JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat sebagian besar wilayah masih masuk kategori kota kotor dalam penilaian Adipura 2025. Nilai minimum kategori Adipura ialah 75.
Menurut Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 menetapkan lebih dari 260 kabupaten/kota berstatus darurat sampah.
"Sampai hari ini hampir seluruh kota masih dalam posisi kota kotor, jadi (nilainya) masih di bawah 50, kecuali beberapa kota, mungkin satu sampai tiga kota ya. Misal Surabaya, Ciamis dan Banyumas, hanya tiga itu," ungkap Hanif di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Senin (20/10/2025).
Sejauh ini, pihaknya juga tengah menilai kebersihan kota melalui Adiwiyata hingga Kalpataru. Lainnya, menggelar Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) guna mengawasi operasional perusahaan terhadap lingkungan.
Baca juga: Menteri LH: Bagaimana Tidak Hujan Mikroplastik, Semua Sampah Ditumpuk
"Ada 550 unit industri yang saat ini sedang (dinilai melalui) PROPER, meskipun unit industri kita angkanya 46.000, ada upaya-upaya yang harus kita lakukan. Sehingga ke depan untuk target-target ini harus kita tingkatkan," papar Hanif.
Sebelumnya, dia sempat mengaku pesimis akan ada wilayah yang menyabet predikat Adipura Kencana atau kota terbersih se-Indonesia.
Kriteria Adipura Kencana antara lain semua TPA sanitary landfill dan hanya mengolah residu. Artinya, luasan TPA tak begitu besar lantaran hanya menampung sampah yang sudah dipilah lalu dikubur di cekungan tanah.
Kriteria lainnya, pengolahan sampah sudah 50-100 persen, memiliki anggaran dan sarana prasarana yang baik, serta tidak ada TPS liar.
"Kencananya memang ultimate sekali, luar biasa sekali jadi kalau enggak begitu enggak akan mendapat Kencana. Rewardnya terhadap teman-teman yang mendapat Adipura melalui program," ucap dia.
Penilaian kriteria Adipura meliputi TPA controlled atau sanitary landfill, pengolahan sampah 25-50 persen, terdapat anggaran dan sarana prasarana yang cukup, serta tidak ada TPS liar
Pemda akan mendapatkan sertifikat dengan penilaian minimal memiliki TPA controlled landfill, pengolahan sampah minimal 25 persen, terdapat sarana prasarana namun kurang mencukupi, tidak ada TPS liar.
Baca juga: Tiga Remaja Jakarta Ubah 1,2 Ton Sampah Makanan Jadi Pakan Unggas
Terakhir, penilaian predikat Kota Kotor antara lain memiliki TPA open dumping, masih ada TPS liar, pengolahan sampah kurang dari 25 persen, hingga tidak memiliki anggaran dan sarana prasarana yang mencukupi.
Rencananya, Adipura 2025 diumumkan pada Februari 2026 bertepatan dengan Hari Sampah Nasional. Hanif memastikan, Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah provinsi akan menilai langsung proses pengelolaan lingkungan di seluruh wilayah setiap pekannya secara transparan.
"Semua kota yang masih memiliki TPS liar pasti enggak bisa masuk sistem Adipura, langsung tertolak. Sehingga begitu ada TPS liar maka dia akan jadi Kota Kotor, tidak mungkin masuk dalam proses adipura," jelas Hanif.
"Kedua, bilamana TPA-nya masih open dumping jadi dua kriteria ini menjadi utama," imbuh dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya