JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meminta perusahaan menggunakan dana corporate social responsibilty (CSR) untuk membantu pengelolaan sampah di masyarakat.
Hal ini disampaikannya, sebagai upaya mempercepat pencapaian target pengelolaan sampah nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029.
“Pemanfaatan dana CSR harus diarahkan untuk mendukung fasilitas pemilahan sampah di lingkungan RW, penyediaan teknologi pengolahan seperti komposter, biopond, material recovery facility, serta kampanye perubahan perilaku masyarakat,” ungkap Hanif dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Pada pertemuan bersama berbagai pemangku kepentingan dan pengusaha di Jakarta Utara itu, dia menyatakan dunia usaha tak boleh lagi hanya memicu permasalahan lingkungan.
Baca juga: Standar Adipura Dirombak, 50 Persen Ditentukan dari Pengelolaan Sampah
Pengusaha wajib berperan sebagai solusinya termasuk soal pengelolaan sampah. Karenanya, pendanaan dari CSR menjadi salah satu strategi untuk mendorong ekonomi sirkular yang berkelanjutan.
“Pengelolaan sampah yang efektif hanya dapat dicapai melalui sinergi dan komitmen pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat. Pendekatan pengelolaan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, dengan prinsip ekonomi sirkular,” ucap Hanif.
KLH mencatat, capaian pengelolaan sampah nasional baru 39 persen dan hanya 10–11 persen yang memenuhi standar teknis.
Sementara, target nasional yang ditetapkan dalam RPJMN sebesar 51,21 persen pada 2025 dan 100 persen di 2029.
"Hingga kini, baru sekitar 30,4 persen dari kota/kabupaten di Indonesia yang menyampaikan roadmap penanganan sampah melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional KLH," tutur Hanif.
KLH, Pemerintah Kota Jakarta Utara, dan perusahaan bekerja sama dalam penyediaan tong sampah terpilah melalui program CSR kepada masyarakat melalui camat serta lurah.
Baca juga: Semua Kawasan Komersial di Jakarta Harus Kelola Sampah Mandiri, Tak Bebani APBD
Percepatan distribusi dan pemanfaatannya diharapkan mampu meningkatkan kualitas pemilahan dari sumber serta mendukung efektivitas fasilitas RDF Rorotan.
“Sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jakarta harus menjadi aglomerasi dengan kota-kota sekitarnya. Tidak hanya menyangkut permasalahan sampah, tetapi juga kualitas udara dan air," jelas Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat.
"Terutama, Jakarta Utara ditunjuk sebagai proyek percontohan nasional dalam pengelolaan sampah,” imbuh dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya