Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut: Penebangan Hutan Terencana Bukan Deforestasi, Indonesia Beda dengan Eropa

Kompas.com, 25 Oktober 2025, 11:35 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengakui adanya perbedaan sudut pandang terkait deforestasi antara Indonesia dengan Uni Eropa, dalam sejumlah aturan perdagangan kayu dan komoditas hutan.

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kemenhut, Agus Budi Santosa, mengatakan Uni Eropa menganggap deforestasi sebagai hilangnya tutupan pohon di hutan.

Bagi negara-negara ini, penebangan pohon baik direncanakan maupun tidak tetap dinilai sebagai deforestasi. Uni Eropa juga telah menetapkan Regulasi Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR).

"Yang dibicarakan oleh negara Eropa sebetulnya lebih cenderung yang kita sebut sebagai devegetasi bukan deforestasi," ujar Agus dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: FAO: Hutan Tetap Terancam meski Deforestasi Global Melambat dalam Satu Dekade Terakhir

Sedangkan di Indonesia, penebangan terencana yang dilakukan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) melalui rencana karya tahunan tidak dikelompokkan sebagai deforestasi.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan, Penentuan, dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan.

Di sisi lain, Agus memastikan bahwa sistem pendataan dan pemantauan tutupan hutan Indonesia menjadi salah satu yang paling transparan di dunia dengan tingkat lacak tinggi.

"Tetapi dari tujuh komoditi yang disasar EUDR kayu ini termasuk yang pelacak balaknya paling lengkap, paling bagus. Dan dinilai kita level 4, kategori tertinggi," ungkap Agus.

Kemenhut turut bekerja sama dengan Food and Agriculture Organization (FAO) dalam memvalidasi data melalui 11.296 titik poligon, dengan tingkat kepercayaan mencapai 92 persen.

"Karena kami berhasil membuktikan bahwa data tahun lalu dan lalunya bisa dilacak dengan baik," imbuh dia.

Baca juga: Hutan Miskin Pendanaan, Butuh Rp 3500 T per Tahun agar Tetap Kaya Manfaat

Perpanjangan EUDR

Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Uni Eropa menggelar pertemuan bilateral untuk membahas EUDR di Brussel, Belgia, Juni 2025 lalu. Dalam pertemuan itu, kedua negara menyampaikan pandangan serta memperjelas posisi masing-masing terkait implementasi maupun dampak EUDR.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, menjelaskan komoditas yang dianggap berasal dari praktik perusakan hutan, masih bisa masuk Eropa dengan batas waktu (cut off) pada 31 Desember 2020.

"EUDR sekarang dari komisi ke parlemen minta untuk diperpanjang lagi. Jadi, mulai berlakunya per 1 Januari 2027, tetapi parlemen belum final," kata Krisdianto.

"Terkait dengan cut off date-nya betul 31 Desember 2020, kemudian memang kami akan lihat sumbernya kalau (sebelum) 31 Desember 2020, relatif 'halal' berarti bisa masuk ke sana," lanjut dia.

Indonesia sendiri memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang membuktikan legalitas komoditas kehutanan. Krisdianto menyebutkan, Uni Eropa dan Indonesia pun menyepakati Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT), untuk mengakui legalitas serta keberlanjutan kayu asal Indonesia. 

"Kemudian untuk sustainability, kelestariannya ada namanya SVLK plus. Plusnya adalah plus geolocation yang mengarah pada sumber-sumber (komoditas)," ucap Krisdianto. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perkuat Digital Nasional, TIS Kembangkan Kabel Laut TGCS-2 Jakarta–Manado
Perkuat Digital Nasional, TIS Kembangkan Kabel Laut TGCS-2 Jakarta–Manado
Swasta
EIB Global dan Uni Eropa Bersihkan Sampah Laut di Kepulauan Seribu
EIB Global dan Uni Eropa Bersihkan Sampah Laut di Kepulauan Seribu
LSM/Figur
Panas Ekstrem Bikin 8.000 Spesies Terancam Punah, Amfibi dan Reptil Paling Rentan
Panas Ekstrem Bikin 8.000 Spesies Terancam Punah, Amfibi dan Reptil Paling Rentan
LSM/Figur
Masyarakat Sipil Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera
Masyarakat Sipil Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera
LSM/Figur
DAS Kuranji di Sumatera Barat Melebar hingga 150 Meter Usai Banjir, Ini Penjelasan Kemenhut
DAS Kuranji di Sumatera Barat Melebar hingga 150 Meter Usai Banjir, Ini Penjelasan Kemenhut
Pemerintah
Bibit Siklon Tropis 91S Muncul di Samudera Hindia, Apa Dampaknya untuk Sumatera?
Bibit Siklon Tropis 91S Muncul di Samudera Hindia, Apa Dampaknya untuk Sumatera?
Pemerintah
KLH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah Imbas Banjir Sumatera Utara
KLH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah Imbas Banjir Sumatera Utara
Pemerintah
Air di Jakarta Tercemar Bakteri Koli Tinja, Ini Penyebabnya
Air di Jakarta Tercemar Bakteri Koli Tinja, Ini Penyebabnya
Pemerintah
Pemerintah dan KI Bentuk Tim Pelaksana Budi Daya Udang Berkelanjutan di Banyuwangi
Pemerintah dan KI Bentuk Tim Pelaksana Budi Daya Udang Berkelanjutan di Banyuwangi
Pemerintah
Bencana Sumatera, BRIN Soroti Mitigasi Lemah Saat Siklon Senyar Terjadi
Bencana Sumatera, BRIN Soroti Mitigasi Lemah Saat Siklon Senyar Terjadi
Pemerintah
Nestapa Gajah Sumatera
Nestapa Gajah Sumatera
Pemerintah
Kerusakan Lingkungan Capai Rp 83 Triliun per Jam, PBB Desak Transformasi Sistem Pangan dan Energi
Kerusakan Lingkungan Capai Rp 83 Triliun per Jam, PBB Desak Transformasi Sistem Pangan dan Energi
Pemerintah
Menyelamatkan Spesies Endemik, Strategi Konservasi Taman Safari Indonesia di Era Perubahan Iklim
Menyelamatkan Spesies Endemik, Strategi Konservasi Taman Safari Indonesia di Era Perubahan Iklim
Swasta
Impor Limbah Plastik Picu Kenaikan Sampah Pesisir, Simak Penelitiannya
Impor Limbah Plastik Picu Kenaikan Sampah Pesisir, Simak Penelitiannya
LSM/Figur
Anak-anak Korban Bencana di Sumatera Dapat Trauma Healing
Anak-anak Korban Bencana di Sumatera Dapat Trauma Healing
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau