Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangkar Kapal Merusak Terumbu Karang di TN Komodo, Potret Gagalnya Tata Kelola Pariwisata

Kompas.com, 3 November 2025, 17:21 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial, jangkar kapal wisata menggaruk terumbu karang di perairan Pulau Sebayur Kecil, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (25/10/2025) lalu.

Pengamat Maritim IKAL Strategic Center (ISC), Marcellus Hakeng Jayawibawa, menilai ini sebagai potret gagalnya tata kelola pariwisata.

Dia mengatakan Pulau Sebayur Kecil adalah salah satu lokasi penyelaman favorit wisatawan domestik maupun mancanegara dengan keragaman biota laut dan keindahan terumbu karangnya. Oleh sebab itu, rusaknya terumbu karang karena jangkar kapal harus dianggap kejahatan serius.

"Yang dapat menghapus puluhan tahun pertumbuhan alami karang dan memicu degradasi ekosistem laut dalam jangka panjang. Harus ada pihak yang bertanggung jawab atas hal ini,” kata Marcellus dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Nilai Ekonomi Mangrove dan Terumbu Karang Gili Matra Lombok Capai Rp 50 M Per Tahun

Menurut dia, insiden tersebut juga tidak bisa dipandang hanya sebagai kelalaian nakhoda atau kesalahan teknis. Melainkan pelanggaran ekologis serius.

"Ini bukan hanya soal satu kapal, tetapi potret kegagalan tata kelola pariwisata bahari yang tidak seimbang antara pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan,” tutur dia.

Sebagaimana diketahui, karang menjadi rumah bagi biota-biota laut, pelindung garis pantai dari abrasi, serta daya tarik utama wisata bahari. Artinya, merusak karang sama dengan merusak ekologi dan menggangu kondisi perekonomian warga setempat.

Dia turut menyatakan, perlindungan kawasan wisata laut belum dijalankan dengan serius lantaran masih banyaknya kapal yang bebas membuang jangkar sembarangan di Sebayur Kecil.

“Jika sebuah area konservasi tidak ditentukan titik koordinat untuk tambat resmi, jika pengawasan tidak berbasis teknologi, maka insiden seperti ini hanya tinggal menunggu waktu berulang lagi,” ucap Marcellus.

Baca juga: Mengapa Terumbu Karang yang Cantik Mendorong Konservasi yang Lebih Kuat

Perusakan terumbu karang berpotensi mengarah pada hukum pidana dan perdata lingkungan yang merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Srmentara, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur sanksi bagi tindakan yang merusak ekosistem dalam kawasan taman nasional.
Namun, penegakan hukum harus dibarengi reformasi tata kelola wisata laut. Kebanyakan operator wisata hanya mengejar keuntungan tanpa memahami aturan konservasi.

Dia lantas meminta Kementerian Lingkungan Hidup mengaudit ekologis dan pemulihan kawasan terdampak melalui restorasi aktif seperti transplantasi karang. Selain itu mendorong dipasangnya mooring buoy oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di lokasi wisata selam.

Kementerian Pariwisata perlu menetapkan standar sertifikasi wisata bahari lestari, sementara Kementerian Perhubungan wajib memperketat izin kapal wisata dan menerapkan teknologi pelacakan posisi kapal secara real-time untuk mencegah kapal masuk ke zona terlarang.

“Nelayan, pemandu selam, komunitas adat, mereka semua bisa menjadi penjaga ekosistem jika diberi pelatihan cukup, kewenangan dan akses pelaporan yang jelas. Mereka tinggal dan bergantung pada laut, mereka adalah garda terdepan,” papar dia. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perusahaan yang Punya Komitmen pada ESG Lebih Cepat Bangkit dari Krisis
Perusahaan yang Punya Komitmen pada ESG Lebih Cepat Bangkit dari Krisis
LSM/Figur
Memilah Berulang Jadi Kesulitan Para Ibu Pengelola Sampah
Memilah Berulang Jadi Kesulitan Para Ibu Pengelola Sampah
LSM/Figur
ASN di Bekasi Bisa Berhemat BBM sejak Kebijakan WFH
ASN di Bekasi Bisa Berhemat BBM sejak Kebijakan WFH
Pemerintah
Meleset dari Janji, Emisi Karbon Penerbangan Eropa Malah Melonjak Tinggi
Meleset dari Janji, Emisi Karbon Penerbangan Eropa Malah Melonjak Tinggi
Pemerintah
Studi Ungkap Perilaku Laki-Laki Cenderung Punya Jejak Karbon Lebih Besar
Studi Ungkap Perilaku Laki-Laki Cenderung Punya Jejak Karbon Lebih Besar
Pemerintah
Tukang Sampah dan Warga di Daerah Langganan Banjir Paling Berisiko Terinfeksi Hantavirus
Tukang Sampah dan Warga di Daerah Langganan Banjir Paling Berisiko Terinfeksi Hantavirus
LSM/Figur
Perubahan Iklim Jadi Risiko Bisnis, Dunia Usaha Didorong Lakukan Mitigasi Secara Terukur
Perubahan Iklim Jadi Risiko Bisnis, Dunia Usaha Didorong Lakukan Mitigasi Secara Terukur
Pemerintah
Perusahaan Raksasa Dunia Ramai-ramai PHK Karyawan, Ada Meta dan Amazon
Perusahaan Raksasa Dunia Ramai-ramai PHK Karyawan, Ada Meta dan Amazon
Swasta
PBB: Kekerasan Online Terhadap Perempuan di Ranah Publik Semakin Canggih
PBB: Kekerasan Online Terhadap Perempuan di Ranah Publik Semakin Canggih
Pemerintah
WHO Selidiki Risiko Hantavirus Menular Antar Manusia, Apakah Mengulang Pandemi Covid-19?
WHO Selidiki Risiko Hantavirus Menular Antar Manusia, Apakah Mengulang Pandemi Covid-19?
LSM/Figur
Danantara Dinilai Mampu Percepat Transisi Energi
Danantara Dinilai Mampu Percepat Transisi Energi
LSM/Figur
Pekerja Migran Indonesia di Jepang Perkuat Jejaring Lewat Pentas Budaya
Pekerja Migran Indonesia di Jepang Perkuat Jejaring Lewat Pentas Budaya
Pemerintah
Praktik 'Open Dumping' Masih Marak Terjadi Imbas Minimnya Anggaran Daerah
Praktik "Open Dumping" Masih Marak Terjadi Imbas Minimnya Anggaran Daerah
LSM/Figur
Kampanye Tahun Petani Perempuan, Tingkatkan Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Iklim
Kampanye Tahun Petani Perempuan, Tingkatkan Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Iklim
Pemerintah
Populasi Serangga Berkurang Sebabkan Gizi Pangan Turun, Kok Bisa?
Populasi Serangga Berkurang Sebabkan Gizi Pangan Turun, Kok Bisa?
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau