Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Godok Revisi UU Kehutanan, Fokuskan Pengelolaan Hutan

Kompas.com, 29 Oktober 2025, 16:31 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menggodok Revisi Undang-Undang atau RUU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola hutan nasional, sekaligus memberi ruang lebih besar bagi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam menjalankan perannya.

"Saya kira disini nanti kami akan bicarakan dengan baik (ke Kemeterian Dalam Negeri). Rasanya kalau tidak ada naungan hukum yang cukup baik yang memberikan ruang kepada KPH, maka hampir pasti sulit kami menjaga hutan," ungkap Raja Juli di kantornya, Rabu (29/10/2025).

Pemerintah memastikan regulasi yang baru memberi ruang partisipasi lebih luas kepada KPH untuk terlibat langsung dalam pengelolaan hutan.

Baca juga: Hutan Dikepung Sawit: Perempuan Kalimantan Menghidupkan Dapur dan Anyaman Harapan

Kemenhut membuka peluang kerja sama lintas pihak agar KPH dapat kembali berdaya. Raja Juli menyebut, KPH juga harus dilibatkan dalam proyek Forestry and Other Land Uses (FOLU).

"Saya kira dari pencapaian target Folu Net Sink 2030, KPH harus dilibatkan. Dana yang kita dapatkan juga bisa didistribusikan, dialokasikan kepada KPH dengan konteks-konteks yang spesifik," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, dia menyinggung komitmen Indonesia merehabilitasi hutan dan lahan kritis seluas 12 juta hektare, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Umum PBB.

Pemerintah menargetkan hutan sebagai penyumbang ketahanan pangan dan energi. Lalu, revitalisasi industri dan ekonomi kehutanan dari hulu ke hilir. Pengakuan dan perlindungan hutan adat, serta pengentasan kemiskinan ekstrem di sekitar kawasan hutan.

Selanjutnya, meningkatkan keadilan dalam pembagian manfaat nilai ekonomi karbon, dan pencegahan kebakaran hutan, ataupun bencana hidrometeorologis lainnya.

Baca juga: Kemenhut: Penebangan Hutan Terencana Bukan Deforestasi, Indonesia Beda dengan Eropa

Akhiri Warisan Kolonial

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pakar menilai bahwa Revisi Undang-Undang Kehutanan yang tengah dibahas DPR RI harus menjadi momen untuk mengakhiri warisan kolonial dalam tata kelola hutan.

UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dianggap tidak lagi relevan dalam menghadapi kompleksitas dan konflik kehutanan saat ini. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menyampaikan pentingnya mengubah paradigma kehutanan.

“Dekolonisasi hutan mensyaratkan perubahan cara pandang dari negara sebagai pengelola utama menjadi rakyat sebagai pilar utama," tutur Yance, Sabtu (12/7/2025).

Dia berpandangan, rule of law kehutanan harus berlandaskan keadilan sosial dan ekologis. Bukan sekadar legalisasi kontrol negara. UUK juga dianggap bertentangan dengan semangat keadilan dalam UU Pokok Agraria (UUPA).

UUPA secara tegas membongkar asas domein verklaring, doktrin kolonial yang mengeklaim tanah tak berpemilik sebagai milik negara. Aturan itu memberikan pandangan terkait tanah, air, ruang angkasa, dan isi bumi, serta menghubungkan manusia dengan ruang hidupnya.

Sebaliknya, lanjut dia, UUK memisahkan masyarakat adat dari tanahnya melalui pengaturan status hak.

Baca juga: Kemenhut Siapkan Rp 6 T untuk Belanja Pegawai hingga Penanganan Kehutanan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
BUMN
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
LSM/Figur
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau