JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebutkan tiga pemilik truk tinja terancam denda hingga Rp 20 juta karena membuang limbah di saluran drainase Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Aksi pembuangan limbah tinja terjadi pada Sabtu (9/8/2025), lalu viral di media sosial.
Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, menyatakan pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian dan mendalami kasus tersebut.
“Senin pagi, satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” ungkap Hugo dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Sungai di Jakarta Tercemar Berat, 95 Persen Limbah Rumah Tangga Belum Terkelola
Dari hasil pemeriksaan, truk dengan nomor polisi B 9043 TNA merupakan milik PT Putra Ogan Sejahtera. Hugo menyatakan, perusahaan ini sempat melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022. Sedangkan dua truk lainnya milik perorangan, yakni atas nama Dwi dan Alan.
Dia menekankan, pembuangan limbah tinja sembarangan membahayakan kesehatan serta mencemari ekosistem perairan.
“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar. Semua limbah harus dibuang di instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) resmi,” ucap Hugo.
Para pelaku terbukti melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penindakan dilakukan tim gabungan Subkelompok Gakkum DLH DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Polres Jakarta Timur.
Baca juga: Pesut Mahakam Tinggal 62 Ekor, Limbah Tambang Jadi Ancaman Besarnya
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan, menuturkan para pelaku terancam pidana minimal 10 hari dan maksimal 60 hari penjara atau denda Rp 100- Rp20 juta. Proses Berita Acara Perkara (BAP) telah dilakukan dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Charles menegaskan petugas akan terus menggelar patroli maupun penindakan tegas terhadap pelanggar.
“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” kata dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya