Di kancah internasional, pembahasan sedang intensif dilakukan untuk mengkriminalisasi tindakan perusakan lingkungan dalam skala besar.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah memulai diskusi formal sejak tahun lalu untuk mengakui perusakan ekosistem sebagai kejahatan baru di bawah payung Statuta Roma.
Definisi ecocide yang tengah diajukan mencakup semua tindakan yang dilakukan dengan pengetahuan bahwa tindakan tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan kerusakan pada lingkungan yang bersifat parah, meluas, atau berjangka waktu panjang.
Apabila definisi ini disetujui, ICC akan memiliki kewenangan untuk mengadili individu, termasuk para direktur perusahaan dan pejabat pemerintah, atas tindakan perusakan lingkungan seperti deforestasi besar-besaran atau tumpahan minyak dalam skala raksasa.
Kendati demikian penting untuk dicatat bahwa peran masyarakat sipil, komunitas lokal dan Adat, dunia akademik, sektor bisnis, dan media sangatlah vital dalam usaha mengidentifikasi, melaporkan, dan mencegah kejahatan lingkungan.
Baca juga: Konservasi Indonesia-The Alliance Percepat Energi Bersih di Kawasan Pesisir
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya