Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Studi: Catokan Rambut Setor Polutan ke Paru-paru Setara Jalan Raya

Kompas.com, 2 September 2025, 13:01 WIB
Add on Google
Monika Novena,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah studi baru mengungkapkan bahwa kombinasi produk perawatan rambut yang umum kita gunakan serta panas yang berasal dari alat penata rambut, dapat menghasilkan tingkat polusi udara berupa nanopartikel yang setara dengan berdiri di dekat jalan raya yang padat.

Studi tersebut menyebutkan partikel berukuran hingga 500 nanometer tercipta dalam proses tersebut.

Partikel-partikel itu cukup halus sehingga bisa masuk jauh ke dalam paru-paru. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang bahaya kesehatan yang mungkin kita hadapi dari rutinitas perawatan rambut sehari-hari.

Sebuah tim dari Purdue University di AS melakukan studi ini di sebuah laboratorium rumah kecil yang mereka bangun khusus. Lab tersebut sebelumnya dipakai untuk menguji bahan kimia dari produk perawatan rambut, tetapi para peneliti kini ingin meneliti lebih dalam tentang polusi udara yang terkait.

Baca juga: Rambut Manusia Efektif Serap Tumpahan Minyak di Lingkungan

"Ini benar-benar cukup mengkhawatirkan. Jumlah nanopartikel yang terhirup dari penggunaan produk perawatan rambut yang biasa dibeli di toko jauh lebih besar dari yang kami perkirakan," ungkap Nusrat Jung, salah satu peneliti dalam studi ini, dikutip dari Science Alert, Selasa (2/9/2025).

"Studi semacam ini belum pernah dilakukan sebelumnya, sehingga hingga saat ini, masyarakat masih kurang memahami potensi risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh rutinitas perawatan rambut sehari-hari mereka," tambahnya.

Dalam studinya, para peneliti meminta bantuan tujuh sukarelawan yang menjalani total 21 rutinitas perawatan rambut, yang mencakup lima produk dan peralatan berbeda seperti catokan, pengeriting rambut, dan pengeriting rambut. Polusi udara nanopartikel kemudian diukur pada setiap kasus.

Hasilnya menurut hasil percobaan rutinitas yang berlangsung 10 hingga 20 menit dapat menghasilkan lebih dari 100.000 nanopartikel per sentimeter kubik.

Model simulasi kemudian menunjukkan bahwa konsentrasi tersebut memungkinkan lebih dari 10 miliar nanopartikel terhirup, dengan banyak di antaranya masuk ke bagian terdalam paru-paru.

Memanaskan produk perawatan rambut hingga suhu di atas 149 derajat C merupakan faktor utama yang menyebabkan penyebaran nanopartikel dalam jumlah besar ke udara.

Pada suhu yang lebih rendah, partikel yang dihasilkan jauh lebih sedikit, dan umumnya partikel tersebut tetap menempel pada rambut.

"Pembentukan nanopartikel di atmosfer sangat responsif terhadap aplikasi panas ini," terang Jianghui Liu, peneliti lain dari studi ini.

Baca juga: Paparan Logam dan Sulfat dalam Polusi Udara Berpotensi Tingkatkan Risiko Asma

"Panas adalah pendorong utamanya, lalu membentuk dan tumbuh menjadi nanopartikel baru, yang sebagian besar ukurannya kurang dari 100 nanometer," katanya lagi.

Kerusakan yang disebabkan oleh nanopartikel khusus ini belum jelas. Namun, penelitian mengenai dampak kesehatan dari partikel berukuran mikrometer semakin menunjukkan risiko yang terkait dengan polusi udara secara umum.

Karena ukurannya yang sangat kecil, nanopartikel serta dampak kesehatan yang ditimbulkannya pun sulit dilacak.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
BNPB Catat Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Awal April 2026
BNPB Catat Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Awal April 2026
Pemerintah
Studi Ungkap 70 Persen Area Konservasi Laut Terkontaminasi Limbah Cair
Studi Ungkap 70 Persen Area Konservasi Laut Terkontaminasi Limbah Cair
LSM/Figur
Inovasi Guru di Gayo Lues Jaga Hutan Lewat Penyulingan Atsiri
Inovasi Guru di Gayo Lues Jaga Hutan Lewat Penyulingan Atsiri
LSM/Figur
Danantara Siapkan Platform Investasi Energi Berbasis Sampah
Danantara Siapkan Platform Investasi Energi Berbasis Sampah
Pemerintah
Pertagas Inisiasi Sedekah Pohon, Tanam 4.300 Pohon di Sejumlah Wilayah
Pertagas Inisiasi Sedekah Pohon, Tanam 4.300 Pohon di Sejumlah Wilayah
BUMN
Ini Daftar Pemenang Proper Emas 2026, Ada Perusahaan Tambang hingga Semen
Ini Daftar Pemenang Proper Emas 2026, Ada Perusahaan Tambang hingga Semen
Pemerintah
Hari Nelayan 2026, KIARA Soroti Tekanan yang Dihadapi Nelayan Tradisional di Indonesia
Hari Nelayan 2026, KIARA Soroti Tekanan yang Dihadapi Nelayan Tradisional di Indonesia
LSM/Figur
Bekas Tambang Garam Batu Disulap Jadi Fasilitas PLTB, Turbin Angin Ubah Citra China
Bekas Tambang Garam Batu Disulap Jadi Fasilitas PLTB, Turbin Angin Ubah Citra China
Pemerintah
Negara-negara Eropa akan Pajaki Keuntungan Tak Terduga dari Perusahaan Energi
Negara-negara Eropa akan Pajaki Keuntungan Tak Terduga dari Perusahaan Energi
Pemerintah
Ketertelusuran akan Jadi Bagian Tak Terpisahkan dari Laporan ESG
Ketertelusuran akan Jadi Bagian Tak Terpisahkan dari Laporan ESG
Swasta
KLH Sanksi 67 Perusahaan yang Terbukti Perparah Banjir di Sumatera
KLH Sanksi 67 Perusahaan yang Terbukti Perparah Banjir di Sumatera
Pemerintah
Laporan ING: Asia Pasifik Dominasi Tren Keuangan Berkelanjutan
Laporan ING: Asia Pasifik Dominasi Tren Keuangan Berkelanjutan
Pemerintah
Menteri LH: Pengelolaan Sampah Naik Jadi 26 Persen Dibanding 2024
Menteri LH: Pengelolaan Sampah Naik Jadi 26 Persen Dibanding 2024
Pemerintah
BNPB Siapkan 'Water Bombing' Hadapi Karhutla Selama Musim Kemarau
BNPB Siapkan "Water Bombing" Hadapi Karhutla Selama Musim Kemarau
Pemerintah
Menurut BMKG, Curah Hujan 2026 akan Lebih Rendah dari Curah Hujan 30 Tahun Terakhir
Menurut BMKG, Curah Hujan 2026 akan Lebih Rendah dari Curah Hujan 30 Tahun Terakhir
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau