JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menghentikan sementara impor limbah logam bekas, pasca ditemukannya kontaminasi radioaktif caesium-137 (Cs-137) di Cikande, Serang, Banten. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan petugas kini tengah mendekontaminasi kawasan industri tersebut.
“Pemerintah telah menghentikan sementara rekomendasi impor scrap besi dan baja dari luar negeri, hingga seluruh pihak terkait mampu memastikan sistem pengawasan dan fasilitas keamanan berjalan maksimal,” ujar Hanif dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
Kasus ini bermula saat Food and Drug Administration (FDA) menemukan udang beku asal Indonesia mengandung Cs-137 pada Agustus lalu. Terungkap, sumber kontaminasi berasal dari besi bekas yang digunakan PT Peter Metal Technology (PMT).
Baca juga: KLH Dekontaminasi 4 Kegiatan Usaha di Cikande yang Terpapar Cesium 137
Hanif menyatakan, pengelola Kawasan Industri Modern Cikande diwajibkan mendukung operasional Interim Storage darurat di PT PMT yang mulai beroperasi pada 2026.
Pemerintah menargetkan proses dekontaminasi selesai pada Desember 2025, termasuk di area industri dan pabrik yang teridentifikasi. Langkah ini diawali dengan tindakan dekontaminasi di 10 titik utama dengan target penyelesaian bertahap dalam satu bulan.
"Secara paralel, penegakan hukum terus berjalan untuk menelusuri sumber radiasi yang diduga berasal dari limbah Cs-137 yang tidak semestinya berada di lingkungan," tutur Hanif.
KLH mendukung langkah aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dua kemungkinan sumber kontaminasi, yakni dari importasi scrap besi dan baja serta dari potensi kebocoran limbah penggunaan Cs-137 di sektor komersial.
Penyelidikan dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Pihaknya juga memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat kebijakan maupun regulasi. Pengawasan terhadap potensi bahaya radiasi dari sumber radionuklida bakal diperketat melalui revisi berbagai kebijakan terkait.
Baca juga: Kasus Radiasi Cesium-137 di Serang, KLH Tempuh Jalur Hukum
“Tugas kami bukan hanya mengatasi kontaminasi fisik, tetapi juga membangun pondasi regulasi yang kuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tutur Hanif.
Greenpeace Indonesia menilai paparan radioaktif caesium-137 di kawasan Cikande sebagai kecorobohan pemerintah dalam mengawasi produk impor limbah logam.
“Kami menyoroti kasus ini sebagai bentuk kecerobohan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap impor limbah logam bekas serta industri logam. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan atas standar yang ketat dalam pengelolaan dan deteksi dini unsur radioaktif," kata Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Yuyun Harmono.
Ia menjelaskan, Cs-137 adalah unsur radioaktif yang memancarkan radiasi beta dan gamma, dengan jangka waktu hingga 30 tahun lamanya. Apabila terkontaminasi, radioaktif ini berisiko menyebabkan mutasi DNA, kanker, bahkan kematian.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif serta beberapa peraturan turunan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), mengatur persyaratan teknis untuk fasilitas yang menggunakan sumber radioaktif.
Lainnya, sistem monitor radiasi, pembatas dosis radiasi untuk pekerja dan masyarakat, prosedur keamanan, dan pengelolaan limbah radioaktif.
Karena itu, Greenpeace mendesak pemerintah mengevaluasi menyeluruh, meningkatkan pengawasan dengan standar tinggi terhadap industri logam, serta transparansi dan edukasi kepada masyarakat tentang paparan radioaktif.
Baca juga: KLH Dekontaminasi 4 Kegiatan Usaha di Cikande yang Terpapar Cesium 137
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya