Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Dorong Percepatan Penghentian Open Dumping di Samarinda

Kompas.com, 6 Juli 2025, 10:03 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Lingkungan Hidup mendorong percepatan transisi sistem pengelolaan sampah di berbagai daerah, termasuk Samarinda, Kalimantan Timur.

Praktik pembuangan terbuka atau open dumping yang masih ditemukan di sejumlah tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dinilai harus segera dihentikan.

Menurut Waste4Change, metode open dumping ini membahayakan lingkungan karena mencemari tanah dan air melalui cairan lindi serta menghasilkan emisi gas berbahaya seperti metana, karbon dioksida, amonia, dan hidrogen disulfida.

Gas-gas tersebut bisa memicu reaksi biokimia hingga menyebabkan ledakan atau kebakaran. Selain itu, tempat pembuangan yang tidak tertutup juga menjadi sarang bagi hewan pembawa penyakit seperti lalat, tikus, nyamuk, dan kecoa.

Gas metana dari TPA terbuka turut memperburuk kualitas udara dan mempercepat laju perubahan iklim. Hal ini menegaskan bahwa persoalan sampah tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga global.

Sejak 2013, praktik open dumping sebenarnya sudah dilarang. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Pasal 44 dan 45 mengharuskan penggunaan sistem sanitary landfill atau controlled landfill di seluruh TPA. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari merata.

Baca juga: Kena Sanksi Administratif, Kadis LH Rembang Hentikan Open Dumping TPA Landoh

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa percepatan pembangunan sanitary landfill dan infrastruktur pengolahan air lindi adalah bagian dari agenda nasional untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Praktik open dumping dalam pengelolaan sampah harus segera dihentikan,” ujar Hanif dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).

Sanitary landfill sendiri merupakan metode pembuangan sampah secara terkontrol, dirancang khusus untuk mencegah pencemaran lingkungan. Dengan sistem ini, risiko pencemaran dan pelepasan gas rumah kaca dapat ditekan secara signifikan.

Dalam kunjungan ke TPA di Kota Samarinda, Hanif menyampaikan dukungan atas rencana pembangunan sel landfill baru dan sistem pengolahan air lindi yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025. Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Samarinda dalam mentransformasi sistem pengelolaan sampah kota.

Baca juga: Menteri LH: Pemprov Kalsel Baru Kelola 48,5 Persen Sampah, Setengahnya Dibuang ke TPA Open Dumping

Menurut Hanif, kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya nasional untuk mereformasi sistem pengelolaan sampah menjadi lebih ramah lingkungan.

Perubahan sistemik diperlukan agar pengelolaan sampah bisa menjadi bagian dari upaya adaptasi dan mitigasi krisis lingkungan yang lebih luas.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Guru Besar IPB Soroti Pembalakan liar di Balik Bencana Banjir Sumatera
Guru Besar IPB Soroti Pembalakan liar di Balik Bencana Banjir Sumatera
Pemerintah
Sumatera Darurat Biodiversitas, Habitat Gajah Diprediksi Menyusut 66 Persen
Sumatera Darurat Biodiversitas, Habitat Gajah Diprediksi Menyusut 66 Persen
Pemerintah
PGE dan PLN Indonesia Power Sepakati Tarif Listrik PLTP Ulubelu
PGE dan PLN Indonesia Power Sepakati Tarif Listrik PLTP Ulubelu
BUMN
Asia Tenggara Termasuk Sumber Utama Gas Rumah Kaca
Asia Tenggara Termasuk Sumber Utama Gas Rumah Kaca
LSM/Figur
Uni Eropa Bakal Perketat Impor Plastik demi Industri Daur Ulang Lokal
Uni Eropa Bakal Perketat Impor Plastik demi Industri Daur Ulang Lokal
Pemerintah
Pakar Soroti Lemahnya Sistem Pemulihan Pascabencana di Indonesia
Pakar Soroti Lemahnya Sistem Pemulihan Pascabencana di Indonesia
LSM/Figur
Banjir Aceh Disebut Jadi Dampak Deforestasi, Tutupan Hutan Sudah Kritis Sejak 15 Tahun Lalu
Banjir Aceh Disebut Jadi Dampak Deforestasi, Tutupan Hutan Sudah Kritis Sejak 15 Tahun Lalu
LSM/Figur
Pengamat: Pengelolaan Air Jadi Kunci Praktik Pertambangan Berkelanjutan
Pengamat: Pengelolaan Air Jadi Kunci Praktik Pertambangan Berkelanjutan
Swasta
Vitamin C Bantu Lindungi Paru-paru dari Dampak Polusi Udara
Vitamin C Bantu Lindungi Paru-paru dari Dampak Polusi Udara
LSM/Figur
Panas Ekstrem dan Kelembapan Bisa Berdampak pada Janin
Panas Ekstrem dan Kelembapan Bisa Berdampak pada Janin
LSM/Figur
Waspada Hujan Lebat Selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Waspada Hujan Lebat Selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Pemerintah
Pakar Kritik Sistem Peringatan Dini di Indonesia, Sarankan yang Berbasis Dampak
Pakar Kritik Sistem Peringatan Dini di Indonesia, Sarankan yang Berbasis Dampak
LSM/Figur
Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan Dirambah untuk Kebun Sawit
Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan Dirambah untuk Kebun Sawit
Pemerintah
Menteri LH Sebut 4,9 Juta Hektar Lahan di Aceh Rusak akibat Banjir
Menteri LH Sebut 4,9 Juta Hektar Lahan di Aceh Rusak akibat Banjir
Pemerintah
Sebulan Pasca-banjir Aceh, Distribusi Logistik Dinilai Belum Merata Ditambah Inflasi
Sebulan Pasca-banjir Aceh, Distribusi Logistik Dinilai Belum Merata Ditambah Inflasi
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau