Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi UI: Pembangunan di Pulau Padar Harus Ikut Danai Konservasi

Kompas.com, 8 Agustus 2025, 16:09 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, Mahawan Karuniasa, menilai pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur, harus berkontribusi terhadap konservasi.

Pasalnya, rencana didirikannya bangunan di pulau kecil itu berisiko merusak ekosistem darat maupun laut. Di perairannya, hidup satwa dilindungi seperti pari manta, hiu, paus, hingga penyu.

"Kalau konsep konservasi itu maka pembangunan vila ini harus dalam konteks resor atau destinasi konservasi. Sehingga uang yang masuk di situ punya proporsi yang cukup untuk turut mendanai konservasi di sana," ungkap Mahawan saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).

Di sisi lain, dia mengaku tak mengetahui secara pasti seberapa besar daya dukung Pulau Padar jika dibangun ratusan properti seperti yang direncanakan. Namun, Mahawan meyakini daya dukung pulau relatif lebih kecil. 

Baca juga: Ahli Peringatkan, Pembangunan Pulau Padar Picu Erosi dan Ancam Komodo

"Termasuk kalau misalnya ada komodo berarti jumlah makanannya jadi terbatas di sana, itu adalah yang dimaksudkan contoh daya dukung. Oleh karena itu daya dukung di segi pulau kecil pasti relatif lebih sensitif, lebih terbatas dibanding pulau yang lebih besar," tutur dia.

Artinya, konsep pembangunan perlu berbasis destinasi berkelanjutan, menjaga kelestarian, serta mendukung konservasi di darat maupun ekosistem laut. Lainnya, skala pembangunan tak lebih dari 3 persen total lahan Padar.

Mahawan menegaskan, pembatasan area bangunan perlu dilakukan agar tidak menekan flora dan fauna sekitar.

"Jadi ini rencana jangka panjangnya harus dibatasi skala pembangunan. Kalau melihat ukurannya pandangan saya, sekarang itu tidak bisa lebih dari yang direncanakan sekarang," jelas Mahawan.

"Terkait pengaturan spasialnya, nah itu kan harus ada semacam wilayah buffer. Sehingga berjaga jarak antara aktivitas manusia di destinasi itu dengan komodo," imbuh dia.

Pengelola juga harus memikirkan penggunaan energi bersih untuk listrik, dan pengelolaan sampah. Makin banyak pengunjung yang datang, maka makin banyak tumpukan sampah dan limbah cair.

"Pengolahan sampah dan limbah itu harus ketat, apalagi pulau kecil sensitif, tidak boleh sama sekali limbah dan sampah itu menekan ekosistem di situ. Setidaknya dibawa keluar dari tempat itu kalau masih ada sisanya dibawa keluar ke luar," ucap Mahawan.

Baca juga: Pulau Padar Diperketat, Vila Tetap Dibangun dengan Skema Ekowisata

Di samping itu, dia mewanti-wanti agar vila yang terbangun tidak mengganggu roda perekonomian masyarakat yang terbiasa mengangkut turis menggunakan pinisi.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan ratusan vila bakal dibangun PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar.

Perusahaan telah memegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak 2014 melalui SK Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-II/2014.

"Saya akan memastikan bahwa pembangunan Pulau Padar itu bagian dari konservasi, dan memang di Undang-Undangnya dibolehkan untuk ada namanya ekoturisme yang berbasis ekologi," kata Raja Juli di kantornya, Jakarta Pusat.

Dia menyampaikan pembangunan harus mengutamakan kelestarian, sehingga tidak merusak habitat komodo di Pulau Padar. Terkait rencana ini, Kemenhut mengacu pada Environmental Impact Assessment (EIA) sesuai standar World Heritage Centre (WHC) dan International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Dokumen EIA disusun oleh tim ahli lintas disiplin, dan telah dikonsultasikan secara terbuka bersama pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, hingga akademisi dalam forum konsultasi publik di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025.

Baca juga: Menhut: Saya Akan Pastikan Pembangunan Pulau Padar Bagian dari Konservasi

"Jadi ada 600 vila, bahkan hanya boleh maksimum 10 persen dari konsesi yang diberikan. Yang kedua tidak boleh bangunan beton jadi harus knockdown yang bisa dipindahkan kapan pun kalau seandainya itu dianggap mengganggu," ujar dia.

Fasilitas akan dibangun di atas lahan seluas 15,375 hektare (ha) atau 5,64 persen dari 274,13 ha total perizinan berusaha di Pulau Padar. Setidaknya ada lima tahap dan tujuh blok lokasi pembangunan.

Sementara ini, Kemenhut masih meninjau dan meminta izin kepada Unesco terkait pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Manfaatkan AI, Serangan Siber Naik 2 Kali Lipat
Manfaatkan AI, Serangan Siber Naik 2 Kali Lipat
Swasta
Prakiraan Cuaca  yang Akurat Tekan Angka Kematian Akibat Gelombang Panas
Prakiraan Cuaca yang Akurat Tekan Angka Kematian Akibat Gelombang Panas
Pemerintah
Gen Z Ramai-ramai Tinggalkan Pekerjaan Kantoran, Apa Alasannya?
Gen Z Ramai-ramai Tinggalkan Pekerjaan Kantoran, Apa Alasannya?
LSM/Figur
Imbangi Pembangunan, Kota di China Ini Sulap Lahan Telantar Tepi Sungai Jadi Ruang Hijau
Imbangi Pembangunan, Kota di China Ini Sulap Lahan Telantar Tepi Sungai Jadi Ruang Hijau
Pemerintah
Sumur Minyak Tak Aktif Keluarkan Metana 1.000 Kali Lebih Banyak dari Dugaan
Sumur Minyak Tak Aktif Keluarkan Metana 1.000 Kali Lebih Banyak dari Dugaan
Pemerintah
Tekanan Ekonomi Global Bikin Perusahaan Kurangi Inisiatif Keberlanjutan
Tekanan Ekonomi Global Bikin Perusahaan Kurangi Inisiatif Keberlanjutan
LSM/Figur
Inggris Kucurkan Rp 115 Miliar untuk Krematorium agar Beralih ke EBT
Inggris Kucurkan Rp 115 Miliar untuk Krematorium agar Beralih ke EBT
Pemerintah
Jelang Penerapan EUDR, Sepertiga Perusahaan Masih Minim Komitmen Deforestasi
Jelang Penerapan EUDR, Sepertiga Perusahaan Masih Minim Komitmen Deforestasi
Pemerintah
Danantara Kaji Wacana Pembangunan PSEL di 31 Wilayah Aglomerasi
Danantara Kaji Wacana Pembangunan PSEL di 31 Wilayah Aglomerasi
Pemerintah
Microsoft Stop Sementara Pembelian Carbon Removal
Microsoft Stop Sementara Pembelian Carbon Removal
Pemerintah
KLH Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Longsor Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang
KLH Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Longsor Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang
Pemerintah
Deloitte: Physical AI Diprediksi Ubah Operasi Bisnis dalam Tiga Tahun
Deloitte: Physical AI Diprediksi Ubah Operasi Bisnis dalam Tiga Tahun
Swasta
MAN 4 Jakarta Raih ASRI Awards Berkat Rakit Sabut untuk Kurangi Bau Ciliwung
MAN 4 Jakarta Raih ASRI Awards Berkat Rakit Sabut untuk Kurangi Bau Ciliwung
Pemerintah
Tambang Batu Bara Kini Jadi Sumber Kerentanan, Daerah Penghasil Harus Beralih Rupa
Tambang Batu Bara Kini Jadi Sumber Kerentanan, Daerah Penghasil Harus Beralih Rupa
LSM/Figur
'Blue Carbon' Dinilai Lebih Potensial, Namun Tata Kelola Jadi Tantangan
"Blue Carbon" Dinilai Lebih Potensial, Namun Tata Kelola Jadi Tantangan
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau