimana negara memperlakukan pulau-pulau kecil: sebagai objek eksploitasi, bukan subjek kehidupan.

Jika Kabaena dibiarkan, maka jangan heran bila satu per satu pulau kecil Indonesia lenyap—bukan karena naiknya air laut, tapi karena dijual atas nama “pembangunan.”

Pulau kecil itu dijarah dalam sunyi. Namun sunyi bukan berarti kalah. Kini saatnya suara-suara dari pinggiran menjadi arus utama. Karena di sanalah, keadilan menemukan bentuk paling nyatanya: hak untuk hidup, di tanah sendiri. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau