Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Masyarakat pelapor perlu difasilitasi oleh pendamping hukum agar proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur.
Kedua, terkait prosedur perlindungan. Perlu adanya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk perlindungan operator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk pengamanan keluarga pelapor dari ancaman lanjutan.
Ketiga, yaitu pemberdayaan LPHD. Pemerintah daerah perlu mengakui dan memperkuat kelembagaan masyarakat penjaga hutan, dengan dukungan teknis dan perlindungan legal, dan terakhir yaitu penegakan hukum yang tegas.
Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku kekerasan dan perusakan lingkungan harus dilakukan secara terbuka dan transparan, untuk memberi efek jera.
Jika negara benar-benar serius melindungi hutan, maka ia harus terlebih dahulu melindungi para pelindungnya. Karena tanpa perlindungan hukum, keberanian akan mudah patah, dan hutan akan kembali sunyi tanpa penjaga.
Samsul Bahri hanyalah satu nama dari ribuan penjaga hutan di Indonesia yang bekerja dalam senyap, dengan tangan berlumpur dan hati bersih. Ia tidak meminta penghargaan, tapi ia pantas mendapat perlindungan.
Mari kita rawat hutan Indonesia, bukan hanya dengan program dan anggaran, tapi dengan keberpihakan nyata kepada mereka yang berdiri paling depan.
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi juga telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU PPLH, di mana makna setiap orang diperluas tidak hanya bagi korban atau pelapor dugaan pencemaran lingkungan, tetapi juga bagi individu maupun kelompok masyarakat, organisasi lingkungan, saksi, serta ahli yang terlibat dalam proses hukum atau kegiatan advokasi lingkungan berhak untuk mendapat perlindungan hukum.
Ini adalah secercah harapan. Karena melestarikan hutan tidak akan pernah berhasil tanpa jaminan perlindungan hukum bagi para penjaga hutan.
*Anggota Lembaga Pengelola Hutan Desa Teluk Pambang
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya