Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Izinkan PT Bhimasena Power Indonesia Kelola PLTU Batang Pakai Air Laut

Kompas.com - 23/07/2025, 07:01 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengizinkan PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), mengelola pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU Batang, Jawa Tengah menggunakan air laut. Pihaknya menerbitkan izin pemanfaatan air laut selain energi (ALSE) untuk PT BPI.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyampaikan bahwa izin tersebut menjadikan PLTU Batang sebagai pembangkit pertama di Pulau Jawa dan kedua di Indonesia yang memiliki legalitas pengelolaan air laut pada kegiatan industrinya.

“Kami mengapresiasi langkah PT BPI sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Ini menegaskan komitmen perusahaan terhadap praktik industri yang bertanggung jawab,” kata Koswara dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Baca juga: PLN Mengaku Siap Kaji Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Dia menjelaskan, PLTU Batang memanfaatkan 3 miliar meter kubik air laut setiap tahunnya terutama untuk proses pendinginan.

Pengajuan dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) dengan klasifikasi kegiatan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Koswara menyatakan, PLTU Batang menggunakan KBLI 36002 untuk kegiatan pendinginannya.

Sementarq itu, Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, Frista Yorhanita, menuturkan dengan mengantongi izin, PLTU Batang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memperkuat komitmennya untuk beroperasi tanpa merusak ekosistem laut.

"Upaya ini sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas industri kelautan yang berkelanjutan. Penerbitan izin ini sekaligus menunjukkan bahwa regulasi tidak menghambat industri, namun justru menjadi pondasi keberlanjutan," papar Frista.

Baca juga: RI Perlu Pensiunkan 72 PLTU, Cegah Suhu Bumi Naik 1,5 Derajat Celsius

Izin ALSE menjadi salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya laut yang dikelola KKP agar kegiatan usaha tetap selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan.

Perizinan ini turut mengatur pemanfaatan air laut untuk keperluan industri selain energi yaitu pendinginan, produksi air minum, atau pemanfaatan lainnya.

KKP lantas mendorong pelaku usaha di sektor energi, industri, maupun jasa, mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan konservasi dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya laut.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Energi Pusat Data: PBB Pilih Terbarukan, Trump Gas Fosil, Indonesia?
Energi Pusat Data: PBB Pilih Terbarukan, Trump Gas Fosil, Indonesia?
Pemerintah
Laporan Keamanan Siber 2025: Hacktivist Berevolusi, Serangan Disponsori Negara Meningkat
Laporan Keamanan Siber 2025: Hacktivist Berevolusi, Serangan Disponsori Negara Meningkat
Swasta
AI Tingkatkan Risiko Serangan Siber, Bagaimana Antisipasinya?
AI Tingkatkan Risiko Serangan Siber, Bagaimana Antisipasinya?
Swasta
Menambang dengan Amanah, Mengajak dengan Paham
Menambang dengan Amanah, Mengajak dengan Paham
LSM/Figur
Suhu Meningkat di Jepang Picu Kelangkaan Pasokan Matcha
Suhu Meningkat di Jepang Picu Kelangkaan Pasokan Matcha
Pemerintah
Menteri LH: Pembakaran Hutan adalah Kejahatan Lingkungan Berat
Menteri LH: Pembakaran Hutan adalah Kejahatan Lingkungan Berat
Pemerintah
Melihat Harimau sebagai Bagian dari Kearifan Lokal Masyarakat Sumatra
Melihat Harimau sebagai Bagian dari Kearifan Lokal Masyarakat Sumatra
LSM/Figur
Kemenhut Bakal Bentuk PP Turunan UU Konservasi SDA, Masyarakat Adat Dipastikan Terlibat
Kemenhut Bakal Bentuk PP Turunan UU Konservasi SDA, Masyarakat Adat Dipastikan Terlibat
Pemerintah
Investasi Pompa Air Rp 1,7 Triliun untuk Pangan: Solusi atau Ancaman Baru?
Investasi Pompa Air Rp 1,7 Triliun untuk Pangan: Solusi atau Ancaman Baru?
LSM/Figur
29 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Riau Ditangkap, 213 Hektare Rusak
29 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Riau Ditangkap, 213 Hektare Rusak
Pemerintah
5 Prasyarat agar Swasembada Pangan Sejalan dengan Keberlanjutan
5 Prasyarat agar Swasembada Pangan Sejalan dengan Keberlanjutan
LSM/Figur
Api Membakar Sumatera, Fakta-fakta Terbaru Karhutla 2025
Api Membakar Sumatera, Fakta-fakta Terbaru Karhutla 2025
Pemerintah
Clean Air Asia Hitung dan Petakan Beban Emisi Jabodetabek, Hasil Rilis Agustus
Clean Air Asia Hitung dan Petakan Beban Emisi Jabodetabek, Hasil Rilis Agustus
LSM/Figur
Swasembada Pangan dalam Setahun, Doable atau Impossible?
Swasembada Pangan dalam Setahun, Doable atau Impossible?
Pemerintah
Bank Dunia: Polusi Jakarta Turun 19 Persen jika Mau Investasi 55 Juta Dollar AS
Bank Dunia: Polusi Jakarta Turun 19 Persen jika Mau Investasi 55 Juta Dollar AS
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau