Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salahkan Cuaca Ekstrem Jadi Penyebab Karhutla, Menhut Dinilai Lepas Tanggung Jawab

Kompas.com, 15 September 2025, 14:21 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pantau Gambut dan Madani Berkelanjutan membantah pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni yang kerap menyalahkan cuaca panas ekstrem sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2025.

Berdasarkan data Pantau Gambut dan Madani Berkelanjutan, faktor utama penyebab karhutla sepanjang tahun 2025 justru masifnya aktivitas perkebunan monokultur skala besar.

Madani Berkelanjutan mencatat area indikatif terbakar (AIT) seluas 89.330 hektar yang tersebar di area konsesi HGU sawit, migas, minerba, dan PBPH di seluruh Indonesia selama periode Januari–Agustus 2025.

Baca juga: Menhut: Angka Karhutla Turun, Presiden Targetkan Nol Kasus

Rinciannya, sebanyak 36.021 hektar AIT berada di konsesi HGU sawit; 19.065 hektar migas, 15.537 hektar PBPH; serta 3.501 hektar di minerba.

Sementara itu, Pantau Gambut mengidentifikasi 9.336 titik api di area HGU sawit dan PBPH pada periode yang sama. Rinciannya, sebanyak 5.080 titik api di HGU sawit dan 4.256 titip api di PBPH.

Pantau Gambut dan Madani Berkelanjutan menilai klaim Menhut semakin tidak relevan, mengingat jumlah kebakaran pada 2025 justru lebih tinggi dari tahun 2023 ketika Indonesia mengalami El Nino.

Madani Berkelanjutan mencatat 99.099 hektare terbakar pada Juli 2025, hampir dua kali lipat Juli tahun 2023 atau sebanyak 53.973 hektare. Bahkan, titik api di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) melonjak empat kali lipat dari 3.157 pada Juli 2023, menjadi 13.608 pada Juli 2025.

“Pernyataan Menteri Kehutanan tentang cuaca ekstrem sebagai penyebab terjadinya karhutla merupakan ungkapan keliru dan sama saja membenarkan praktik salah yang dilakukan oleh korporasi atas aktivitas mereka yang berada di area KHG,” ujar Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, Senin (15/9/2025).

Menurut Putra, semestinya Kementerian Kehutanan lebih fokus melakukan upaya perlindungan ekosistem gambut dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

"Banyak perusahaan yang telah mengonversi lahan gambut dan menyebabkan karhutla. Ketika Menhut mengkambinghitamkan cuaca, itu sama saja dia melepas tanggung jawabnya," tutur Putra.

Menurut data Pantau Gambut dan Madani Berkelanjutan, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi provinsi dengan lonjakan karhutla tertinggi pada periode Juli-Agustus 2025.

Dalam kurun waktu hanya dua bulan, AIT di provinsi Kalbar meningkat dari 1.300 hektare pada Juni, menjadi 40.000 hektare di bulan Agustus.

Tren kenaikan karhutla juga ditemukan pada area KHG yang mengalami peningkatan titik panas dari 327, menjadi 7.483 dalam periode yang sama.

Karhutla di Kawasan Lindung

Sementara itu, Legal Specialist Madani Berkelanjutan, Sadam Richwanudin menyesalkan tingginya karhutla di kawasan lindung dan tutupan gambut.

Padahal, potensi karhutla pada Juli-Agustus 2025 sebetulnya sudah dapat diprediksi dan semestinya pemerintah mengambil langkah mitigasi untuk meminimalisir dampak kerusakan kawasan gambut dan lindung.

Sadam mendesak penegak hukum untuk terus menindak perusahaan yang di area konsesinya terbakar. Apalagi, Indonesia memiliki prinsip strict liability yang mewajibkan perusahaan bertanggung jawab penuh pada area konsesinya.

Menurut Sadam, menjadikan cuaca sebagai satu-satunya alasan di balik masifnya karhutla adalah narasi yang berbahaya.

Ia menilai, pernyataan tersebut bukan sekadar mengabaikan fakta di lapangan yang menunjukkan dominasi aktivitas eksploitatif, melainkan juga menjadi dalih bagi pemerintah untuk melepaskan tanggung jawabnya.

"Alih-alih bertindak tegas pada pelaku konsesi, pemerintah justru memilih jalan termudah dengan menyalahkan kondisi alam, membuat mereka seolah-olah tidak berdaya di hadapan krisis iklim. Padahal, solusi untuk karhutla sudah jelas terpampang di depan mata: pengawasan ketat dan penegakan hukum yang serius terhadap korporasi yang terus mengulang kesalahan yang sama," ucapnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau