Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Dorong Industri Lapor Emisi Lewat SIINas

Kompas.com - 10/07/2025, 20:17 WIB
Eriana Widya Astuti,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri untuk melaporkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang mereka hasilkan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Indonesia mencapai target Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC) 2030, yaitu komitmen penurunan emisi GRK secara nasional.

Hal ini disampaikan oleh Istifari Azizah, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama di Pusat Industri Hijau, Kementerian Perindustrian, dalam acara Diskusi Kebijakan Pengurangan Emisi dan Lokakarya Perhitungan Emisi Industri: Industri Pengolahan Gula dan Minyak Goreng yang diselenggarakan oleh IESR, Kamis (10/7/2025).

Penurunan emisi ini dibagi ke dalam lima sektor utama: energi, limbah, proses dan penggunaan produk industri (IPPU), kehutanan, dan penggunaan lahan lainnya (FOLU),” jelas Istifari.

Untuk sektor IPPU sendiri, target penurunan emisinya sebesar 7 juta ton CO? ekuivalen. Sejauh ini, kontribusi terbesar datang dari industri semen dan pupuk, yang sudah berhasil mencapai angka tersebut. Namun demikian, kontribusi dari subsektor lain masih sangat dibutuhkan.

“Misalnya dari industri minyak goreng, serta industri Gula Kristal Rafinasi (GKR) dan Gula Kristal Putih (GKP),” tambahnya.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Baca juga: Banyak Klaim Berlebihan, Perlu Metode Tepat Pengurangan Emisi Karbon

Ketiga subsektor ini juga termasuk dalam prioritas program dekarbonisasi industri, mengingat sektor pengolahan dan manufaktur menyumbang sekitar 28 persen dari total emisi GRK nasional.

Untuk mendukung pelaporan yang lebih sistematis dan terpusat, pemerintah menetapkan SIINas sebagai platform resmi.

Menurut Istifari, sistem ini memungkinkan data pelaporan industri menjadi lebih konsisten, terverifikasi, dan dapat diakses oleh pemerintah sebagai dasar penyusunan kebijakan pengurangan emisi yang lebih menyeluruh.

“Data ini nantinya juga akan digunakan dalam perancangan mekanisme perdagangan karbon di sektor industri,” jelasnya.

Saat ini, Kemenperin tengah memprioritaskan empat subsektor: semen, pupuk, pulp dan kertas, serta logam. Keempatnya menjadi titik awal penerapan kewajiban pelaporan emisi, meski tidak semua perusahaan dalam subsektor tersebut langsung diwajibkan.

“Nanti akan diterapkan sistem ambang batas atau single threshold, artinya hanya perusahaan yang emisinya melebihi batas tertentu yang akan dikenakan kewajiban pelaporan,” ujarnya.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Salah satu hambatan utama adalah rendahnya pemahaman teknis pelaku industri dalam melakukan perhitungan emisi, terutama dari subsektor prioritas baru seperti industri minyak goreng dan pengolahan gula.

“Jadi sebelum melapor, kita juga harus memastikan bahwa industri itu punya pemahaman terkait perhitungan emisi,” tutur Istifari.

Karena itu, pemerintah terus melakukan pendampingan teknis dan peningkatan kapasitas melalui berbagai bimbingan teknis dan lokakarya, agar industri bisa rutin melaporkan data emisinya dengan baik.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Cegah Banjir di Jabodetabek, BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca 24 Jam
Cegah Banjir di Jabodetabek, BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca 24 Jam
Pemerintah
Lingkungan Kotor dan Banjir Picu Leptospirosis, Pakar: Ini Bukan Hanya Soal Tikus
Lingkungan Kotor dan Banjir Picu Leptospirosis, Pakar: Ini Bukan Hanya Soal Tikus
Swasta
Hijaukan Pesisir, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove di Probolinggo
Hijaukan Pesisir, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove di Probolinggo
BUMN
Kematian Lansia akibat Gelombang Panas Melonjak 85 Persen Sejak 1990-an
Kematian Lansia akibat Gelombang Panas Melonjak 85 Persen Sejak 1990-an
Pemerintah
Larangan Plastik Segera dan Serentak Hemat Uang 8 Triliun Dolar AS
Larangan Plastik Segera dan Serentak Hemat Uang 8 Triliun Dolar AS
Pemerintah
Digitalisasi Bisa Dorong Sistem Pangan Berkelanjutan
Digitalisasi Bisa Dorong Sistem Pangan Berkelanjutan
LSM/Figur
Lama Dilindungi Mitos, Bajing Albino Sangihe Kini Butuh Proteksi Tambahan
Lama Dilindungi Mitos, Bajing Albino Sangihe Kini Butuh Proteksi Tambahan
LSM/Figur
Melonjaknya Harga Minyak Bisa Percepat Transisi Energi Hijau Global
Melonjaknya Harga Minyak Bisa Percepat Transisi Energi Hijau Global
Pemerintah
5 Warga Yogyakarta Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Perkuat Deteksi dan Survei Lingkungan
5 Warga Yogyakarta Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Perkuat Deteksi dan Survei Lingkungan
Pemerintah
Ekowisata Lumba-lumba Bisa Untungkan Warga, tapi Perlu Rambu-rambu
Ekowisata Lumba-lumba Bisa Untungkan Warga, tapi Perlu Rambu-rambu
LSM/Figur
Gula dan Minyak Goreng Juga Sumber Emisi, Industri Perlu Hitung Dampaknya
Gula dan Minyak Goreng Juga Sumber Emisi, Industri Perlu Hitung Dampaknya
Swasta
Cegah Banjir, Pemprov DKI Siagakan Pasukan Oranye untuk Angkut Sampah Sungai
Cegah Banjir, Pemprov DKI Siagakan Pasukan Oranye untuk Angkut Sampah Sungai
Pemerintah
Greenpeace: Hujan Juli Bukan Anomali, Tanda Krisis Iklim karena Energi Fosil
Greenpeace: Hujan Juli Bukan Anomali, Tanda Krisis Iklim karena Energi Fosil
Pemerintah
Anoa dan Babirusa Buktikan, Pulau Kecil Kunci Jaga Keanekaragaman
Anoa dan Babirusa Buktikan, Pulau Kecil Kunci Jaga Keanekaragaman
LSM/Figur
Triwulan I 2025, BRI Catat Pembiayaan Hijau Capai Rp 89,9 Triliun
Triwulan I 2025, BRI Catat Pembiayaan Hijau Capai Rp 89,9 Triliun
BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau