Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yayasan Konservasi Alam Nusantara
Organisasi Nirlaba

Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) adalah organisasi nirlaba berbasis ilmiah yang hadir di Indonesia sejak 2014.

Memiliki misi melindungi wilayah daratan dan perairan sebagai sistem penyangga kehidupan, kami memberikan solusi inovatif demi mewujudkan keselarasan alam dan manusia melalui tata kelola sumber daya alam yang efektif, mengedepankan pendekatan nonkonfrontatif, serta membangun jaringan kemitraan dengan seluruh pihak kepentingan untuk Indonesia yang lestari. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi www.YKAN.or.id.

Perlindungan bagi Pelindung Hutan

Kompas.com, 22 September 2025, 09:10 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Wisnubrata

Oleh: Hasnur Rasid*

DI Desa Teluk Pambang, Kabupaten Bengkalis, mentari pagi memantul di pucuk-pucuk mangrove yang rimbun. Di antara riak air dan akar yang menjulur, seorang lelaki sepuh melangkah perlahan. Namanya Samsul Bahri.

Pria 57 tahun ini telah selama lebih dari dua dekade menjadi garda terdepan perlindungan hutan di kampung pesisir yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Bagi Samsul, menjaga mangrove bukan sekadar pekerjaan. Ini adalah ibadah, ikhtiar menjaga kampung dari abrasi dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di saat banyak orang tergoda menebang demi uang, Samsul justru menanam, merawat, dan berjaga. “Saya tidak butuh kaya,” katanya. “Yang penting kampung ini tetap ada.”

Padahal, secara ekonomi, ia bisa saja menjual lahan hutan yang ia tanami mangrove dan hidup berkecukupan. Tapi baginya, tanggung jawab terhadap generasi mendatang lebih besar daripada tawaran uang tunai.

“Kalau semua orang menjual pohon demi uang, siapa yang akan menjaga tanah ini untuk anak cucu?” ucapnya lirih.

Dulu, ia berpatroli sendirian, menegur para perambah. Kini, ia tak sendiri. Masyarakat mulai bangkit, tergabung dalam Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Teluk Pambang yang beranggotakan 50 orang.

Organisasi ini dibentuk dan mendapat berbagai pelatihan peningkatan kapasitas dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN). Tujuannya, agar seluruh masyarakat di Desa Teluk Pambang, termasuk warga suku asli menjadi garda terdepan dalam melindungi alam mereka.

Namun perjuangan tidak selalu mulus. Oknum pengusaha arang ilegal terus membujuk dan berupaya menyuap, membenturkan kepentingan pribadi dengan keselamatan lingkungan.

Ketegangan memuncak pada Agustus 2025, saat mediasi di Kantor Desa Teluk Pambang. Samsul hadir sebagai tokoh masyarakat. Namun, alih-alih musyawarah, ia malah menjadi korban kekerasan oleh pelaku perambahan. Dihina, dipukul. Tubuhnya memang luka, tapi yang paling dalam adalah kecewa: bahwa kesetiaan selama puluhan tahun dibalas dengan kekerasan.

Namun, Samsul tidak gentar. Dengan dukungan LPHD dan pemerintah desa, laporan resmi dibuat. Visum dilakukan. Bukan untuk balas dendam, melainkan menuntut keadilan dan menegakkan hukum kehutanan. Agar kejadian ini tidak terulang, agar tidak ada lagi "Samsul-Samsul" lain yang terluka karena keberanian menjaga hutan.

Sayangnya, kisah ini bukan pengecualian. Provinsi Riau mencatat lebih dari 1,2 juta hektare lahan perkebunan ilegal (DLHK Riau, 2021), setara hampir 14 persen luas wilayah. Pemerintah pusat telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, dan mulai menertibkan kawasan seperti Taman Nasional Tesso Nilo.

Namun di pesisir seperti Teluk Pambang, perlindungan hukum bagi penjaga hutan masih lemah, apalagi mereka tidak memiliki lencana. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 66 menyatakan bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

Ini adalah payung hukum penting yang melindungi pejuang lingkungan seperti Samsul. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjelaskan hak pelapor/pelindung lingkungan mendapat perlindungan dari ancaman, intimidasi, bahkan kekerasan fisik.

Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum masih lemah. Banyak laporan tersangkut di meja aparat. Karena itu, beberapa hal yang penting untuk dilakukan yaitu pertama terkait pendampingan hukum.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau