Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Hektare Lahan di Riau Kebakaran, Kemnhut Gelar OMC Selama 10 Hari

Kompas.com, 15 Agustus 2025, 11:02 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama BMKG, BNPB, BPBD Provinsi Riau, dan TNI AU, menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) selama 10 hari di Riau.

Operasi tahap ketiga ini dilakukan untuk memadamkan api yang melahap ribuan hektare hutan dan lahan di kawasan tersebut.

"Sepanjang Juli 2025 terjadi 142 kejadian karhutla di Riau dengan perkiraan luas 1.768 hektare," kata Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Ia mencatat ada tambahan 93 kejadian kebakaran hutan dan lahan pada Agustus 2025, dengan luas mencapai 1.150 hektare. Dwi menyebut OMC menjadi langkah strategis dalam masa perpanjangan tanggap darurat bencana karhutla yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Baca juga: Karhutla di Sumatera Picu Kematian Gajah akibat Terbakarnya Habitat

Sebelumnya, Pemprov Riau menetapkan status tanggap darurat pada 22 Juli-4 Agustus 2025 melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 682 Tahun 2025. Berdasarkan evaluasi Satgas Bencana, status tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya selama dua pekan.

Tahap pertama OMC dilakukan pada 2–12 Mei 2025, tahap kedua pada 21 Juli–9 Agustus 2025 dengan dukungan pendanaan dari BNPB.

Pada periode tersebut hujan turun selama lima hari di Kabupaten Rokan Hilir, dan delapan hari di Kabupaten Rokan Hulu. Menurut Dwi, OMC adalah bagian dari inovasi pencegahan permanen karhutla yang sudah dijalankan sejak 2015.

“Dengan pendekatan ini, kita mampu menurunkan luas karhutla secara signifikan, yakni sebesar 77 persen pada 2024 dibandingkan baseline 2019,” tutur dia.

OMC berfungsi membasahi lahan gambut yang kering agar tinggi muka air tanah tetap terjaga. Selain itu, menjaga kawasan hidrologis gambut tetap basah. Selain itu, pemadaman darat dilakukan Manggala Agni bersama Satgas Pengendalian Karhutla Provinsi Riau, serta operasi udara dengan patroli udara dan water bombing.

“Kementerian Kehutanan tetap berkomitmen tinggi dalam pengendalian karhutla, baik melalui pemadaman darat maupun penanganan udara," jelas Dwi.

Baca juga: NTT Tak Masuk Prioritas Penanganan Karhutla, OMC Tetap Jalan

Kasus Turun

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan tren karhutla cenderung menurun. Dalam siklus empat tahunan, karhutla terparah terjadi pada 2015 dengan total 1,8 juta hektare.

Lalu di 2019 turun menjadi 1 juta hektare, dan 2023 sekitar 600.000 hektare.

"Menurut kami sangat baik sekali di mana ada tren penurunan jumlah karhutla, kenapa bisa turun karena kami belajar dari kesalahan masa lalu sehingga dirumuskan strategi yang baik," ungkap Raja Juli dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

"Kami punya radar, satelit yang dapat membaca cuaca dan tingkat kemudahan terbakar," imbuh dia.

Pihaknya bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memetakan potensi karhutla terutama di wilayah rentan. Data ini kemudian digunakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menentukan upaya pemadaman.

"Sehingga dengan modifikasi udara, operasi udara dan darat ini angka karhutla terus dapat turun termasuk pada tahun ini," jelas Raja Juli.

Kendati demikian, dia tetap mewanti-wanti masyarakat maupun pemerintah daerah untuk waspada lantaran cuaca masih tidak menentu.

"Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat tetap harus hati-hati mudah-mudahan selesai September nanti sudah masuk musim hujan dan aman," ucap dia.

Baca juga: Karhutla 2025 Perparah Krisis Iklim dan Membuat Cuaca Makin Panas

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau