Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Dorong Percepatan Penghentian Open Dumping di Samarinda

Kompas.com - 06/07/2025, 10:03 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Lingkungan Hidup mendorong percepatan transisi sistem pengelolaan sampah di berbagai daerah, termasuk Samarinda, Kalimantan Timur.

Praktik pembuangan terbuka atau open dumping yang masih ditemukan di sejumlah tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dinilai harus segera dihentikan.

Menurut Waste4Change, metode open dumping ini membahayakan lingkungan karena mencemari tanah dan air melalui cairan lindi serta menghasilkan emisi gas berbahaya seperti metana, karbon dioksida, amonia, dan hidrogen disulfida.

Gas-gas tersebut bisa memicu reaksi biokimia hingga menyebabkan ledakan atau kebakaran. Selain itu, tempat pembuangan yang tidak tertutup juga menjadi sarang bagi hewan pembawa penyakit seperti lalat, tikus, nyamuk, dan kecoa.

Gas metana dari TPA terbuka turut memperburuk kualitas udara dan mempercepat laju perubahan iklim. Hal ini menegaskan bahwa persoalan sampah tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga global.

Sejak 2013, praktik open dumping sebenarnya sudah dilarang. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Pasal 44 dan 45 mengharuskan penggunaan sistem sanitary landfill atau controlled landfill di seluruh TPA. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari merata.

Baca juga: Kena Sanksi Administratif, Kadis LH Rembang Hentikan Open Dumping TPA Landoh

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa percepatan pembangunan sanitary landfill dan infrastruktur pengolahan air lindi adalah bagian dari agenda nasional untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Praktik open dumping dalam pengelolaan sampah harus segera dihentikan,” ujar Hanif dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).

Sanitary landfill sendiri merupakan metode pembuangan sampah secara terkontrol, dirancang khusus untuk mencegah pencemaran lingkungan. Dengan sistem ini, risiko pencemaran dan pelepasan gas rumah kaca dapat ditekan secara signifikan.

Dalam kunjungan ke TPA di Kota Samarinda, Hanif menyampaikan dukungan atas rencana pembangunan sel landfill baru dan sistem pengolahan air lindi yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025. Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Samarinda dalam mentransformasi sistem pengelolaan sampah kota.

Baca juga: Menteri LH: Pemprov Kalsel Baru Kelola 48,5 Persen Sampah, Setengahnya Dibuang ke TPA Open Dumping

Menurut Hanif, kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya nasional untuk mereformasi sistem pengelolaan sampah menjadi lebih ramah lingkungan.

Perubahan sistemik diperlukan agar pengelolaan sampah bisa menjadi bagian dari upaya adaptasi dan mitigasi krisis lingkungan yang lebih luas.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau