Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Dorong Industri Lapor Emisi Lewat SIINas

Kompas.com - 10/07/2025, 20:17 WIB
Eriana Widya Astuti,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri untuk melaporkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang mereka hasilkan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Indonesia mencapai target Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC) 2030, yaitu komitmen penurunan emisi GRK secara nasional.

Hal ini disampaikan oleh Istifari Azizah, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama di Pusat Industri Hijau, Kementerian Perindustrian, dalam acara Diskusi Kebijakan Pengurangan Emisi dan Lokakarya Perhitungan Emisi Industri: Industri Pengolahan Gula dan Minyak Goreng yang diselenggarakan oleh IESR, Kamis (10/7/2025).

“Penurunan emisi ini dibagi ke dalam lima sektor utama: energi, limbah, proses dan penggunaan produk industri (IPPU), kehutanan, dan penggunaan lahan lainnya (FOLU),” jelas Istifari.

Untuk sektor IPPU sendiri, target penurunan emisinya sebesar 7 juta ton CO? ekuivalen. Sejauh ini, kontribusi terbesar datang dari industri semen dan pupuk, yang sudah berhasil mencapai angka tersebut. Namun demikian, kontribusi dari subsektor lain masih sangat dibutuhkan.

“Misalnya dari industri minyak goreng, serta industri Gula Kristal Rafinasi (GKR) dan Gula Kristal Putih (GKP),” tambahnya.

Baca juga: Banyak Klaim Berlebihan, Perlu Metode Tepat Pengurangan Emisi Karbon

Ketiga subsektor ini juga termasuk dalam prioritas program dekarbonisasi industri, mengingat sektor pengolahan dan manufaktur menyumbang sekitar 28 persen dari total emisi GRK nasional.

Untuk mendukung pelaporan yang lebih sistematis dan terpusat, pemerintah menetapkan SIINas sebagai platform resmi.

Menurut Istifari, sistem ini memungkinkan data pelaporan industri menjadi lebih konsisten, terverifikasi, dan dapat diakses oleh pemerintah sebagai dasar penyusunan kebijakan pengurangan emisi yang lebih menyeluruh.

“Data ini nantinya juga akan digunakan dalam perancangan mekanisme perdagangan karbon di sektor industri,” jelasnya.

Saat ini, Kemenperin tengah memprioritaskan empat subsektor: semen, pupuk, pulp dan kertas, serta logam. Keempatnya menjadi titik awal penerapan kewajiban pelaporan emisi, meski tidak semua perusahaan dalam subsektor tersebut langsung diwajibkan.

“Nanti akan diterapkan sistem ambang batas atau single threshold, artinya hanya perusahaan yang emisinya melebihi batas tertentu yang akan dikenakan kewajiban pelaporan,” ujarnya.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Salah satu hambatan utama adalah rendahnya pemahaman teknis pelaku industri dalam melakukan perhitungan emisi, terutama dari subsektor prioritas baru seperti industri minyak goreng dan pengolahan gula.

“Jadi sebelum melapor, kita juga harus memastikan bahwa industri itu punya pemahaman terkait perhitungan emisi,” tutur Istifari.

Karena itu, pemerintah terus melakukan pendampingan teknis dan peningkatan kapasitas melalui berbagai bimbingan teknis dan lokakarya, agar industri bisa rutin melaporkan data emisinya dengan baik.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Sudah Saatnya Penyelenggara Event Lebih Sustainable
Sudah Saatnya Penyelenggara Event Lebih Sustainable
Swasta
Studi Jawab Polemik Dampak Kebisingan Turbin Angin pada Manusia
Studi Jawab Polemik Dampak Kebisingan Turbin Angin pada Manusia
LSM/Figur
Produksi Daging Sapi di Brasil Picu Kenaikan Emisi Metana
Produksi Daging Sapi di Brasil Picu Kenaikan Emisi Metana
Pemerintah
Menteri LH: Banyak Produsen AMDK Pakai Air Tanah, Konservasi Cuma Mantra
Menteri LH: Banyak Produsen AMDK Pakai Air Tanah, Konservasi Cuma Mantra
Pemerintah
Laut Asam Melemahkan Gigi Hiu, Ancaman Baru bagi Predator Puncak
Laut Asam Melemahkan Gigi Hiu, Ancaman Baru bagi Predator Puncak
Pemerintah
'Circularity Tour', Aqua Libatkan Pelari Maybank Marathon dalam Aksi Lingkungan dan Ekonomi Sirkular
"Circularity Tour", Aqua Libatkan Pelari Maybank Marathon dalam Aksi Lingkungan dan Ekonomi Sirkular
Swasta
Alarm Punah! Badak Jawa Diprediksi Hilang 50 Tahun Lagi, Translokasi Jadi Jalan
Alarm Punah! Badak Jawa Diprediksi Hilang 50 Tahun Lagi, Translokasi Jadi Jalan
Pemerintah
Hampir 80 Persen Hiu Paus di Lokasi Wisata Luka Akibat Ulah Manusia
Hampir 80 Persen Hiu Paus di Lokasi Wisata Luka Akibat Ulah Manusia
Pemerintah
Penelitian Lebih dari Satu Dekade Ungkap Populasi Hiu Paus di Papua
Penelitian Lebih dari Satu Dekade Ungkap Populasi Hiu Paus di Papua
LSM/Figur
Cegah Kepunahan, Kemenhut Translokasi Dua Badak Jawa TN Ujung Kulon
Cegah Kepunahan, Kemenhut Translokasi Dua Badak Jawa TN Ujung Kulon
Pemerintah
Nilai Mangrove Capai 885.000 Dollar AS per Hektar, Konversi Jadi Tambak Harus Hati hati
Nilai Mangrove Capai 885.000 Dollar AS per Hektar, Konversi Jadi Tambak Harus Hati hati
LSM/Figur
2016-2024, MIND ID Reklamasi 7.000 Hektar Lahan Bekas Tambang
2016-2024, MIND ID Reklamasi 7.000 Hektar Lahan Bekas Tambang
BUMN
Sekolah di Sumut Didorong Naik Kelas, Tanoto Foundation Bekali Guru dan Kepala Sekolah
Sekolah di Sumut Didorong Naik Kelas, Tanoto Foundation Bekali Guru dan Kepala Sekolah
Swasta
RI Dapat Rp 960 Miliar dari Norwegia untuk Pangkas Emisi hingga Kelola Biodiversitas
RI Dapat Rp 960 Miliar dari Norwegia untuk Pangkas Emisi hingga Kelola Biodiversitas
Pemerintah
Tanoto Foundation Dorong Percepatan SDGs Bidang Pendidikan di Indonesia
Tanoto Foundation Dorong Percepatan SDGs Bidang Pendidikan di Indonesia
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau