JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengakui sulit menyetop praktik open dumping atau pembuangan terbuka di TPST Bantargebang, Bekasi.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup mewajibkan pemerintah daerah menghentikan praktik tersebut, dan menggantinya dengan sanitary landfill ataupun controlled landfill.
"Upaya untuk sanitary landfill sangat sulit, dan kami pun paling hanya bisa melakukan control landfill. Di mana sampah-sampah tersebut bisa ditutupi dengan geomembrane, humus, ataupun dengan tanah merah," ungkap Asep saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Baca juga: DLH: RDF Rorotan Pangkas Sepertiga Sampah Jakarta ke Bantargebang
Dia mencatat, Bantargebang memiliki luasan lebih dari 100 hektare, dengan massa operasional mencapai 35 tahun lamanya. Sehingga, sistem controlled landfill dengan meratakan dan menutup sampah dengan tanah secara berkala menjadi solusi sementara.
Sejauh ini, Pemprov DKI berencana mengoperasikan Refuse Derived Fuel, Rorotan, Jakarta Utara. Selain itu, kata Asep, pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) juga tengah diupayakan terbangun di wilayahnya.
"Mudah-mudahan dengan penggunaan PSEL nantinya, dan pengoperasian dari RDF Rorotan akan mengurangi sampah yang akan dibawa ke Bantargebang. Itu pasti akan mengurangi open dumping yang ada di Bantargebang," jelas dia.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengaku pengakhiran open dumping di 343 TPA tak bisa dilakukan serentak dan cepat dalam waktu singkat.
"Karena harus ada hal-hal yang disebut dengan pengawasan lingkungan, verifikasi lapangan baik secara langsung atau tidak langsung, setiap penerbitan paksaan pemerintah dilakukan gelar perkaranya dulu," ujar Hanif dalam konferensi pers di kantor KLH, Jakarta Timur, 10 Maret 2025 lalu.
Baca juga: Sampah Jadi Energi: Bisa Jadi Solusi Maupun Petaka, Risikonya Terlihat Mata
Kendati demikian, dia memastikan KLH terus mengevaluasi secara mendalam untuk segera menerbitkan paksaan pemerintah terkait penutupan TPA open dumping. Menurut Hanif, pengelola juga wajib mengelola sampah yang sebelumnya dibiarkan begitu saja.
"Ini memang harus dilakukan secara perlahan-lahan, tetapi mandat penghentiannya harus ditetapkan sekarang. Setelah surat itu diterima, maka pengelola TPA yang bersangkutan wajib mempersiapkan langkah-langkah penghentian aktivitas open dumping," jelas dia.
Pengentian sistem open dumping juga menjadi syarat utama penilaian Adipura. Hanif menyatakan, kota yang masih memiliki TPA sistem terbuka tak akan masuk penilaian tersebut.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya