JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengizinkan PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), mengelola pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU Batang, Jawa Tengah menggunakan air laut. Pihaknya menerbitkan izin pemanfaatan air laut selain energi (ALSE) untuk PT BPI.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyampaikan bahwa izin tersebut menjadikan PLTU Batang sebagai pembangkit pertama di Pulau Jawa dan kedua di Indonesia yang memiliki legalitas pengelolaan air laut pada kegiatan industrinya.
“Kami mengapresiasi langkah PT BPI sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Ini menegaskan komitmen perusahaan terhadap praktik industri yang bertanggung jawab,” kata Koswara dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: PLN Mengaku Siap Kaji Pensiun Dini PLTU Batu Bara
Dia menjelaskan, PLTU Batang memanfaatkan 3 miliar meter kubik air laut setiap tahunnya terutama untuk proses pendinginan.
Pengajuan dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) dengan klasifikasi kegiatan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Koswara menyatakan, PLTU Batang menggunakan KBLI 36002 untuk kegiatan pendinginannya.
Sementarq itu, Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, Frista Yorhanita, menuturkan dengan mengantongi izin, PLTU Batang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memperkuat komitmennya untuk beroperasi tanpa merusak ekosistem laut.
"Upaya ini sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas industri kelautan yang berkelanjutan. Penerbitan izin ini sekaligus menunjukkan bahwa regulasi tidak menghambat industri, namun justru menjadi pondasi keberlanjutan," papar Frista.
Baca juga: RI Perlu Pensiunkan 72 PLTU, Cegah Suhu Bumi Naik 1,5 Derajat Celsius
Izin ALSE menjadi salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya laut yang dikelola KKP agar kegiatan usaha tetap selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan.
Perizinan ini turut mengatur pemanfaatan air laut untuk keperluan industri selain energi yaitu pendinginan, produksi air minum, atau pemanfaatan lainnya.
KKP lantas mendorong pelaku usaha di sektor energi, industri, maupun jasa, mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan konservasi dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya laut.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya